SuaraJatim.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura, Yatno atau Mohtar bin Bakri (66) diamankan Kantor Imigrasi Blitar setelah terbukti memiliki dua paspor.
Diketahui, WNA tersebut memiliki kewarganegaraan ganda, Indonesia dan Singapura. Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur akhirnya menghapus data kependudukannya.
Kasus ini terbongkar setelah data dirinya terungkap oleh Kantor Imigrasi klas II non-TPI Blitar dan kemudian viral di media sosial. Yatno alias Mohtar bin Bakri berhasil mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) setelah memalsukan data diri.
WNA tersebut mengaku kelahiran Pacitan, Jawa Timur pada 9 Februari 1973. Oknum WNA itu juga telah tinggal belasan tahun tinggal, menetap, dan bahkan bekerja sebagai dosen di dua kampus Tulungagung.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung Nina Hartiani mengaku telah mengajukan penghapusan data kependudukan atas nama Yatno atau MB ke Kementerian Dalam Negeri.
"Kami telah mengajukan penghapusan data kependudukan atas nama Yatno atau MB ini ke pusat (Kementerian Dalam negeri), karena memang kewenangan menghapus database kependudukan ada di pusat. Kami sifatnya hanya mengajukan atau mengusulkan," katanya, Rabu (21/6/2023).
Pihaknya menegaskan bahwa seluruh dokumen kependudukan dalam bentuk fisik yang miliki Yatno atau Mohtar bin Bakri telah ditarik.
Nina menjelaskan, dokumen kependudukan Yatno yang kemudian berganti nama menjadi Mohtar bin Bakri itu diajukan oleh bersangkutan saat mengurus KTP dan surat keterangan lahir di kantor Dispendukcapil Tulungagung.
Sebenarnya, kata dia, telah dilakukan verifikasi dan konfirmasi verbal. Namun, karena ada data pribadi yang dimanipulasi, sehingga dokumen yang diajukan pemohon bisa diterbitkan.
Persyaratan pengurusan data kependudukan saat itu juga sudah terpenuhi. Data lahir dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung. Bunyi putusan tersebut, yakni pada 12 Desember 2022 melakukan perubahan akta kelahiran berdasarkan putusan pengadilan Negeri Tulungagung nomor 125/PDT.P/2019/PN.TLG.
Berita Terkait
-
Gaduh di Pulau Dewata: Kriminalitas Turis Asing Meningkat, Apa Solusinya?
-
Polisi Selamatkan 47 Ponsel Korban Copet di Konser Tipe-X Tulungagung
-
Perkaya Amerika, Trump Bakal Berikan Pajak Besar untuk Warga Asing
-
Puluhan WNA di Jaksel Ditindak karena Langgar Aturan Imigrasi, Terbanyak asal China dan Nigeria
-
MK Tolak Gugatan Istri WNA: Pengusiran Warga Asing Bandar Narkoba dari Indonesia Tetap Berlaku!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan