SuaraJatim.id - Seorang ustadz menjadi tersangka kasus penganiayaan santri di sebuah pondok pesantren di Trenggalek Jawa Timur ( Jatim ).
Ustadz ini berinisial MDP (17). Ia merupakan seorang ustdz magang di pondok pesantren tersebut. Ia menganiaya korban lantaran emosi sebab santrinya tersebut dinilai bandel.
Penetapan status tersangka ini cepat dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti tindak pidana dilakukan MDP kepada kedua santri, inisial GD (14) dan LM (15).
Hal ini seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di Trenggalek, Rabu (25/01/2023). Kepada polisi, Ustadz MDP mengakui semua perbuatannya tersebut.
"Ya, hasil gelar perkara, saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip dari ANTARA.
Untuk proses hukumnya, Agus menjelaskan, polisi sangat hati-hati dan menerapkan pendekatan Undang-undang perlindungan anak, mengingat antara pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.
Agus Salim menambahkan, dari keterangan pihak pesantren, MDP merupakan ustadz dari pesantren Ponorogo yang tengah menjalani masa pengabdian di Trenggalek selama setahun.
Ustadz magang asal Palembang, Sumatera Selatan ini diduga emosional karena kedua santri yang menjadi korban penganiayaan, terkesan membandel dan berani melawan perintahnya. Pelaku emosi mendengar jawaban korban saat ditegur.
"Saat kejadian itu korban ini dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai santri, kemudian ditegur. Pelaku ini melakukan penganiayaan karena emosi mendengar jawaban korban," ujarnya.
Baca Juga: Berpotensi Tumbuhkan Ekonomi, Begini Kata Khofifah Soal Pesona Pantai Trenggalek
Atas dasar keterangan saksi korban, pengakuan pelaku MDP dan saksi-saksi lain, termasuk hasil visum, polisi meyakini telah mendapatkan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MDP sebagai tersangka
"Pelaku ini menjalani pengabdiannya sejak 2022, sebetulnya sudah hampir selesai," jelasnya.
Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihaknya memastikan akan memproses kasus ini hingga hingga mendapatkan putusan pengadilan.
Berita Terkait
-
Berpotensi Tumbuhkan Ekonomi, Begini Kata Khofifah Soal Pesona Pantai Trenggalek
-
Lagi-lagi Kekerasan Di Pesantren: Ustaz Muda Aniaya 2 Santri, Tangan Korban Sampai Patah
-
Ustaz di Ponpes Trenggalek Aniaya 2 Santri, Salah Satunya Alami Patah Tulang
-
Kuliner Enak Trenggalek, Dijamin Bikin Ketagihan
-
Balita di Trenggalek Tertembak Senapan Angin saat Mau Ambil Bola
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jalan Gelap Membawa Petaka: 3 Nyawa Melayang Usai 2 Motor Terlibat Adu Banteng di Mojokerto
-
Terungkap! Ini Cara Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Arisan Bodong
-
Puluhan Pohon Jati di RPH Sukun Bojonegoro Diduga Dibabat, Perhutani Lapor Polisi
-
BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Jatim hingga 15 Agustus, Ini Titiknya
-
Kedok Amanah Berujung Nestapa: Bagaimana Arisan Online Rp71 Miliar Menjerat Korban se-Indonesia