SuaraJatim.id - Kasus korupsi pengadaan kapal tongkang di Kabupaten Sumenep Madura Provinsi Jawa Timur ( Jatim ) terus disidik oleh kejaksaan. Nilai dari dugaan korupsi ini disebut-sebut hingga Rp 9 Miliar.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan nama-nama lain bakal menyusul menjadi tersangka. Oleh sebab itu Kejaksaan terus mengembangkan kasusnya.
Terbaru, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati setempat, A. Busyro Karim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi. Ia membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sumenep. Meskipun begitu Novan enggan membeberkan lebih detil terkait pemeriksaan itu.
"Pemeriksaan ini merupakan pengembangan penyidikan. Meski sudah ada dua tersangka, tim penyidik tetap melakukan pengembangan dan pendalaman kasus," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (1/3/2023).
Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sumenep A. Busyro Karim tersebut merupakan pemeriksaan ketiga kalinya. Selain mantan Bupati Sumenep, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS), salah satu BUMD Sumenep.
"Dua orang yang kami periksa itu semuanya berstatus sebagai saksi atas kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan kapal," terang Novan.
Ia menjelaskan, untuk Dirut PT WUS, diperiksa terkait pembelian kapal tongkang pada 2019. Penyidik merasa perlu memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT WUS, terkait pendanaan pembelian kapal.
"Saat pembelian kapal tongkang oleh PT Sumekar, PT Wus ini ikut menyediakan pendanaan. Makanya kami mencoba untuk melakukan klarifikasi," ujarnya.
Baca Juga: Dilanda Badai, Warga di Kepulauan Masalembo Beralih Makan Singkong Akibat Krisis
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian kapal oleh PT Sumekar, salah satu BUMD Sumenep.
Dua tersangka itu masing-masing berinisial MS, Direktur Utama PT Sumekar kala pengadaan kapal itu terjadi, serta AY, manager keuangan PT Sumekar kala itu.
Pengadaan kapal cepat KMC 7GT 92 dan kapal tongkang Dharma Bahari Sumekar (DBS) V tersebut tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), sehingga menimbulkan kerugian perusahaan.
Berita Terkait
-
Dilanda Badai, Warga di Kepulauan Masalembo Beralih Makan Singkong Akibat Krisis
-
Tiga Pekan Gelombang Tinggi, Warga Pulau Masalembu Sumenep Krisis Bahan Pokok
-
Khawatir Datanya Dicuri, Warga Sumenep Tolak Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
-
Menikmati Bakdabak, Camilan Khas Madura yang Rasanya Bikin Nagih
-
Seorang Kakek Digerebek Sedang Berduaan Bareng Wanita di Toilet SPBU Sumenep
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya
-
JARI98 Ungkap Peran Strategis Listyo Sigit di KSP, 'Benteng Kokoh' Presiden Prabowo?
-
Kulakan Sabu di Makam Bangkalan, Pengedar Lintas Madura-Surabaya Diciduk
-
Nekat Terobos Rel Tanpa Palang, Mobil Dihantam KA di Lumajang: Pengemudi Lolos dari Maut
-
Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Jadi Kunci Efisiensi