Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo didampingi Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto dan Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menunjukkan barang bukti pengungkapan sindikat perdagangan ginjal internasional di Kantor Imigrasi Ponorogo, Rau (5/7/2023). [ANTARA]
Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Ponorogo terkait kasus tersebut.
Sementara itu, dua orang MM dan SH diduga melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana paling banyak Rp500 juta," kata dia.
Pihaknya juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap MM dan SH yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor). [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Holding Statement Pegadaian Soal Ketersediaan dan Cetak Emas Fisik
-
Menteri PKP Apresiasi BRI Atas Peran Strategis Fasilitasi KPR Subsidi
-
Update Dampak Gempa Pacitan: 15 Warga Bantul Luka-luka, Belasan Bangunan Rusak
-
Target Percepatan Elektrifikasi 100 Persen, Gubernur Khofifah Pasang Listrik Gratis untuk 3.400 RTM
-
Gempa M 6,2 Guncang Pacitan: Satu Warga Meninggal Dunia Pasca Evakuasi, Bangunan Rusak Didata