SuaraJatim.id - Tiga anggota Linmas Kota Surabaya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di Shelter Anak kota setempat beberapa waktu lalu.
Ketiganya terbukti melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Shelter Gayungan Jalan Injoko Kota Surabaya pada Selasa (28/02/2023).
Seperti disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo, penetapan tiga tersangka tersebut usai dilakukan serangkaian penyelidikan.
Walaupun, yang menjadi terlapor hanya satu orang berinisial B, namun polisi menemukan dua orang lain yang ternyata juga melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada ABH lain berinisial PA (33) dan IM (43).
"Sudah ditingkatkan status tersangka, ada dua orang lain tapi melakukannya tidak di saat yang bersamaan. Berbeda-beda (waktu)," kata Wardi, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (10/3/2023).
Penetapan tiga tersangka tersebut usai polisi memeriksa tujuh saksi yang terdiri dari terlapor, korban, hingga sejumlah orang yang bekerja di shelter anak Gayungan.
"Masih ada beberapa yang perlu kita dalami termasuk pengakuan tersangka yang mengoles mata korban dengan obat mata dan bukan balsem. Nanti kita kroscek lagi," ujar Wardi menambahkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, seorang ibu di Karangpilang melaporkan aksi kekerasan yang dialami oleh putranya saat berada di Selter Anak Gayungan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Rabu (1/3/2023) ke pihak kepolisian. Aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh petugas jaga berbaju linmas berinisial BG.
Baca Juga: WOW! Intip Deretan Kemewahan yang Dipamerkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo sebelum jadi Tersangka
Sulkhan Alif, Ketua Surabaya Children Crisis (SCCC) yang ikut mendampingi korban mengatakan jika aksi kekerasan tersebut diakui oleh korban terjadi setelah korban yang juga menyandang status anak berhadapan dengan hukum (ABH) dititipkan ke Selter Anak Gayungan karena masalah curanmor.
"Pengakuan anak ini, dipukul bagian mata kirinya hingga ada luka dibawah mata dan sempat mata kanannya dibalsem dengan alesan ruqyah, selain itu korban disuruh untuk merayap hingga tangannya luka," kata Alif.
Dari keterangan korban, aksi kekerasan di Selter Anak Gayungsari milik Pemkot Surabaya tersebut terjadi pada Selasa (28/02/2023) sekitar jam 10 pagi.
BG yang mengaku sebagai petugas jaga menggunakan baju linmas berwarna hitam saat itu menawari sebatang rokok kepada korban. Namun, korban menolak karena aturan di Selter Anak Gayungan tidak memperbolehkan anak-anak merokok.
"Namun tetap dipaksa oleh terlapor BG. Sehingga diambil rokoknya oleh korban. Usai diambil, korban ini ditampar hingga ada luka. Jadi seperti dijebak sama BG ini," kata Alif.
Berita Terkait
-
WOW! Intip Deretan Kemewahan yang Dipamerkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo sebelum jadi Tersangka
-
Terlihat Dekat dengan Ketua MPR RI, Gubernur Jatim hingga Kang Emil, Tak Bisa Bebaskan Wahyu Kenzo dari Tuntutan Hukum!
-
Ditangkap Polisi, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Dihujat Netizen
-
Wahyu Kenzo Trending Twitter, Ini Deretan Harta yang Disita Polisi
-
Teriak Dul saat Konser The Lucky Laki: Saya Bonek, Kalian Viking Kita Bersaudara
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S
-
Niat Perbaiki Pompa Air, Lansia di Madiun Tewas Usai Terperosok ke Sumur 20 Meter
-
Empat Residivis Curanmor Dibekuk Jatanras Polda Jatim, 13 Motor Jadi Sasaran
-
Pilu! Korban KM Virgo Transport 8 Dimakamkan di Madiun, Tinggalkan Istri dan Empat Anak
-
Endang Tirtana Soroti Tantangan Generasi Muda di Tengah Perkembangan AI