SuaraJatim.id - Sebuah bangunan bekas kolam renang di Desa Andongsari, Jember digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi jenis solar.
Praktik tersebut dibongkar Polres Jember baru-baru ini. Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto mengungkapkan, kasus tersebut pertama kali diungkap dari laporan masyarakat.
"Kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pengecekan ke lokasi bangunan bekas kolam renang," ujarnya, Senin (26/6/2023).
Dia menyampaikan, awalnya pihaknya mengamankan lima orang dengan membawa dua jeriken plastik ukuran 35 liter yang berisi BBM bersubsidi jenis solar.
Baca Juga: Pemerintah Sudah Habiskan Rp54,2 Triliun Buat Subsidi BBM, Listrik Hingga LPG 3 Kg
Setelah ditindaklanjuti, ditemukan dua tandon air yang berisikan solar dalam sebuah bangunan bekas kolam renang.
"Dua tandon air warna putih yang berisi BBM solar bersubsidi sebanyak 2.000 liter dan di luar ruangan ditemukan satu unit truk tangki warna biru putih," katanya.
Hasil pemeriksaan, kata dia, salah satu orang berinisial HF yang menyuruh keempatnya untuk mengakut jeriken berisi solar subsidi ke TKP. Keempat orang tersebut diberi imbalan setiap kali mengantarkan jeriken BBM.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, kami mengamankan dua tersangka, yakni HF warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu dan seorang perempuan AS warga Kabupaten Nganjuk. AS yang menyuruh HF membeli solar subsidi untuk ditimbun," katanya.
Pihaknya mengaku menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk tangki warna biru putih, dua tandon air berisi BBM subsidi jenis solar 1.820 liter, enam jeriken berisi BBM subsidi jenis solar masing-masing berisi 30 liter, lima unit sepeda motor sebagai sarana untuk mengangkut jeriken yang berisi BBM solar, dan satu unit mesin pompa air berikut selang.
Baca Juga: Kabar Bahagia, Harga BBM Pertamax Lagi-lagi Turun Per Hari Ini
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Jangan Kedip! 5 Link Saldo DANA Kaget Total Rp549.000 Siap Disambar, Rebutan Sekarang Juga!
-
7 Mitos Ayam Cemani yang Bikin Merinding: Dari Enteng Jodoh Hingga Tumbal Nyawa!
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya
-
Produksi Padi Tahun Ini Capai 9 Juta Ton GKP, Jatim Optimis Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
-
7 Mitos Daun Kelor: Penolak Bala, Pengusir Makhluk Halus, hingga Pemutus Ilmu Hitam