SuaraJatim.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memberikan vonis pada terdakwa Abdul Haris, Panitia Penyelenggara (Panpel) pertandingan Arema FC dan Persebaya, hingga adanya terjadi Tragedi Kanjuruhan Malang.
Abu Achmad Sidqi Amsya, selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Abdul Haris terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan.
"Pengadilan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim pada pengadilan tersebut, Kamis (9/3/2023).
Sebelumnya, Abdul Haris dan juga Suko Sutrisno dituntut 6 Tahun 8 Bulan. Namun Majelis Hakim menimbang bahwa, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan, meski hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa.
Selain itu, ada pertimbangan bahwa, terdakwa telah didakwa penuntut umum secara alternatif dengan dakwaan kumulatif Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP.
Terdakwa sempat mengajukan surat pada PT LIB prihal perubahan jam kick off Arema FC Vs Persebaya, pada 1 Oktober 2022, dan PT LIB membalas dengan surat tertanggal 19 September 2022, isinya meminta agar panpel menyelenggarakan pertandingan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Hal itu menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan vonis Abdul Haris. Di sisi lain, terungkap permohonan pergantian jam itu atas permintaan Ferly Hidayat sebagai Kapolres Malang yang ingin memajukan pertandingan tersebut demi alasan keamanan.
Namun permintaan itu tidak terpenuhi karena kepentingan bisnis semata antara PT LIB dengan Indosiar. PT LIB telah menempatkan para pemain, suporter, dan pengamanan sebagai objek dan mengabaikan keamanan.
Tak hanya itu, Tragedi Kanjuruhan Malang juga dipicu turunnya suporter secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, namun di luar mendapat penghadangan.
Baca Juga: TOK! Eks Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Tragedi Kanjuruhan
Selain itu, terdakwa Abdul Haris terdakwa juga ikut partisipasi meringankan korban dan evaluasi, terdakwa juga tidak pernah dijatuhi pidana selama hidupnya dan sudah lama mengabdi di dunia sepakbola, sehingga terdakwa Abdul Haris mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.
Saat ini, terdakwa Suko Sutrisno, selaku Sekuriti Officer saat pertandingan Tragedi Kanjuruhan disidangkan.
Berita Terkait
-
TOK! Eks Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Malang Bergolak Lagi, Aremania Demo Pengusutan Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Nestapa Korban Tragedi Kanjuruhan, Vicky ingin Bisa Kembali Bekerja
-
Selain Bonek, Aremania Juga Curhat ke Erick Thohir Soal Tragedi Kanjuruhan
-
Iwan Budianto Akhirnya Buka Suara Terkait Tragedi Kanjuruhan dan Bicara Masa Depan Arema
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Viral Video Suroboyo Bus Manuver Brutal di Jalanan Bikin Warga Ngeri
-
Di Balik Aksi Bagi 1 Juta Butir di Blitar, Ada Jeritan Peternak yang Tercekik Harga Pakan
-
Tragedi Wisata Kakak Beradik di Pantai Seruni Payangan: Jasad Kakak Ditemukan, Adik Masih Misteri
-
Penutupan Jembatan Gondang Tulungagung Diundur Lagi, Catat Tanggal Mainnya
-
Puskesmas Tiron Kediri Membara di Tengah Malam, Aset Rp800 Juta Dilalap Si Jago Merah