SuaraJatim.id - Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Suko Sutrisno yang merupakan mantan Security Officer, dituntut 6 tahun 8 bulan Penjara dalam sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya semalam, Jumat (03/02/2023).
Suko terbukti lalai dalam tugasnya sebagai petugas keamanan yang harusnya bertanggungjawab terhadap pintu-pintu stadion Kanjuruhan. Ia secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana. Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain.
Selain itu, karena kesalahannya itu juga Ia menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka berat, karena kesalahannya orang lain mendapat atau menderita luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun dan 8 bulan penjara dikurangi selama Suko Sutrisno berada di tahanan" ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Basuki di ruang sidang Cakra PN Surabaya.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni mengakibatkan 130 orang mati, 24 orang orang luka berat dan 623 orang luka-luka. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang mati.
"Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban. Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Sementara, untuk hal yang meringankan tidak ada," ucap Basuki.
Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Syah bertanya kepada Suko apakah akan melakukan pembelaan. Suko menjawab akan diserahkan kepada Penasehat Hukum dan dirinya sendiri.
"Diserahkan ke penasehat hukum dan saya sendiri. Saya pasrah yang mulia," ujar Suko lemas.
Sebelumnya, terdakwa Suko Sutrisno didakwa pasal 3 (tiga) pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama 5 tahun, Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud Pada dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Baca Juga: Menimbulkan Duka dan Trauma, Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara
Suko yang merupakan Security Officer lalai dalam tugasnya sebagai petugas keamanan yang memiliki tanggungjawab jawab terhadap penjagaan di pintu Kanjuruhan.
Saat petugas menembakkan gas air mata dan suporter berhamburan karena panik, pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 dalam keadaan tertutup sedangkan 2 pintu kecil di bagian tengah tidak dapat terbuka secara sempurna.
Akhirnya, suporter yang panik dan berebut pintu keluar itu, mengakibatkan banyak suporter yang lemas, terjatuh, terhimpit, terinjak sehingga menyebabkan kematian.
Dalam surat dakwaan menjelaskan, seharusnya terdakwa melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Safety & Security Officer sebagaimana yang dituangkan dalam regulasi keamanan dan keselamatan sesuai Pasal 3 angka 2, Pasal 4 angka 1, Pasal 8 dan Pasal 22 angka 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021, namun tugas dan kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa yang merupakan kesalahan terdakwa. Akibat kesalahan (kealpaannya) terdakwa tersebut sebanyak 135 orang mati.
Tak hanya Suko, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, juga mendapat tuntutan yang sama. Dia juga dikenakan pasal yang tak jauh berbeda dengan Suko.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
- 
            
              Menimbulkan Duka dan Trauma, Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara
- 
            
              Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut Hukuman 6 tahun 8 Bulan Penjara
- 
            
              Hasil BRI Liga 1: Drama 5 Gol, Persebaya Menang Dramatis Lawan Borneo FC di Joko Samudro
- 
            
              Polisi Turun Tangan, Selidiki Video Viral Remaja Surabaya Keplak Kepala Ibunya
- 
            
              Link Live Streaming Laga Persebaya vs Borneo FC
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Keracunan Susu di Surabaya: 6 Siswa SD Dilarikan ke Puskesmas!
- 
            
              Pulau Jawa Tenggelam? Ini Penyebabnya
- 
            
              7 Fakta Menarik Tentang Suku Osing: Pewaris Kerajaan Belambangan di Ujung Timur Jawa
- 
            
              Jawa Timur Jadi Kunci Pertumbuhan Indosat: Tambah 500 BTS 4G dalam 3 Bulan!
- 
            
              DANA Kaget Spesial Rp 325 Ribu untuk Pengguna Setia: Traktir Kopi Hari Ini