SuaraJatim.id - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar menjalani sidang perdana kasus perampokan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/7/2023). Sidang dilakukan secara online. Terdakwa Samanhudi berada di Polres Sidoarjo.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, Samanhudi menjadi informan kepada sejumlah orang untuk merampok rumah dinas Wali Kota Blitar. Terdakwa membongkar rahasia-rahasia di dalam rumah dinas yang dihuni Wali Kota Santoso tersebut.
Samanhudi membocorkan bahwa di rumah dinas ada uang tunai sekitar Rp 800 juta. Dia juga memberi tahu kepada para perampok mengenai penjagaan di rumah tersebut yang sangat lemah.
“Informasi dari terdakwa (Samanhudi) kemudian digunakan kawanan perampok beraksi. Setelah mereka bebas dari Lapas Sragen mereka melakukan aksi pada 12 Desember 2022,” ujar JPU Basuki Wiryawan dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Lucu! Seorang Wanita Brasil Selamat dari Perampokan Berkat Foto Jin BTS
Terdakwa memberikan informasi mengenai rumah dinas Wali Kota Blitar karena sakit hati. JPU menjerat Samanhudi dengan Pasal 365 juncto Pasal 56 dan 55 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
Perlu diketahui, aksi perampokan tersebut dilakukan oleh 5 orang, yakni Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda.
Peran Samanhudi memberikan informasi. Diduga sang mantan wali kota tidak menerima sepersen dari hasil perampokan.
Penasihat hukum Samanhudi, Irfana Jawahirun Maulida menyebut akan mengajukan eksepsi.
Sesuai jadwal, sidang pembacaan eksepsi bakal dilakukan pada 27 Juli. Namun, Irfana enggan membocorkan isi bantahan atas dakwaan secara detail terhadap kliennya itu.
Baca Juga: Kereta Api Brantas Tabrak Truk di Semarang
“Untuk eksepsi masih kami rahasiakan. Namun, salah satu yang kami inginkan ialah sidang harus berlangsung offline. Karena pertama pandemi Covid-19 sudah selesai. Kalau online kami khawatir sering ada gangguan jaringan. Seperti kadang putus-putus, ini dampaknya bisa mengganggu kebenaran materil,” kata Irfana
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus