Muhammad Taufiq
Selasa, 04 April 2023 | 09:07 WIB
Ilustrasi uang THR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

SuaraJatim.id - Saban tahun selalu ada persoalan atau keluhan para pekerja di Kota Surabaya Jawa Timur ( Jatim ) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri. Oleh sebab itu pemkot setempat membuka layanan hotline atau WA pengaduan masalah THR tersebut.

Layanan pengaduan dibuka sejak kemarin, Senin (04/04/2023), oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) setempat. Masalah yang dilayani seputar pelayanan THR, misalnya bayar telat, kurang, tidak sesuai dengan undang-undang dan lain sebagainya.

Seperti disampaikan Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini. Ia mengatakan, nomor hotline dan WhatsApp sudah disiapkan yakni di 0882000667287. Sementara untuk posko pengaduannya di buka di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan kantor dinas di Jalan Penjaringan Asri.

"Jadi, kami siapkan tiga kanal aduan THR. Untuk posko pengaduan THR kami buka di dua tempat, yaitu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola dan kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri nomor 36. Sedangkan nomor hotline dan nomor WA-nya di nomor," ujarnya, Senin (03/04/2023).

Menurutnya, setiap tahun persoalan THR ini masih sering mencuat, terutama soal pekerja yang belum memperoleh THR. Karenanya, setiap tahun Pemkot Surabaya selalu membuka aduan THR itu, tak terkecuali tahun ini.

"Berdasarkan data yang kami miliki, tahun lalu itu ada total 21 aduan yang masuk ke kami, dan 19 aduan diantaranya sudah diselesaikan dan sisanya dua kasus tidak dilanjutkan karena masalah administrasi. Bahkan, setelah ditelaah lebih lanjut, ternyata kontrak pegawai yang tidak mendapatkan THR itu sudah habis," tegasnya.

Oleh karena itu, Zaini mengimbau kepada para pekerja di Surabaya untuk melaporkan kepada posko THR atau melalui hotline apabila belum mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok.

"Nah, setelah kami mendapatkan pengaduan itu, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu," katanya.

Di samping itu, Zaini juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk membayarkan THR-nya secara tepat waktu. Sebab, hal itu sudah dianjurkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Thomas Doll Tak Peduli Rekor Buruk Kontra Persebaya Surabaya, Ingin Persija Jakarta Rasakan Tekanan: Sisanya Biarkan Jurnalis Menilai

"Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan," ujarnya.

Load More