Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 12 Januari 2023 | 08:48 WIB
Ilustrasi pupuk.

SuaraJatim.id - Pupuk subsidi masih menjadi permasalahan petani. Jumlahnya yang sangat terbatas, kerap kali mengikat leher petani. Sebab, mereka harus membeli pupuk non-subsidi dengan harga yang jauh lebih mahal. Itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pupuk mereka.

Seperti yang dialami oleh Suwardi, petani di Desa Pagerngumbuk, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Di 2022 lalu, jatah pupuk subsidi yang ia dapatkan hanya 200 kilogram. Padahal, kebutuhan satu hektar lahan pertaniannya sebanyak 500 kilogram.

“Karena kurang, jadi kami harus beli pupuk non-subsidi. Harganya sangat mahal sekali. 1 kwintal harganya Rp 1,1 juta. Jadi, setiap kali musim tanam, saya harus nambah pupuk,” kata Suwardi, Rabu, 11 Januari 2023.

Sementara, ketua kelompok tani Sumber Maler 3 ini memiliki dua hektar sawah. Artinya, kebutuhan pupuknya sebanyak 1 ton. Dirinya pun harus mengeluarkan uang sebesar Rp 6,6 juta untuk pembelian pupuk non-subsidi.

Baca Juga: Hotman Paris Bagikan Press Release Kawal Venna Melinda ke Polda Jatim, Warganet: Mantap Bang

Di kelompok tani yang dipimpinnya itu, memiliki 18 hektar tanah. Dikelolah oleh beberapa petani. Sementara, di desa Pagerngumbuk, terdapat tiga kelompok tani. Dua kelompok tani lainnya, memiliki kisaran luas lahan sebesar 30 hektar.

Sementara itu, Sub Koordinator Pupuk, Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Setianti menjelaskan, kuota alokasi pupuk subsidi sebenarnya ditentukan oleh Kementerian Pertanian. Itu diberikan menyesuaikan permintaan dari petani.

“Sebenarnya dari Dinas Pertanian kabupaten/kota yang mengajukan itu. Dilakukan menggunakan aplikasi. Bahkan, kebutuhan itu diajukan dari petani melalui petugas yang ditunjuk. Dimasukkan ke website dan itu langsung ke kementerian,” ucapnya.

Hanya saja, dalam aplikasi itu sudah ada aturan-aturan siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk subsidi. Seperti, memiliki maksimal dua hektar lahan. Aplikasi itu juga hanya membaca satu nomor induk kependudukan (NIK).

“Sehingga, pemilik NIK yang telah meningga, otomatis terhapus. Atau, ada juga yang terbaca memiliki lahan di tempat lain. Tetapi, namanya aplikasi kan kadang eror. Sehingga, banyak yang akhirnya tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi,” terangnya.

Baca Juga: Diperiksa Polisi Terkait KDRT, Venna Melinda Bakal Didampingi Hotman Paris

Setiap tahun pun, kuota pupuk Jatim selalu mengalami penurunan setiap tahunnya. Di 2021 misalnya, kuota pupuk padat yang diberikan Kementerian Pertanian sebanyak 2,3 juta ton. Sedangkan pupuk cair sebanyak 177.609 liter.

Namun, di 2022 kuota yang diberikan hanya 1,9 juta ton pupuk padat dan 48.031 liter. Di 2021 kembali mengalami penurunan kuota. Hanya menjadi 1,6 juta ton pupuk padat. “Di sisi lain, penyediaan kuota pupuk subsidi ini mengikuti budget yang ada,” tambahnya.

Ketua DPD Perempuan Tani HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) Jawa Timur Lia Istifhama menambahkan, dalam kondisi saat ini, petani selalu kalah melawan keadaan. Sehingga, petani menurutnya perlu pembelaan. Bukan hanya sekedar pendampingan.

Pun saat ini, masih banyak masalah yang melilit sektor pertanian. Ini membuat program swasembada pangan pemerintah, sulit terwujudkan. Padahal, di negeri agraris seperti Indonesia, swasembada pangan harusnya menjadi keniscayaan.

Menurut keponakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa itu, permasalahan pupuk subsidi tadi membutuhkan terobosan tersendiri.

Misalnya: petani di Indonesia ini, dalam usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) mencapai 22,57 juta ton sampai 26,18 juta ton pupuk. Jika angka itu dipenuhi, maka, pemerintah harus menyiapkan subsidi anggaran Rp 63 triliun hingga 65 triliun.

Namun faktanya, pemerintah hanya mampu mengalokasikan anggaran berkisar Rp 25 triliun sampai Rp 32 triliun. Atau kisaran 8,87 juta ton - 9,55 juta ton pupuk subsidi. Dengan kata lain, kebutuhan yang dapat terpenuhi, hanya 37- 42 persen.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Load More