Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 09 Maret 2023 | 16:35 WIB
Ribuan suporter gelar doa bersama dan shalat gaib untuk korban tragedi Kanjuruhan. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa)

Terpisah Eko Hendro Prasetyo salah satu penasihat hukum dua terdakwa Arema FC menyebut, masih pikir-pikir atas putusan hakim. Para terdakwa, lanjutnya, keberatan dan ingin divonis bebas.

"Iya pikir-pikir, kita keberatan. Karena dari fakta persidangan kami anggap klien kami bebas. Kita pikir-pikir, rapat sama tim dulu," kata Eko dikonfirmasi wartawan.

Selain itu, menurutnya majelis hakim tidak menyebutkan poin pertimbangan berupa salah satu pintu keluar Stadion Kanjuruhan yang tertutup massa saat usai pertandingan 1 Oktober 2022 lalu. Berbeda halnya saat persidangan dan pembacaan hukuman dari Abdul Haris.

"Saya kira majelis sudah jeli, tapi beliau lupa ada satu pertimbangan yang tidak diutarakan, bahwa pintu besar F yang lazim dilakukan untuk keluar suporter setelah pertandingan itu, tertutup massa," katanya.

Baca Juga: Putusan Hukum Security Officer Arema FC Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Hanya Satu Tahun : Kok Bisa ?

Terkait permintaan Suko dan Haris dalam pledoi dan dupliknya meminta PSSI dan LIB turut diadili yang ditanggapi hakim bahwa pengadilan hanya bisa memproses kasus yang dilimpahkan ke PN Surabaya, Eko menjelaskan belum ada niat melaporkan tersangka baru.

"Ndak, sesuai pledoi kami, bahwa penanggungjawab pertandingan liga ini kan PT LIB. Kita kan hanya panitia pelaksana lokal," katanya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More