SuaraJatim.id - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar menjalani sidang perdana kasus perampokan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/7/2023). Sidang dilakukan secara online. Terdakwa Samanhudi berada di Polres Sidoarjo.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, Samanhudi menjadi informan kepada sejumlah orang untuk merampok rumah dinas Wali Kota Blitar. Terdakwa membongkar rahasia-rahasia di dalam rumah dinas yang dihuni Wali Kota Santoso tersebut.
Samanhudi membocorkan bahwa di rumah dinas ada uang tunai sekitar Rp 800 juta. Dia juga memberi tahu kepada para perampok mengenai penjagaan di rumah tersebut yang sangat lemah.
“Informasi dari terdakwa (Samanhudi) kemudian digunakan kawanan perampok beraksi. Setelah mereka bebas dari Lapas Sragen mereka melakukan aksi pada 12 Desember 2022,” ujar JPU Basuki Wiryawan dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Terdakwa memberikan informasi mengenai rumah dinas Wali Kota Blitar karena sakit hati. JPU menjerat Samanhudi dengan Pasal 365 juncto Pasal 56 dan 55 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
Perlu diketahui, aksi perampokan tersebut dilakukan oleh 5 orang, yakni Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda.
Peran Samanhudi memberikan informasi. Diduga sang mantan wali kota tidak menerima sepersen dari hasil perampokan.
Penasihat hukum Samanhudi, Irfana Jawahirun Maulida menyebut akan mengajukan eksepsi.
Sesuai jadwal, sidang pembacaan eksepsi bakal dilakukan pada 27 Juli. Namun, Irfana enggan membocorkan isi bantahan atas dakwaan secara detail terhadap kliennya itu.
Baca Juga: Lucu! Seorang Wanita Brasil Selamat dari Perampokan Berkat Foto Jin BTS
“Untuk eksepsi masih kami rahasiakan. Namun, salah satu yang kami inginkan ialah sidang harus berlangsung offline. Karena pertama pandemi Covid-19 sudah selesai. Kalau online kami khawatir sering ada gangguan jaringan. Seperti kadang putus-putus, ini dampaknya bisa mengganggu kebenaran materil,” kata Irfana
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha
-
Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas
-
Ratusan Korban KMP Mutiara Santosa II Dievakuasi ke Tanjung Perak, Proses Identifikasi Berlangsung
-
Kebakaran Hutan Hanguskan 4 Hektare Hutan Jati di Jalur Arak-Arak Situbondo
-
Detik-detik Hilangnya Nelayan Situbondo di Laut Jangkar, Ponsel Masih Ada di Perahu