SuaraJatim.id - Polres Ponorogo menangkap seorang wanita berinisial W, warga Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Tersangka diamankan usai menipu korbannya yang dikenal melalui aplikasi Michat.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengungkapkan, kasus terbongkar setelah korban melapor ke polisi.
Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 21 Mei 2023. Saat itu, pelaku yang mengenal korbannya melalui aplikasi Michat mengajak ketemuan di Jalan Serayu Madiun.
"Tersangka mengajak berkenalan dengan korban dan bertemu di Jalan Serayu Madiun," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id, Jumat (23/6/2023).
Pelaku kemudian mengajak korban ke Ponorogo dengan dalih mengambil paket. Namun, sampai di Ponorogo, tersangka minta berhenti.
"Pelaku mengatakan ke korban jika tersangka akan mengambil paket miliknya," katanya.
Korban yang terlanjur percaya dengan mulut manis pelaku, mengiyakan. Tersangka juga meminjam uang Rp1,6 juta kepada korban dan memberikannya.
"Selanjutnya tersangka meninggalkan korban di Ponorogo. Setelah korban menunggu, tersangka tidak juga datang akhirnya pada 21 Mei 2023 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo," katanya.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
Baca Juga: Cemburu Membawa Bencana: Pelaku Sebar Video Pacar dan Viral di Ponorogo!
W diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat biru putih Nopol AG 5934 YAM atas nama TA warga Jumog, Desa Tumpuk, Tugu, Trenggalek. "1 buah helm merah muda, 1 hp merek realme C2, dua buah pelat nomor AE 2756 LC," katanya.
Wimboko menuturkan, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Tersangka sudah melakukan perbuatan melakukan hukum sebanyak tiga kali dengan modus yang sama, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama," ungkapnya.
Pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam merah atas nama AP, dan satu Unit sepeda motor Scoopy nopol AE 3736 ON warna merah atas nama S warga Belotan, Bendo, Magetan.
Petugas menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Awas Penipuan! Pinjol Ilegal Catut Nama SLIK OJK Gaet Korban di Medsos
-
Chord dan Lirik Lagu Hymne Guru, Ternyata Ini Judul Aslinya
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Siapa Mylian Jimenez? Pemain Keturunan Madiun Si Raja Tekel Suksesor Ivar Jenner 'Say Goodbye' ke Timnas Indonesia
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Menang di Kampung Halaman, Emil Dardak Tak Sia-sia Pulang Sebelum Coblosan
-
Kronologi Truk Box Terbakar di Ngawi: Sopir Sempat dengar Suara 'Duks'
-
Khofifah-Emil Dardak Unggul Versi Hitung Cepat, Jokowi Beri Pesan Khusus
-
Kabar Duka, Anggota Linmas Kediri Meninggal Dunia Saat Bertugas di TPS
-
CS BRI Gunakan Komunikasi Berupa Bahasa Isyarat Bagi Nasabah Penyandang Disabilitas Tuai Aplaus Publik