SuaraJatim.id - Harusnya jumat ini menjadi hari yang indah buat Sahat Tua P Simanjuntak. Ia akan mendapatkan uang dari Abdul Hamid sebesar Rp 1 miliar. Itu merupakan uang muka agar anggaran hibah 2023-2024 dapat diberikan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) di Sampang.
Abdul Hamid adalah mantan kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang. Ia juga merupakan koordinator Pokmas di Sampang. Dalam kesepakatan keduanya, Hamid akan memberikan uang muka sebesar Rp 2 miliar.
Itu hanya uang muka komitmen fee. Uang itu diberikan dua kali. Pemberian tahap pertama sebesar Rp 1 Miliar. Sudah diberikan pada 13 Desember 2022 lalu. Ketika itu, Hamid menitipkan uang itu kepada Ilham Wahyudi. Ia adalah koordinator lapangan pokmas itu.
"AH (Abdul Hamid), mengambil uang itu dari rekeningnya di salah satu bank di Sampang. Lalu diberikan kepada IW (Ilham Wahyudi) untuk dibawa ke Surabaya," kata Pimpinan KPK Johanis Tanak, dalam rilisnya, Jumat dini hari, 16 Desember 2022.
Setelah itu, Ilham berangkat ke salah satu mall di Kota Pahlawan yang telah ditentukan Rusdi, staf ahli Sahat. Setelah uang itu diterima, Sahat langsung meminta Rusdi untuk mengkonversi uang itu ke dua mata uang asing. Yakni dolar Singapura dan US Dollar.
"Setelah uang itu selesai ditukar di money changer, RS (Rusdi) lalu menyerahkan uang itu ke STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) di salah satu ruangan yang berada di kantor DPRD Jatim. Sisanya seharusnya 16 Desember 2022 (hari ini)," tambahnya.
Kerjasama mereka sudah dilakukan sejak anggaran APBD 2021 dan 2022. Masing-masing di periode itu Sahat memberikan dana hibah sebesar Rp 40 miliar. Dari anggaran itu, tersangka Sahat mendapatkan 20 persen. Sementara Hamid mendapatkan 10 persen.
"Pemprov Jatim dalam APBD 2020-2021 mengalokasikan untuk dana hibah sebesar Rp 7,8 triliun. Itu diberikan kepada badan, lembaga dan ormas yang berada di lingkungan Pemprov Jatim. Itu untuk proyek infrastruktur hingga ke tingkat pedesaan," terangnya.
Terjadinya kerjasama itu, bermula dari inisiatif Sahat. Alumnus Universitas Surabaya itu menawarkan untuk mempermulus perolehan dana hibah itu. Hamid pun tertarik dengan tawaran tersebut. Hingga, kegiatan itu dihentikan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dari pemeriksaan di KPK, dari praktik suap itu, Sahat sudah mengantongi uang sebesar Rp 5 miliar. Pun, kini keempat orang yang terjerat jaring KPK itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pun sudah tinggal di rumah tahanan KPK.
Berita Terkait
-
Viral Seorang Remaja Terlempar dari Wahana Pendulum di Jatim Park 1, Sabuk Pengaman Tak Berfungsi?
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Geledah Rumah La Nyalla dan Lokasi Lain di Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
-
Usai 'Acak-acak' Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jatim
-
Geledah Lokasi Lain Selain Rumah La Nyalla, KPK: Saat Ini Belum Bisa Dibuka
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney