SuaraJatim.id - Kasus pencabulan di lingkungan pondok pesantren kembali terjadi. Jika sebelumnya di Banyuwangi, Mojokerto dan Jombang, kali ini kasusnya terjadi di Kabupaten Jember Jawa Timur ( Jatim ).
Seorang kiai dilaporkan istrinya--bu nyai--ke kepolisian setempat sebab diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur. Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres setempat.
Seperti dijelaskan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Jember Inspektur Dua Dyah Vitasari, Jumat (6/1/2023).
"Dia becerita, ada pengaduan bahwa Pak Kiai ini sering memasukkan santri bergantian kalau malam," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
"Ada beberapa santri dimasukkan ke kamar Pak Kiai, jam satu, jam tiga, sampai pagi dari malam," ujarnya menambahkan.
Ia menjelaskan, para santrwati itu disuruh ke kamar kiainya sendiri di lantai dua pondok pesantren tersebut. Di sisi lain, sang kiai juga tidak pernah tidur bareng istrinya sendiri.
"Tidak pernah tidur bareng (istri)," kata Vitasari sambil menegaskan kalau sejauh ini memang tidak mudah masuk ke dalam kamar kiai tersebut.
"Bu Nyai ini tidak bisa masuk ke kamar Pak Kiai, karena semua pakai ID, pakai PIN (Personal Identification Number), pakai tombol, finger print dan sebagainya, sehingga tidak masuk. Di kamar Pak Kiai ada CCTV. Semua pakai remote," kata Vitasari.
Istri Sang Kiai tidak diberi akses nomor PIN untuk masuk ke kamar itu. "Tapi santri-santri yang diduga pernah dimasukkan ke kamar Pak Kiai ini tahu passsword-nya untuk bisa. Memang tembus ke santri-santrinya itu," kata Vitasari.
Baca Juga: Yudi Pemulung yang Diduga Culik Anak Perempuan di Gunung Sahari Ternyata Residivis Kasus Pencabulan
Istri Sang Kiai mengaku sudah mengantongi bukti-bukti dugaan perbuatan asusila sang suami. Polisi menyarankan kepada istri Sang Kiai agar para santriwati memberi kesaksian dengan didampingi orangtua masing-masing.
"Kalau kami jerat dengan pasal perselingkuhan, ancaman hukumannya cuma sembilan bulan. Karena ini santri-santri masih di bawah umur, lebih berat lagi ancaman hukuman Undang-Undang Perlindungan Anak, 15 tahun penjara," kata Vitasari.
Berita Terkait
-
Yudi Pemulung yang Diduga Culik Anak Perempuan di Gunung Sahari Ternyata Residivis Kasus Pencabulan
-
Sempat Buang Semua Barang Bukti, Pembunuh Siswi Hamil 2 Bulan Ditangkap Polres Jember
-
Tak Dikira, Orang Baik yang Sering Ikut Tahlilan Itu Ternyata Dukun Cabul
-
Fakta-fakta Dukun Cabul Malang Perdayai Korban, Salah Satunya Modus Ruqyah
-
Viral Rumah Bupati Jember, Hendy Siswanto Terendam Banjir 1,5 Meter
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola