Fabiola Febrinastri
Sabtu, 22 Juli 2023 | 18:36 WIB
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023. (Dok: Pemprov Jatim)

SuaraJatim.id - Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh keberadaan Rumah Restorative Justice (RRJ). Hal ini merupakan upaya penyelesaian perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dengan pendekatan humanis dan kearifan lokal.

"Keberadaan RRJ di Jatim, semoga mampu memberikan rasa keadilan yang lebih kuat, dekat, murah dan cepat bagi masyarakat, sehingga penyelesaian masalah hukum bisa diselesaikan lebih humanis, menggunakan hati nurani, tanpa harus sampai ke pengadilan," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (22/7/2023).

 Pernyataan ini selaras dengan tema Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023, "Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional". Hari Bhakti Adhyaksa adalah sebutan lain untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia, yang diperingati setiap tanggal 22 Juli.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020, Restorative Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun. Untuk itu, Kejaksaan Agung membentuk RRJ di seluruh kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia, sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. 

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Perekonomian Daerah, Gubernur Khofifah Resmikan Dermaga Pelabuhan Dungkek dan Gili Iyang Sumenep

Khofifah mengatakan, saat ini telah ada RRJ di 315 desa/kelurahan dan RRJ di lingkungan universitas di Jatim. Jatim juga memiliki Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) 2023 dan ini pertama kalinya di Indonesia. 

Tercatat 630 RRJS telah tersebar di 630 SMA/SMK/SLB di seluruh Jatim. Dengan total 949 RRJ di seluruh kabupaten dan kota, Jatim merupakan provinsi terbanyak jumlah RRJ se-Indonesia.

"Dengan adanya RRJ, baik di desa/kelurahan maupun sekolah di Jatim, berbagai permasalahan hukum yang terjadi di lini bawah dapat diselesaikan dengan cara musyawarah. Tentunya dengan mempertimbangkan beberapa kualifikasi seperti tidak ada mens rea (mental dari niat seseorang untuk melakukan kejahatan), serta bukan residivis," katanya.

Keberadaan RRJ di sekolah, lanjut Khofifah, juga tetap melihat klasifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan. Contohnya pelanggaran narkoba, kekerasan maupun tindak pidana asusila. Bila ancaman hukumnya di atas lima tahun maka tidak masuk kategori restorative justice. 

"Tentunya tetap pihak dari kejaksaan yang akan menentukan hal tersebut sesuai klasifikasi pelanggarannya.  Apakah bisa masuk restorative justice atau masuk kategori Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),” katanya.

Baca Juga: Kunjungi Kampung Coklat Blitar, Gubernur Khofifah Optimistis Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Lebih lanjut Khofifah mengatakan, hadirnya penyelesaian permasalahan sengketa secara non litigasi diharapkan dapat menjadi pilihan pertama untuk menyelesaikan permasalahan sederhana di tingkat desa.

Load More