SuaraJatim.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Madiun bakal memanggi perusahaan-perusahaan yang menyunat atau kurang dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pegawainya.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun Imam Nurwedi. Ia menjelaskan, persoalan itu selama ini memang serin dikeluhkan. Jika benar terbukti, maka Disnaker bakal mengundang pihak pihak yang bermasalah.
"Kami akan mediasi pihak pihak yang bermasalah, baik pegawai, perusahaan yang THRnya kurang, akan kami cari solusi yang terbaik," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (08/04/2023).
Sebelumnya, sebanyak 680 perusahaan di Kabupaten Madiun diminta memberikan THR Idul Fitri 2023 maksimal 13 April 2023. Hal itu sesuai dengan imbauan dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun.
Sebanyak 680 perusahaan itu dari berbagai kelas tersebar di 15 kecamatan. Sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 16.018 orang. Imam mengimbau perusahaan sudah bisa merealisasikan sebelum tanggal tersebut. Serta besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kantor Disnaker dan Perindustrian Kabupaten Madiun juga membuka posko pengaduan bagi karyawan. Apabila perusahaan ada permasalahan waktu pemberian THR, silahkan datang ke kantor," ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya sudah bersurat kepada perusahaan. Sekaligus, melakukan monitoring langsung, dan audiensi dengan jajaran manajemen perusahaan.
"Tentunya, memperhatikan tingkat perusahaan saat mempunyai keuntungan besar atau tidak, sehingga dapat mengkalkulasikan besar THR yang diberikan karyawan," katanya.
Baca Juga: Jangan Dihabisin Semua, Ini 5 Tips manfaatkan THR Agar Tidak Habis Sia-Sia
Berita Terkait
-
Jangan Dihabisin Semua, Ini 5 Tips manfaatkan THR Agar Tidak Habis Sia-Sia
-
Viral! Begini Duduk Perkara Pengurus RT Minta THR ke Warga di Jakbar
-
3 Golongan Orang yang Berhak Mendapat THR, Kalian Salah Satunya?
-
Karyawan Tak Dapat THR? Laporkan! Ini Posko Pengaduan THR yang Digelar Disnaker Kota Pekanbaru
-
Berapa Nominal THR Karyawan Swasta? Cek Jumlah dan Cara Hitungnya
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?
-
Polda Jatim dan BNNP Gerebek Kampung Kunti, 19 Pria Diamankan!
-
Survei Piramida Research: Kepuasan Publik Terhadap Prabowo-Gibran Naik Menjadi 60,4 Persen
-
Didakwa Palak Izin Tambang dan Air Tanah Rp4,09 Miliar, Mantan Kadis ESDM Jatim Tak Ajukan Eksepsi
-
Teror Kabel Semrawut Makan Korban di Ponorogo: Leher Robek Tersangkut, Kasusnya Masuk Meja Polisi