Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 16 Maret 2023 | 15:44 WIB
Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto saat menuju di ruang sidang Cakra PN Surabaya. [SuaraJatim/Dimas Angga]

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Direktur PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum di menjalani sidang.

Sebelumnya dua terdakwa Kanjuruhan Abdul Haris telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara, sedangkan terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun pidana penjara. Mendengar putusan hakim ini, baik pengacara terdakwa Hasdarman maupun jaksa akan pikir-pikir dahulu.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Alasan Polisi di Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas: Gas Air Mata Tertiup Angin

Load More