SuaraJatim.id - Sidang vonis kasus Tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Kamis (09/03/2023), selain membacakan vonis untuk terdakwa Abdul Haris, juga dibacakan vonis bagi Suko Sutrisno.
Abdul Haris, Ketua Panitia Pelasana (Panpel) Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara Suko divonis lebih ringan, yakni hanya setahun penjara oleh majelis hakim.
Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya, menjatuhkan vonis terhadap Suko berbeda dengan Haris, walaupun poin pertimbangan dan dakwaan pasalnya sama. Ia dianggap terbukti melakukan kealpaan saat peristiwa terjadi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Suko Sutrisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan luka. Menjatuhkan pidana selama satu tahun," kata Abu Amsya, Kamis (9/3/2023).
Atas putusan itu, Suko mengaku masih pikir-pikir terkait proses hukum selanjutnya untuk mengajukan banding atau tidak.
"Pikir-pikir, karena kan kami mohon keadilan. Dalam artian janganlah hanya kita yang orang kecil yang mendapat vonis, tapi yang lainnya termasuk pemangku keamanan termasuk penyelenggara aman. (Selain itu) ingin bebas," ujarnya Suko usai mendengar vonis.
Sementara Abdul Haris atas vonisnya, menyebut tak hanya LIB dan PSSI yang harus diadili, tapi juga tiga terdakwa Polri sebagai penanggungjawab keamanan.
"Yang berkaitan dengan sepak bola ada LIB, PSSI, dan penanggungjawab keamanan. Semua harus ikut bertanggungjawab," ujar Abdul Haris.
Sementara perkara pintu-pintu penonton yang ada di Stadion Kanjuruhan, Abdul Haris menjelaskan jika pintu dari awal hingga sekarang, masih sama seperti itu.
Baca Juga: Putusan Hukum Security Officer Arema FC Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Hanya Satu Tahun : Kok Bisa ?
"Pintu stadion dari dulu ya gitu, kalau ada gas air mata, pintu lebar juga tetap jadi masalah. Kalau pintunya disalahkan (karena tertutup) juga tidak tepat. (Yang salah) gas air mata," ungkapnya.
Terpisah Eko Hendro Prasetyo salah satu penasihat hukum dua terdakwa Arema FC menyebut, masih pikir-pikir atas putusan hakim. Para terdakwa, lanjutnya, keberatan dan ingin divonis bebas.
"Iya pikir-pikir, kita keberatan. Karena dari fakta persidangan kami anggap klien kami bebas. Kita pikir-pikir, rapat sama tim dulu," kata Eko dikonfirmasi wartawan.
Selain itu, menurutnya majelis hakim tidak menyebutkan poin pertimbangan berupa salah satu pintu keluar Stadion Kanjuruhan yang tertutup massa saat usai pertandingan 1 Oktober 2022 lalu. Berbeda halnya saat persidangan dan pembacaan hukuman dari Abdul Haris.
"Saya kira majelis sudah jeli, tapi beliau lupa ada satu pertimbangan yang tidak diutarakan, bahwa pintu besar F yang lazim dilakukan untuk keluar suporter setelah pertandingan itu, tertutup massa," katanya.
Terkait permintaan Suko dan Haris dalam pledoi dan dupliknya meminta PSSI dan LIB turut diadili yang ditanggapi hakim bahwa pengadilan hanya bisa memproses kasus yang dilimpahkan ke PN Surabaya, Eko menjelaskan belum ada niat melaporkan tersangka baru.
Tag
Berita Terkait
-
Putusan Hukum Security Officer Arema FC Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Hanya Satu Tahun : Kok Bisa ?
-
Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun atas Tragedi Kanjuruhan, Komisi X DPR RI: Putusan Tak Setimpal dengan Korban
-
Panpel Dalam Tragedi Kanjuruhan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Sudah Adil Apa Belum Lur?
-
Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan, Panpel Pertandingan Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan
-
TOK! Eks Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kepala SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak
-
5 Fakta Pikap Sayur Tabrak Penonton Balap Liar di Magetan, 2 Orang Tewas
-
Gubernur Khofifah Tangani Banjir Situbondo Cepat dan Terpadu: Keruk Sungai, Penguatan Infrastruktur