SuaraJatim.id - Kepolisian Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ) membekuk lima orang jaringan sindikat penipuan kendaraan online yang biasa beraksi lintas daerah.
Salah satu pelaku merupakan seorang cewek cantik asal Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta. Namanya Tutik Putri Agustin (24). Ia ikut dibekuk dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tutik sendiri diamankan polisi di rumahnya di Gunung Kidul. Dari penangkapan Tutik itu kemudian kasus ini terungkap dan menyeret sejumlah nama lainnya.
Tutik ini dalam kelompok jaringan tersebut berperan setelah aksi para pelaku dilancarkan. Ia bertugas menghubungi bank meminta agar ATM korban diblokir. Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso, Kamis (5/1/2023).
"Pelaku (Tutik) menghubungi call center bank supaya memblokir nomor rekening korban dengan alasan ATM-nya telah dicuri orang. Agar tak dicurigai pihak bank, pelaku mengaku sebagai adik kandung korban bernama Sunarti," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Pelaku meminta kepada call centre bank tersebut untuk mengamankan kartu ATM karena telah dicuri orang lain. Para pelaku dalam sindikat tersebut, tegas Kasat, memiliki peran masing-masing.
Dari enam pelaku, lima pelaku berhasil diamankan. Tiga diantaranya napi kasus narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.
Ketiga napi Lapas Kelas IIA Bojonegoro tersebut yakni Ananda Reza Siswanto (24) asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Fathur Rohman (27) asal Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dan Ardyansyah Abdi Suwito (31) asal Kecamatan Morokrembangan, Kota Surabaya.
"Satu pelaku lainnya yakni M Wahyudi (33) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang," katanya menambahkan.
"Yang mengambil truk milik korban kemudian dibawa Sale, Rembang, Jawa Tengah untuk diserahkan kepada pelaku AB yang ditetapkan sebagai DPO. Masih ada satu pelaku yang masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.
Selain mengamankan lima pelaku, petugas kuga mengamankan barang bukti berupa foto STNK dump truck nopol S 9141 UR warna kuning, foto bukti transfer dan satu bendel rekening.
Para pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Aksi Emak-emak Kirim WNI ke Kamboja untuk Jadi Operator Judi Online, Diimingi Gaji Rp7 Juta per Bulan
-
Viral Dua Pemuda Diduga Buat Konten Lelucon soal Kecelakaan di Tikungan Pacet, Warganet Geram
-
Kemarin di Magetan, Sekarang Video Mesum Gegerkan Warga Trawas Mojokerto
-
Roasting Lucu Cak Nun ke Prabowo Subianto, 'Panggang' Sang Menteri soal Pilpres 2014: Akan Menang Tapi...
-
Tragis! Karyawan Pabrik Keramik Mojokerto Tewas Lengannya Putus Terjepit Mesin Roll
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dihabisi Kekasih: Fakta Di Balik Kematian Tragis Gadis 19 Tahun di Lumajang
-
Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Blitar Cair, Nominalnya di Bawah UMK
-
BRI Perkuat Sistem Anti-Fraud, Pelanggaran Berunsur Pidana Langsung Dilaporkan
-
Turunkan Stunting hingga 14,7%: Gubernur Jatim Terima Penghargaan dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia
-
Gadis 19 Tahun di Lumajang Tewas Tak Berbusana, Ada Luka Sayatan