SuaraJatim.id - Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Suko Sutrisno yang merupakan mantan Security Officer, dituntut 6 tahun 8 bulan Penjara dalam sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya semalam, Jumat (03/02/2023).
Suko terbukti lalai dalam tugasnya sebagai petugas keamanan yang harusnya bertanggungjawab terhadap pintu-pintu stadion Kanjuruhan. Ia secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana. Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain.
Selain itu, karena kesalahannya itu juga Ia menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka berat, karena kesalahannya orang lain mendapat atau menderita luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun dan 8 bulan penjara dikurangi selama Suko Sutrisno berada di tahanan" ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Basuki di ruang sidang Cakra PN Surabaya.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni mengakibatkan 130 orang mati, 24 orang orang luka berat dan 623 orang luka-luka. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang mati.
"Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban. Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Sementara, untuk hal yang meringankan tidak ada," ucap Basuki.
Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Syah bertanya kepada Suko apakah akan melakukan pembelaan. Suko menjawab akan diserahkan kepada Penasehat Hukum dan dirinya sendiri.
"Diserahkan ke penasehat hukum dan saya sendiri. Saya pasrah yang mulia," ujar Suko lemas.
Sebelumnya, terdakwa Suko Sutrisno didakwa pasal 3 (tiga) pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama 5 tahun, Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud Pada dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Baca Juga: Menimbulkan Duka dan Trauma, Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara
Suko yang merupakan Security Officer lalai dalam tugasnya sebagai petugas keamanan yang memiliki tanggungjawab jawab terhadap penjagaan di pintu Kanjuruhan.
Saat petugas menembakkan gas air mata dan suporter berhamburan karena panik, pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 dalam keadaan tertutup sedangkan 2 pintu kecil di bagian tengah tidak dapat terbuka secara sempurna.
Akhirnya, suporter yang panik dan berebut pintu keluar itu, mengakibatkan banyak suporter yang lemas, terjatuh, terhimpit, terinjak sehingga menyebabkan kematian.
Dalam surat dakwaan menjelaskan, seharusnya terdakwa melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Safety & Security Officer sebagaimana yang dituangkan dalam regulasi keamanan dan keselamatan sesuai Pasal 3 angka 2, Pasal 4 angka 1, Pasal 8 dan Pasal 22 angka 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021, namun tugas dan kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa yang merupakan kesalahan terdakwa. Akibat kesalahan (kealpaannya) terdakwa tersebut sebanyak 135 orang mati.
Tak hanya Suko, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, juga mendapat tuntutan yang sama. Dia juga dikenakan pasal yang tak jauh berbeda dengan Suko.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Menimbulkan Duka dan Trauma, Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara
-
Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut Hukuman 6 tahun 8 Bulan Penjara
-
Hasil BRI Liga 1: Drama 5 Gol, Persebaya Menang Dramatis Lawan Borneo FC di Joko Samudro
-
Polisi Turun Tangan, Selidiki Video Viral Remaja Surabaya Keplak Kepala Ibunya
-
Link Live Streaming Laga Persebaya vs Borneo FC
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
5 Fakta Ayah dan Adik Tiri di Gresik Hajar Anak Kandung Gegara Rebutan Ijazah, Berujung ke Polisi
-
3 Fakta Begal Motor di Pasuruan Babak Belur Dihajar Massa, Diselamatkan ke Rumah Kades!
-
UMKM Panaba Naik Kelas Bersama Klasterku Hidupku BRI
-
5 Fakta KDRT Tragis di Blitar, Istri Tewas dan Suami Pura-pura Menolong
-
Kick Off BRI Consumer Expo 2026 Jadi Momentum Second Engine of Growth