SuaraJatim.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memberikan vonis pada terdakwa Abdul Haris, Panitia Penyelenggara (Panpel) pertandingan Arema FC dan Persebaya, hingga adanya terjadi Tragedi Kanjuruhan Malang.
Abu Achmad Sidqi Amsya, selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Abdul Haris terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan.
"Pengadilan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim pada pengadilan tersebut, Kamis (9/3/2023).
Sebelumnya, Abdul Haris dan juga Suko Sutrisno dituntut 6 Tahun 8 Bulan. Namun Majelis Hakim menimbang bahwa, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan, meski hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa.
Selain itu, ada pertimbangan bahwa, terdakwa telah didakwa penuntut umum secara alternatif dengan dakwaan kumulatif Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP.
Terdakwa sempat mengajukan surat pada PT LIB prihal perubahan jam kick off Arema FC Vs Persebaya, pada 1 Oktober 2022, dan PT LIB membalas dengan surat tertanggal 19 September 2022, isinya meminta agar panpel menyelenggarakan pertandingan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Hal itu menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan vonis Abdul Haris. Di sisi lain, terungkap permohonan pergantian jam itu atas permintaan Ferly Hidayat sebagai Kapolres Malang yang ingin memajukan pertandingan tersebut demi alasan keamanan.
Namun permintaan itu tidak terpenuhi karena kepentingan bisnis semata antara PT LIB dengan Indosiar. PT LIB telah menempatkan para pemain, suporter, dan pengamanan sebagai objek dan mengabaikan keamanan.
Tak hanya itu, Tragedi Kanjuruhan Malang juga dipicu turunnya suporter secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, namun di luar mendapat penghadangan.
Baca Juga: TOK! Eks Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Tragedi Kanjuruhan
Selain itu, terdakwa Abdul Haris terdakwa juga ikut partisipasi meringankan korban dan evaluasi, terdakwa juga tidak pernah dijatuhi pidana selama hidupnya dan sudah lama mengabdi di dunia sepakbola, sehingga terdakwa Abdul Haris mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.
Saat ini, terdakwa Suko Sutrisno, selaku Sekuriti Officer saat pertandingan Tragedi Kanjuruhan disidangkan.
Berita Terkait
-
TOK! Eks Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Malang Bergolak Lagi, Aremania Demo Pengusutan Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Nestapa Korban Tragedi Kanjuruhan, Vicky ingin Bisa Kembali Bekerja
-
Selain Bonek, Aremania Juga Curhat ke Erick Thohir Soal Tragedi Kanjuruhan
-
Iwan Budianto Akhirnya Buka Suara Terkait Tragedi Kanjuruhan dan Bicara Masa Depan Arema
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!
-
Tawuran Sahur Patrol di Gresik Berujung Pembacokan, Dua Pemuda Luka Parah
-
Longsor Putus Jalur Utama PacitanPonorogo, Lalu Lintas Kini Buka Tutup
-
Jadwal Buka Puasa Kota Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026