SuaraJatim.id - Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh keberadaan Rumah Restorative Justice (RRJ). Hal ini merupakan upaya penyelesaian perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dengan pendekatan humanis dan kearifan lokal.
"Keberadaan RRJ di Jatim, semoga mampu memberikan rasa keadilan yang lebih kuat, dekat, murah dan cepat bagi masyarakat, sehingga penyelesaian masalah hukum bisa diselesaikan lebih humanis, menggunakan hati nurani, tanpa harus sampai ke pengadilan," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (22/7/2023).
Pernyataan ini selaras dengan tema Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023, "Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional". Hari Bhakti Adhyaksa adalah sebutan lain untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia, yang diperingati setiap tanggal 22 Juli.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020, Restorative Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun. Untuk itu, Kejaksaan Agung membentuk RRJ di seluruh kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia, sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Khofifah mengatakan, saat ini telah ada RRJ di 315 desa/kelurahan dan RRJ di lingkungan universitas di Jatim. Jatim juga memiliki Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) 2023 dan ini pertama kalinya di Indonesia.
Tercatat 630 RRJS telah tersebar di 630 SMA/SMK/SLB di seluruh Jatim. Dengan total 949 RRJ di seluruh kabupaten dan kota, Jatim merupakan provinsi terbanyak jumlah RRJ se-Indonesia.
"Dengan adanya RRJ, baik di desa/kelurahan maupun sekolah di Jatim, berbagai permasalahan hukum yang terjadi di lini bawah dapat diselesaikan dengan cara musyawarah. Tentunya dengan mempertimbangkan beberapa kualifikasi seperti tidak ada mens rea (mental dari niat seseorang untuk melakukan kejahatan), serta bukan residivis," katanya.
Keberadaan RRJ di sekolah, lanjut Khofifah, juga tetap melihat klasifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan. Contohnya pelanggaran narkoba, kekerasan maupun tindak pidana asusila. Bila ancaman hukumnya di atas lima tahun maka tidak masuk kategori restorative justice.
"Tentunya tetap pihak dari kejaksaan yang akan menentukan hal tersebut sesuai klasifikasi pelanggarannya. Apakah bisa masuk restorative justice atau masuk kategori Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),” katanya.
Lebih lanjut Khofifah mengatakan, hadirnya penyelesaian permasalahan sengketa secara non litigasi diharapkan dapat menjadi pilihan pertama untuk menyelesaikan permasalahan sederhana di tingkat desa.
Peran dan fungsi kepala desa sebagai figur yang dihormati di lingkungan desa sangat potensial untuk menjadi jujukan penyelesaian perselisihan antar warga.
Terkait hal tersebut, Gubernur Khofifah turut mendukung pelaksanaan program Paralegal Academy yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI. Hal ini sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepala desa/lurah untuk menyelesaikan konflik yang ada di desanya. Serta memiliki pengetahuan hukum yang cukup dalam penyusunan peraturan desa.
"Melalui peningkatan kompetensi/kapasitas hukum paralegal, maka kepala desa dapat berperan secara lebih efektif sebagai konsiliator atau mediator bagi warganya. Terutama dalam penyelesaian perselisihan yang berbasis pada pemahaman hukum yang berkeadilan. Sehingga kesadaran hukum masyarakat, ketertiban hukum, dan keamanan dapat lebih terjamin," katanya.
Untuk itu, Pemprov Jatim akan melaksanakan pelatihan atau Diklat Paralegal bagi kepala desa di Jatim. Diklat ini akan dilakukan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jatim bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, Pengadilan Tinggi Surabaya, serta Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur, dimana periode pendaftaran dan seleksi dilakukan pada Bulan Agustus s/d November 2023 ini.
Gubernur Khofifah menegaskan, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat. Baik dengan Kejaksaan, TNI, Polri sampai dengan kepala desa/lurah, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Berita Terkait
-
Percepat Penurunan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, Gubernur Khofifah Ajak Bupati dan Wali Kota Tingkatkan Sinergi
-
e-Pasir Stockpile Terpadu di Lumajang Diresmikan sebagai Pembayaran Pajak Berbasis Digital
-
Gubernur Khofifah Minta Para Guru Bahasa Daerah Mengajarkan Nilai, Norma Kehidupan dan Peradaban
-
Jatim Gerak Cepat Tangani Korban Banjir Lahar Dingin di Lumajang, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan dan Kirim Tagana
-
Dorong Pertumbuhan Perekonomian Daerah, Gubernur Khofifah Resmikan Dermaga Pelabuhan Dungkek dan Gili Iyang Sumenep
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Demi Selamatkan Kambing Kesayangan, Kakek 80 Tahun di Jombang Pulang Tinggal Nama
-
Nekat Salip Mobil Berujung Maut, Siswi di Madiun Meregang Nyawa di Aspal
-
Travel Reward untuk Frequent Traveler, Ada Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI
-
Skandal Narkoba Hotel Surabaya: 3 Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diciduk Teler, Ini Identitasnya
-
3 Anggota DPRD Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, Bakal Lolos Penjara Lewat Jalur RJ