SuaraJatim.id - Kasus penganiayaan bocah SD di Kecamatan Kepanjen Malang hingga menyebabkannya koma terus disidik oleh kepolisian setempat. Hal ini disampaikan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.
Karena terduga pelaku ini masih kategori anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH), maka prosesnya bakal ditemani oleh sejumlah pihak, mulai dari orangtua, kepala sekolah, dan balai perlindungan perempuan dan anak.
AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya pendampingan kepada para ABH tersebut--yang diduga kuat menganiaya Marcello Widy Febrian, adik kelasnya hingga menyebabkannya masuk rumah sakit. Sebab mereka masih berstatus anak.
"Nanti prosesnya akan kami lakukan sesuai prosedur ABH. Seperti pendampingan hingga mediasi, melibatkan Balai Pemasyarakatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, kepala sekolah, wali murid, dan orangtua," katanya, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: Sorotan Kemarin, Kasus Kekerasan Anak di Malang dan Surabaya sampai Rencana Aksi Aremania
Menurut Kholis, selain 7 siswa pelaku itu, Polres Malang juga telah memeriksa 12 orang terkait insiden perundungan. Meliputi keluarga korban, pihak sekolah, serta teman-temannya yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Terkait proses hukum kepada para ABH ini akan dilakukan diversi atau tidak, masih menunggu koordinasi dan evaluasi dari mediasi dan pendampingan," katanya menambahkan.
Polres Malang saat ini tengah menunggu hasil visum tubuh korban atas dugaan penganiayaan. Sementara, Kholis menyebut berdasarkan keterangan dokter korban mengalami luka dalam dan trauma psikis.
"Kalau kondisinya sudah membaik. Sudah sadar dan bisa makan. Sekarang dokter fokus pemulihan trauma psikis," katanya menambahkan.
Sementara itu, Edi Subandi selaku ayah kandung korban perundungan berharap polisi memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Hal itu untuk keadilan atas perundungan yang dialami putranya.
Baca Juga: Perahu Bebek yang Dinaiki Hampir Tenggelam, Aksi Mahasiswa Malang Ini Justru Bikin Salfok
"Kalau memang proses hukum tidak bisa menghukum pelaku karena masih anak-anak, paling tidak para pelaku itu dikeluarkan dari sekolah. Supaya ada efek jera," ujarnya menambahkan.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya
-
Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak
-
Berkat Program BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita
-
UMKM Binaan BRI Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura