Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 22 Juni 2023 | 07:45 WIB
Oknum WNA Singapura yang didetensi Kantor Imigrasi Blitar karena menyalahgunakan visa kunjungan ke Indonesia dan overstay di Kabupaten Tulungagung. [ANTARA/HO-Kanim Blitar]

SuaraJatim.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura, Yatno atau Mohtar bin Bakri (66) diamankan Kantor Imigrasi Blitar setelah terbukti memiliki dua paspor.

Diketahui, WNA tersebut memiliki kewarganegaraan ganda, Indonesia dan Singapura. Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur akhirnya menghapus data kependudukannya.

Kasus ini terbongkar setelah data dirinya terungkap oleh Kantor Imigrasi klas II non-TPI Blitar dan kemudian viral di media sosial. Yatno alias Mohtar bin Bakri berhasil mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) setelah memalsukan data diri.

WNA tersebut mengaku kelahiran Pacitan, Jawa Timur pada 9 Februari 1973. Oknum WNA itu juga telah tinggal belasan tahun tinggal, menetap, dan bahkan bekerja sebagai dosen di dua kampus Tulungagung.

Baca Juga: TERUNGKAP! Bertahun-tahun Jadi Pendatang Ilegal Di Tulungagung, WNA Singapura Mengajar Di Kampus UBHI Dan UIN

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung Nina Hartiani mengaku telah mengajukan penghapusan data kependudukan atas nama Yatno atau MB ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kami telah mengajukan penghapusan data kependudukan atas nama Yatno atau MB ini ke pusat (Kementerian Dalam negeri), karena memang kewenangan menghapus database kependudukan ada di pusat. Kami sifatnya hanya mengajukan atau mengusulkan," katanya, Rabu (21/6/2023).

Pihaknya menegaskan bahwa seluruh dokumen kependudukan dalam bentuk fisik yang miliki Yatno atau Mohtar bin Bakri telah ditarik.

Nina menjelaskan, dokumen kependudukan Yatno yang kemudian berganti nama menjadi Mohtar bin Bakri itu diajukan oleh bersangkutan saat mengurus KTP dan surat keterangan lahir di kantor Dispendukcapil Tulungagung.

Sebenarnya, kata dia, telah dilakukan verifikasi dan konfirmasi verbal. Namun, karena ada data pribadi yang dimanipulasi, sehingga dokumen yang diajukan pemohon bisa diterbitkan.

Baca Juga: Bertahun-tahun Jadi Pengajar Di Tulungagung, Status Dosen Ini Ternyata WNA Ilegal, Kini Terancam Diusir Dan Dicekal

Persyaratan pengurusan data kependudukan saat itu juga sudah terpenuhi. Data lahir dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung. Bunyi putusan tersebut, yakni pada 12 Desember 2022 melakukan perubahan akta kelahiran berdasarkan putusan pengadilan Negeri Tulungagung nomor 125/PDT.P/2019/PN.TLG.

"Pada akta kelahiran diberi catatan bahwa Yatno lahir di Pacitan 9 Februari 1973," kata Nina.

Pada akta lama Yatno merupakan anak dari Kastomo dan Misirah. Kemudian yang bersangkutan mengubah dengan nama Mohtar Bin Basri, yang merupakan anak ke 6 dari pasangan Bakri Bin Posmito dan Rahmah Bete Omar.

"Lahir di Kampong Pachitan Off Changi Rd S’pore (Negara Singapura) Tanggal 25 Desember 1956," ucap Nina.

Terpisah, Kepala Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Didik Girnoto Yekti membenarkan ada warganya bernama Yatno als Mohtar Bin Basri yang sehari-harinya berdomisili di wilayah Kecamatan Ngunut.

Menurut kartu identitasnya, Yatno memiliki alamat di Perum Purimas Blok F nomor 25 Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru.

Saat ini Yatno alias Mohtar bin Bakri diamankan Kantor Imigrasi Blitar dan terancam dideportasi ke Singapura. [ANTARA]

Load More