SuaraJatim.id - Seorang ustadz menjadi tersangka kasus penganiayaan santri di sebuah pondok pesantren di Trenggalek Jawa Timur ( Jatim ).
Ustadz ini berinisial MDP (17). Ia merupakan seorang ustdz magang di pondok pesantren tersebut. Ia menganiaya korban lantaran emosi sebab santrinya tersebut dinilai bandel.
Penetapan status tersangka ini cepat dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti tindak pidana dilakukan MDP kepada kedua santri, inisial GD (14) dan LM (15).
Hal ini seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di Trenggalek, Rabu (25/01/2023). Kepada polisi, Ustadz MDP mengakui semua perbuatannya tersebut.
"Ya, hasil gelar perkara, saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip dari ANTARA.
Untuk proses hukumnya, Agus menjelaskan, polisi sangat hati-hati dan menerapkan pendekatan Undang-undang perlindungan anak, mengingat antara pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.
Agus Salim menambahkan, dari keterangan pihak pesantren, MDP merupakan ustadz dari pesantren Ponorogo yang tengah menjalani masa pengabdian di Trenggalek selama setahun.
Ustadz magang asal Palembang, Sumatera Selatan ini diduga emosional karena kedua santri yang menjadi korban penganiayaan, terkesan membandel dan berani melawan perintahnya. Pelaku emosi mendengar jawaban korban saat ditegur.
"Saat kejadian itu korban ini dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai santri, kemudian ditegur. Pelaku ini melakukan penganiayaan karena emosi mendengar jawaban korban," ujarnya.
Baca Juga: Berpotensi Tumbuhkan Ekonomi, Begini Kata Khofifah Soal Pesona Pantai Trenggalek
Atas dasar keterangan saksi korban, pengakuan pelaku MDP dan saksi-saksi lain, termasuk hasil visum, polisi meyakini telah mendapatkan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MDP sebagai tersangka
"Pelaku ini menjalani pengabdiannya sejak 2022, sebetulnya sudah hampir selesai," jelasnya.
Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihaknya memastikan akan memproses kasus ini hingga hingga mendapatkan putusan pengadilan.
Berita Terkait
-
Berpotensi Tumbuhkan Ekonomi, Begini Kata Khofifah Soal Pesona Pantai Trenggalek
-
Lagi-lagi Kekerasan Di Pesantren: Ustaz Muda Aniaya 2 Santri, Tangan Korban Sampai Patah
-
Ustaz di Ponpes Trenggalek Aniaya 2 Santri, Salah Satunya Alami Patah Tulang
-
Kuliner Enak Trenggalek, Dijamin Bikin Ketagihan
-
Balita di Trenggalek Tertembak Senapan Angin saat Mau Ambil Bola
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
Anti Boncos Kuota, Klaim DANA Kaget Sekarang & Internetan Lancar Jaya
-
5 Makna Dahsyat dari Surat Yasin Ayat 38: Bukti Matahari Bergerak dan Tunduk pada Takdir Allah
-
Bisnis Maut: Nenek di Jombang Tewas Dibakar
-
9 Hektar Kebun Kopi di Ijen Dirusak, Polisi Buru Pelaku!
-
BRI Hadirkan Pengusaha Muda BRILiaN 2025 untuk Wujudkan UKM Naik Kelas