Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 29 November 2022 | 18:11 WIB
Ilustrasi--UMK [Presisi.co]

SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30 atau naik 7,8 persen dibanding tahun lalu, yang tercatat sebesar Rp 1.891.567.

Kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Merespons hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu, menilai kenaikan UMK harus disesuaikan dengan kondisi global yang berdampak ke sektor usaha di dalam negeri.

Seperti disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apindo Kota Batu Suryo Widodo kepada ANTARA di Kota Batu menjelaskan ada sejumlah hal yang menjadi perhatian kalangan pengusaha terkait kenaikan UMK tersebut.

Baca Juga: Mengenal Kota Batu Malang yang Dingin, Apa Saja Objek Wisatanya?

"Dalam menentukan UMP atau UMK, ini tidak boleh mencari siapa yang menang. Kita harus melihat kondisi global seperti apa," kata Suryo, dikutip dari ANTARA, Selasa (29/11/2022).

Suryo menjelaskan kondisi global saat ini memberikan pengaruh terhadap kinerja ekspor akibat perang antara Ukraina dengan Rusia. Selain itu, dampak dari adanya pandemi penyakit akibat penyebaran virus Corona juga masih berpengaruh.

Menurutnya, selain dua hal tersebut, situasi ke depan di dalam negeri yang memasuki tahun politik, juga akan berpengaruh terhadap dunia usaha. Oleh karena itu, dalam menentukan UMK harus dilakukan secara bijak dan cermat.

"COVID-19 selama dua tahun, kemudian ekspor kita terganggu resesi dunia dan dampak perang Ukraina serta Rusia itu memberikan dampak. Selain itu, juga situasi ke depan tahun politik," ujarnya.

Ia menambahkan sesungguhnya kenaikan UMK sebesar 5-7 persen bisa dianggap wajar jika dalam kondisi yang tepat. Namun, kondisi saat ini dinilai masih belum ideal untuk adanya kenaikan UMK dengan besaran tersebut.

Baca Juga: Tenggak Penambah Stamina, Kakek Ini Tewas Usai Ngamar dengan Janda, Polisi : Kelelahan

"Untuk UMK masih menunggu. Kenaikan 5-7 persen, kalau dianggap wajar, itu wajar. Karena kebutuhan semua naik. Tapi situasinya tidak tepat, mengingat situasi dunia saat ini," ujarnya.

Menurutnya, jika UMK di wilayah Jawa Timur mengalami kenaikan terlalu tinggi, maka ada potensi para pelaku usaha untuk memindahkan usaha mereka ke wilayah lain yang memiliki UMK lebih rendah.

"Selisih UMK antara Jawa Timur dan Jawa Tengah itu besar. Sehingga, kalau UMK dipaksakan naik terlalu tinggi, akhirnya nanti akan pindah dan Jawa Timur akan merosot, karena sudah tidak mampu," ujarnya.

Ia juga menyoroti terkait langkah pemerintah yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Apindo mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Load More