SuaraJatim.id - Kusnadi mundur dari posisinya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ( Jatim ). Hal itu dilakukan agar bisa fokus pada tugasnya sebagai Ketua DPRD Jatim yang saat ini disorot lantaran dugaan korupsi dana hibah.
Dalam kasus itu, Kusnadi sudah dua kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Kusnadi tidak sendiri, sejumlah politisi paratai lain, termasuk sejumlah pejabat pemprov juga sudah diperiksa oleh komisi anti korupsi.
Untuk mengisi posisinya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan, patai telah menunjuk plt penggantinya, yakni Said Abdullah. Hal ini disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat.
Djarot menegaskan, partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, Kusnadi, jika dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Sepak Terjang Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah
"Apa yang dilakukan Pak Kusnadi jika dinyatakan sebagai tersangka itu untuk kepentingan pribadi. Namun, sejauh ini PDI Perjuangan masih mengedepankan sikap asas praduga tak bersalah," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (04/02/2023) malam.
"Ingat ya, Pak Kusnadi mengundurkan diri, bukan dicopot. Kami mengapresiasi sikap jiwa kesatria dan hati yang besar dari Pak Kusnadi," katanya menambahkan.
Djarot menyampaikan, Kusnadi ingin berkosentrasi atas kasus yang menjeratnya dan tidak ingin mengganggu proses konsolidasi dalam rangka pileg dan pilpres 2024. Kemudian, DPP PDI Perjuangan juga percaya sepenuhnya terhadap proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
Sekadar diketahui, PDIP resmi menunjuk Said Abdullah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur. Penunjukan tersebut menggantikan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Kusnadi telah diperiksa dua kali oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jatim dengan tersangka Sahat Tua Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Jatim).
Baca Juga: PDIP Jatim Kumpulkan Kepala Daerahnya, Ajak Istigasahan Bareng Kiai Said
Penunjukan jabatan baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No 283/KPTS/DPP/II/2023 tentang Pembebastugasan Saudara Kusnadi, dari Jabatannya Sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Serta Penunjukkan Dan Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), dan Pelaksana Harian (Plh) Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur yang berlaku sejak 3 Februari 2023.
Berita Terkait
-
Usai Lawan Cabut Gugatan, KPK Tantang Balik Staf Hasto PDIP jika Ngotot Minta Barang Pribadi Balik
-
Kusnadi Staf Hasto PDIP Resmi Cabut Gugatan Terhadap KPK, Mengapa?
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
-
Kuasa Hukum Sebut Praperadilan Kusnadi Akan Bantu Sidang Perkara Hasto
-
Sprindik Sama dengan Hasto, KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Kusnadi
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya