Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 22 Juni 2023 | 07:45 WIB
Oknum WNA Singapura yang didetensi Kantor Imigrasi Blitar karena menyalahgunakan visa kunjungan ke Indonesia dan overstay di Kabupaten Tulungagung. [ANTARA/HO-Kanim Blitar]

"Pada akta kelahiran diberi catatan bahwa Yatno lahir di Pacitan 9 Februari 1973," kata Nina.

Pada akta lama Yatno merupakan anak dari Kastomo dan Misirah. Kemudian yang bersangkutan mengubah dengan nama Mohtar Bin Basri, yang merupakan anak ke 6 dari pasangan Bakri Bin Posmito dan Rahmah Bete Omar.

"Lahir di Kampong Pachitan Off Changi Rd S’pore (Negara Singapura) Tanggal 25 Desember 1956," ucap Nina.

Terpisah, Kepala Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Didik Girnoto Yekti membenarkan ada warganya bernama Yatno als Mohtar Bin Basri yang sehari-harinya berdomisili di wilayah Kecamatan Ngunut.

Baca Juga: TERUNGKAP! Bertahun-tahun Jadi Pendatang Ilegal Di Tulungagung, WNA Singapura Mengajar Di Kampus UBHI Dan UIN

Menurut kartu identitasnya, Yatno memiliki alamat di Perum Purimas Blok F nomor 25 Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru.

Saat ini Yatno alias Mohtar bin Bakri diamankan Kantor Imigrasi Blitar dan terancam dideportasi ke Singapura. [ANTARA]

Load More