SuaraJatim.id - Kepolisian Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ) membekuk lima orang jaringan sindikat penipuan kendaraan online yang biasa beraksi lintas daerah.
Salah satu pelaku merupakan seorang cewek cantik asal Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta. Namanya Tutik Putri Agustin (24). Ia ikut dibekuk dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tutik sendiri diamankan polisi di rumahnya di Gunung Kidul. Dari penangkapan Tutik itu kemudian kasus ini terungkap dan menyeret sejumlah nama lainnya.
Tutik ini dalam kelompok jaringan tersebut berperan setelah aksi para pelaku dilancarkan. Ia bertugas menghubungi bank meminta agar ATM korban diblokir. Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso, Kamis (5/1/2023).
"Pelaku (Tutik) menghubungi call center bank supaya memblokir nomor rekening korban dengan alasan ATM-nya telah dicuri orang. Agar tak dicurigai pihak bank, pelaku mengaku sebagai adik kandung korban bernama Sunarti," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Pelaku meminta kepada call centre bank tersebut untuk mengamankan kartu ATM karena telah dicuri orang lain. Para pelaku dalam sindikat tersebut, tegas Kasat, memiliki peran masing-masing.
Dari enam pelaku, lima pelaku berhasil diamankan. Tiga diantaranya napi kasus narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.
Ketiga napi Lapas Kelas IIA Bojonegoro tersebut yakni Ananda Reza Siswanto (24) asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Fathur Rohman (27) asal Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dan Ardyansyah Abdi Suwito (31) asal Kecamatan Morokrembangan, Kota Surabaya.
"Satu pelaku lainnya yakni M Wahyudi (33) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang," katanya menambahkan.
Baca Juga: Viral Dua Pemuda Diduga Buat Konten Lelucon soal Kecelakaan di Tikungan Pacet, Warganet Geram
"Yang mengambil truk milik korban kemudian dibawa Sale, Rembang, Jawa Tengah untuk diserahkan kepada pelaku AB yang ditetapkan sebagai DPO. Masih ada satu pelaku yang masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.
Selain mengamankan lima pelaku, petugas kuga mengamankan barang bukti berupa foto STNK dump truck nopol S 9141 UR warna kuning, foto bukti transfer dan satu bendel rekening.
Para pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Delapan Sekolah Raih Adiwiyata, Jadi Bukti Pemkab Mojokerto Sukses Terapkan GPBLHS
-
Wartawan Kamboja Ditangkap Polisi Militer usai Bongkar Kasus Perdagangan Manusia dalam Industri Penipuan Online
-
Antisipasi Penipu Online, Dana Siapkan Fitur Baru dan Beri Jaminan Uang Kembali 100%
-
Bunga Zainal Tak Lagi Menangis, Dua Terlapor Penipuan Investasi Rp6,2 Miliar Diperiksa Polisi
-
Menikmati Indahnya Gunung Lorokan: Si Ramah Buat Kaum Mageran!
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya
-
Dok! APBD Jatim 2025 Disahkan, Intip Rinciannya
-
Pengamat: Ketokohan Khofifah-Emil Ternyata Jadi Magnet Pemilih Mataraman