SuaraJatim.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Madiun bakal memanggi perusahaan-perusahaan yang menyunat atau kurang dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pegawainya.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun Imam Nurwedi. Ia menjelaskan, persoalan itu selama ini memang serin dikeluhkan. Jika benar terbukti, maka Disnaker bakal mengundang pihak pihak yang bermasalah.
"Kami akan mediasi pihak pihak yang bermasalah, baik pegawai, perusahaan yang THRnya kurang, akan kami cari solusi yang terbaik," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (08/04/2023).
Sebelumnya, sebanyak 680 perusahaan di Kabupaten Madiun diminta memberikan THR Idul Fitri 2023 maksimal 13 April 2023. Hal itu sesuai dengan imbauan dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun.
Baca Juga: Jangan Dihabisin Semua, Ini 5 Tips manfaatkan THR Agar Tidak Habis Sia-Sia
Sebanyak 680 perusahaan itu dari berbagai kelas tersebar di 15 kecamatan. Sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 16.018 orang. Imam mengimbau perusahaan sudah bisa merealisasikan sebelum tanggal tersebut. Serta besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kantor Disnaker dan Perindustrian Kabupaten Madiun juga membuka posko pengaduan bagi karyawan. Apabila perusahaan ada permasalahan waktu pemberian THR, silahkan datang ke kantor," ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya sudah bersurat kepada perusahaan. Sekaligus, melakukan monitoring langsung, dan audiensi dengan jajaran manajemen perusahaan.
"Tentunya, memperhatikan tingkat perusahaan saat mempunyai keuntungan besar atau tidak, sehingga dapat mengkalkulasikan besar THR yang diberikan karyawan," katanya.
Baca Juga: Viral! Begini Duduk Perkara Pengurus RT Minta THR ke Warga di Jakbar
Berita Terkait
-
Cegah Kebocoran Pendapatan Daerah, Pemkab Madiun Manfaatkan QRIS untuk Retribusi Parkir
-
Najeela Shihab Bagikan Tips Bijak Mengelola THR Lebaran Anak
-
Hari Ini Posko THR 2024 Ditutup, Anwar Sanusi: Hingga 14 April 2024, Kemnaker Terima 1.475 Laporan
-
Antara Tunjangan Hari Raya, Makna Dewasa, dan Hadiah yang Membuat Bahagia
-
Bagi-Bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista Tuai Pro Kontra
Tag
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Viral! Pemotor 'Bersenjata' di Gunungkidul Dikira Klitih, Ternyata Musuhnya Ulat Jati
-
Di Tengah Protes Kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani Justru Mau Ampuni Para Pengemplang Pajak Lewat Tax Amnesty Jilid III
-
Tax Amnesty Bergulir Lagi, Para Pengemplang Pajak Bakal Diampuni Prabowo
-
Rupiah Lagi-lagi Perkasa Imbas Yield Obligasi AS Anjlok
-
Harga Emas Antam Naik Drastis, Hampir Tembus Rp 1,5 Juta/Gram
Terkini
-
Santai tapi Mengena, Emil Dardak Balas Kritikan Jangan Melulu Jalan Tol
-
Keras! Luluk Sentil Ada Proyek yang Tabrak Tata Ruang di Pesisir Surabaya
-
Pernah Jadi Kepala Dinas Kebersihan, Risma Pede Bisa Selesaikan Masalah Sampah di Jatim
-
Tragedi Carok Sampang, Polda Jatim Amankan Satu Orang
-
Bapemperda DPRD Jatim Bakal Bahas 21 Raperda Pada 2025, Ini Rinciannya