Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 06 Januari 2023 | 09:59 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan

"Kalau kami jerat dengan pasal perselingkuhan, ancaman hukumannya cuma sembilan bulan. Karena ini santri-santri masih di bawah umur, lebih berat lagi ancaman hukuman Undang-Undang Perlindungan Anak, 15 tahun penjara," kata Vitasari.

Load More