SuaraJatim.id - Seorang ustadz menjadi tersangka kasus penganiayaan santri di sebuah pondok pesantren di Trenggalek Jawa Timur ( Jatim ).
Ustadz ini berinisial MDP (17). Ia merupakan seorang ustdz magang di pondok pesantren tersebut. Ia menganiaya korban lantaran emosi sebab santrinya tersebut dinilai bandel.
Penetapan status tersangka ini cepat dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti tindak pidana dilakukan MDP kepada kedua santri, inisial GD (14) dan LM (15).
Hal ini seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di Trenggalek, Rabu (25/01/2023). Kepada polisi, Ustadz MDP mengakui semua perbuatannya tersebut.
"Ya, hasil gelar perkara, saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip dari ANTARA.
Untuk proses hukumnya, Agus menjelaskan, polisi sangat hati-hati dan menerapkan pendekatan Undang-undang perlindungan anak, mengingat antara pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.
Agus Salim menambahkan, dari keterangan pihak pesantren, MDP merupakan ustadz dari pesantren Ponorogo yang tengah menjalani masa pengabdian di Trenggalek selama setahun.
Ustadz magang asal Palembang, Sumatera Selatan ini diduga emosional karena kedua santri yang menjadi korban penganiayaan, terkesan membandel dan berani melawan perintahnya. Pelaku emosi mendengar jawaban korban saat ditegur.
"Saat kejadian itu korban ini dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai santri, kemudian ditegur. Pelaku ini melakukan penganiayaan karena emosi mendengar jawaban korban," ujarnya.
Baca Juga: Berpotensi Tumbuhkan Ekonomi, Begini Kata Khofifah Soal Pesona Pantai Trenggalek
Atas dasar keterangan saksi korban, pengakuan pelaku MDP dan saksi-saksi lain, termasuk hasil visum, polisi meyakini telah mendapatkan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MDP sebagai tersangka
"Pelaku ini menjalani pengabdiannya sejak 2022, sebetulnya sudah hampir selesai," jelasnya.
Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihaknya memastikan akan memproses kasus ini hingga hingga mendapatkan putusan pengadilan.
Berita Terkait
-
Berpotensi Tumbuhkan Ekonomi, Begini Kata Khofifah Soal Pesona Pantai Trenggalek
-
Lagi-lagi Kekerasan Di Pesantren: Ustaz Muda Aniaya 2 Santri, Tangan Korban Sampai Patah
-
Ustaz di Ponpes Trenggalek Aniaya 2 Santri, Salah Satunya Alami Patah Tulang
-
Kuliner Enak Trenggalek, Dijamin Bikin Ketagihan
-
Balita di Trenggalek Tertembak Senapan Angin saat Mau Ambil Bola
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
-
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
Terkini
-
Geger! Warga Temukan Jasad Bayi Dikubur di Samping Rumah di Tulungagung
-
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Tegaskan Perlindungan Nasabah
-
Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Buktikan KUR BRI Dorong Usaha Lebih Maju
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau