SuaraJatim.id - Kasus pencabulan di lingkungan pondok pesantren kembali terjadi. Jika sebelumnya di Banyuwangi, Mojokerto dan Jombang, kali ini kasusnya terjadi di Kabupaten Jember Jawa Timur ( Jatim ).
Seorang kiai dilaporkan istrinya--bu nyai--ke kepolisian setempat sebab diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur. Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres setempat.
Seperti dijelaskan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Jember Inspektur Dua Dyah Vitasari, Jumat (6/1/2023).
"Dia becerita, ada pengaduan bahwa Pak Kiai ini sering memasukkan santri bergantian kalau malam," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
"Ada beberapa santri dimasukkan ke kamar Pak Kiai, jam satu, jam tiga, sampai pagi dari malam," ujarnya menambahkan.
Ia menjelaskan, para santrwati itu disuruh ke kamar kiainya sendiri di lantai dua pondok pesantren tersebut. Di sisi lain, sang kiai juga tidak pernah tidur bareng istrinya sendiri.
"Tidak pernah tidur bareng (istri)," kata Vitasari sambil menegaskan kalau sejauh ini memang tidak mudah masuk ke dalam kamar kiai tersebut.
"Bu Nyai ini tidak bisa masuk ke kamar Pak Kiai, karena semua pakai ID, pakai PIN (Personal Identification Number), pakai tombol, finger print dan sebagainya, sehingga tidak masuk. Di kamar Pak Kiai ada CCTV. Semua pakai remote," kata Vitasari.
Istri Sang Kiai tidak diberi akses nomor PIN untuk masuk ke kamar itu. "Tapi santri-santri yang diduga pernah dimasukkan ke kamar Pak Kiai ini tahu passsword-nya untuk bisa. Memang tembus ke santri-santrinya itu," kata Vitasari.
Baca Juga: Yudi Pemulung yang Diduga Culik Anak Perempuan di Gunung Sahari Ternyata Residivis Kasus Pencabulan
Istri Sang Kiai mengaku sudah mengantongi bukti-bukti dugaan perbuatan asusila sang suami. Polisi menyarankan kepada istri Sang Kiai agar para santriwati memberi kesaksian dengan didampingi orangtua masing-masing.
"Kalau kami jerat dengan pasal perselingkuhan, ancaman hukumannya cuma sembilan bulan. Karena ini santri-santri masih di bawah umur, lebih berat lagi ancaman hukuman Undang-Undang Perlindungan Anak, 15 tahun penjara," kata Vitasari.
Berita Terkait
-
Yudi Pemulung yang Diduga Culik Anak Perempuan di Gunung Sahari Ternyata Residivis Kasus Pencabulan
-
Sempat Buang Semua Barang Bukti, Pembunuh Siswi Hamil 2 Bulan Ditangkap Polres Jember
-
Tak Dikira, Orang Baik yang Sering Ikut Tahlilan Itu Ternyata Dukun Cabul
-
Fakta-fakta Dukun Cabul Malang Perdayai Korban, Salah Satunya Modus Ruqyah
-
Viral Rumah Bupati Jember, Hendy Siswanto Terendam Banjir 1,5 Meter
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
5 Tanda Tubuh Alami Kelebihan Kafein, Nomor 3 Paling Sering Diabaikan!
-
Transformasi Limbah Kayu Jadi Audio Premium oleh Faber Instrument Hadir di BRI UMKM EXPO(RT)
-
Harus Dipertajam, DPRD Jatim Beri Catatan Raperda Pembudidaya Ikan dan Garam
-
Perubahan Perda Awasi Judol dan Sound Horeg, DPRD Jatim Ingatkan Batasannya Harus Jelas
-
Kapan Magang Batch 3 2025 Kemnaker Dibuka? Ini Jadwal Resminya