SuaraJatim.id - Kasus ledakan dahsyat rumah pembuat petasan di Blitar Jawa Timur ( Jatim ) memasuki babak baru. Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka ini sekaligu merupakan korban tewas dalam kasus yang menggemparkan warga Dusun Tegalrejo Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok tersebut. Mereka adalah: Darman (65), Aripin (28), Widodo (23) dan Wawa (17).
Keempat korban ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ledakan bahan petasan beberapa pekan lalu.
Seperti dijelaskan Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono, para tersangka sekaligus korban itu terbukti meracik petasan sehingga menyebabkan ledakan dahsyat, pada Minggu (19/2/2023) itu.
Baca Juga: Pembacokan Terjadi pada Siswa SD Saat Bermain Bola di Lapangan Pondok Pesantren Usai Mengaji
"Jadi sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi. Kemudian dari hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti serta dapat disimpulkan bahwa dilakukan penetapan tersangka 5 orang," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
"Dari 5 tersangka, 4 orang telah meninggal berikut 1 orang yang sampai sekarang masih kita lakukan pencarian," ujar Argo menambahkan.
Selain menetapkan seluruh korban meninggal akibat ledakan petasan tersebut sebagai tersangka, Polres Blitar Kota juga menyebut ada satu tersangka lain yang hingga kini masih buron.
Satu tersangka lain yang hingga kini masih buron tersebut merupakan orang yang menyuruh dan menyuplai bahan petasan tersebut ke 4 pelaku lainnya.
Polres Blitar Kota pun telah menerbitkan surat DPO untuk satu pelaku tersebut. Anggota Satreskrim Polres Blitar Kota juga dikerahkan untuk menangkap pelaku yang hingga kini keberadaannya masih dicari.
Baca Juga: Duhh! Bocah di Blitar Bacok Temannya Sendiri saat Bermain Bola
"Diduga sebagai orang yang menyuruh melakukan dan menyuplai barang. Jadi ada keterkaitan untuk membuat bahan tersebut," ujar Argo sambil menegaskan kalau mereka melanggar Pasal 1 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 Undang-undang Darurat.
Berita Terkait
-
Cemburu Buta! Pria di Blitar Bacok Mantan Istri dan Ibu Mertua!
-
Video Viral Sholat Tarawih Tercepat di Blitar, 5 Menit Sudah Selesai: Emang Sah Yah?
-
Lirik Lagu Iclik Cinta, Dikecam Usai Dinyanyikan di Makam Bung Karno: Benarkah Tak Senonoh?
-
Kekayaan Ali Ghufron Mukti, Pasang Badan Tepis Isu BPJS Kesehatan Bangkrut
-
Silsilah Keluarga Gus Iqdam: Keturunan Kiai Kharismatik, Sikapnya Dibandingkan dengan Miftah Maulana
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani