SuaraJatim.id - Kepolisian Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ) membekuk lima orang jaringan sindikat penipuan kendaraan online yang biasa beraksi lintas daerah.
Salah satu pelaku merupakan seorang cewek cantik asal Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta. Namanya Tutik Putri Agustin (24). Ia ikut dibekuk dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tutik sendiri diamankan polisi di rumahnya di Gunung Kidul. Dari penangkapan Tutik itu kemudian kasus ini terungkap dan menyeret sejumlah nama lainnya.
Tutik ini dalam kelompok jaringan tersebut berperan setelah aksi para pelaku dilancarkan. Ia bertugas menghubungi bank meminta agar ATM korban diblokir. Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso, Kamis (5/1/2023).
"Pelaku (Tutik) menghubungi call center bank supaya memblokir nomor rekening korban dengan alasan ATM-nya telah dicuri orang. Agar tak dicurigai pihak bank, pelaku mengaku sebagai adik kandung korban bernama Sunarti," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Pelaku meminta kepada call centre bank tersebut untuk mengamankan kartu ATM karena telah dicuri orang lain. Para pelaku dalam sindikat tersebut, tegas Kasat, memiliki peran masing-masing.
Dari enam pelaku, lima pelaku berhasil diamankan. Tiga diantaranya napi kasus narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.
Ketiga napi Lapas Kelas IIA Bojonegoro tersebut yakni Ananda Reza Siswanto (24) asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Fathur Rohman (27) asal Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dan Ardyansyah Abdi Suwito (31) asal Kecamatan Morokrembangan, Kota Surabaya.
"Satu pelaku lainnya yakni M Wahyudi (33) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang," katanya menambahkan.
"Yang mengambil truk milik korban kemudian dibawa Sale, Rembang, Jawa Tengah untuk diserahkan kepada pelaku AB yang ditetapkan sebagai DPO. Masih ada satu pelaku yang masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.
Selain mengamankan lima pelaku, petugas kuga mengamankan barang bukti berupa foto STNK dump truck nopol S 9141 UR warna kuning, foto bukti transfer dan satu bendel rekening.
Para pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Aksi Emak-emak Kirim WNI ke Kamboja untuk Jadi Operator Judi Online, Diimingi Gaji Rp7 Juta per Bulan
-
Viral Dua Pemuda Diduga Buat Konten Lelucon soal Kecelakaan di Tikungan Pacet, Warganet Geram
-
Kemarin di Magetan, Sekarang Video Mesum Gegerkan Warga Trawas Mojokerto
-
Roasting Lucu Cak Nun ke Prabowo Subianto, 'Panggang' Sang Menteri soal Pilpres 2014: Akan Menang Tapi...
-
Tragis! Karyawan Pabrik Keramik Mojokerto Tewas Lengannya Putus Terjepit Mesin Roll
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Benarkah BSU 2025 Tak Cair Lagi Akhir Tahun? Ini Faktanya
-
APBD Jatim 2026 Disetujui, Gubernur Khofifah Pastikan Jalankan Sejumlah Program Prioritas
-
Bansos BPNT Cair November 2025, Cek Jadwal dan Cara Penyaluran Terbaru!
-
BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu, Begini Cara Daftar dan Cek Penerima Lewat HP!
-
Polda Jatim Kerahkan 447 Personel Kawal Operasi Zebra Semeru 2025, Ini Sasarannya