Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 12 Juli 2023 | 21:55 WIB
Pekerja menata kotak dan surat suara di Gudang KPU, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/3).[Suara.com/Arief Hermawan P]

SuaraJatim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mendirikan 416 tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (Loksus) untuk mengakomodir potensi suara hilang saat Pemilu 2024.

TPS Loksus itu nantinya didirikan di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (Rutan), dan pondok pesantren. Paling banyak berada di pondok pesantren, dengan 50 persen.

KPU Jatim memprediksi jumlah pemilih di TPS Loksus ini sebanyak 102.355 ribu orang.

“TPS Loksus ini untuk semua pemilih pindahan yang sudah terdaftar di tempat lain, tapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Mereka hanya bisa menggunakan hak pilihnya di tempat mereka berada saat pencoblosan,” ujar Komisioner KPU Jatim Divisi data dan Informasi Nurul Amalia, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, PAN Nyatakan Gabung Koalisi Pemerintahan

Dia mengungkapkan, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk TPS Loksus di Ponpes. Pertama, pengajuan TPS Loksus minimal ada 100 pemilih di lokasi tersebut.

Kedua, pengurus ponpes tersebut harus memastikan orang yang didaftarkan di TPS Loksus sampai pemilu 2024 berlangsung. “Jadi, sekarang sudah harus mengajukan untuk pembuatan TPS Loksus,” ungkapnya.

Nurul Amalia mengungkapkan, secara angka, tahun ini pengajuan TPS Loksus lebih banyak daripada pemilu sebelumnya.

Pada pemilu 2019, TPS ini tidak dikondisikan sejak awal. “Dulu TPS-nya sporadis. Tidak dikondisikan sejak awal. Waktu itu namanya TPS DPTb,” katanya lagi.

“Karena sudah didata sejak awal, kami sudah siap untuk distribusi surat suaranya,” imbuhnya.

Baca Juga: Isu Misinformasi Jelang Pemilu, dari Anies Jadi Tersangka sampai WNA China Masuk DPT

Untuk syarat masyarakat yang ingin terdaftar di TPS Loksus ialah sudah harus terdaftar di TPS awal sesuai alamat di KTP. Setelah itu, dipindahkan ke TPS Loksus dengan mencoret namanya di TPS awal.

Load More