SuaraJatim.id - Stok LPG 3 Kg di Jatim sempat menjadi barang yang sulit dicari. Warga di sejumlah daerah mengeluhkan ketersediaan tabung gas melon tersebut.
Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus memberikan kabar baik. Anak perusahaan Pertamina tersebut akan menambah stok menjadi 1.023.511 tabung selama periode 25-31 Juli 2023.
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, tambahan tersebut akan disebar ke 31.462 pangkalan resmi.
"Tambahan pasokan ini diharapkan memberikan rasa tenang masyarakat dan meredakan isu LPG di beberapa kota/kabupaten di Jawa Timur,” ujar Ahad dikutip dari Times Indonesia--jaringan Suara.com, Kamis (27/7/2023).
Ahad menepis isu kelangkaan yang sempat merebak dalam beberapa hari belakangan. Pihaknya mengungkapkan tambahan pasokan bukan berarti kondisi sebelumnya tidak aman.
“Seluruh Kota/Kabupaten se-Jawa Timur mendapatkan tambahan pasokan LPG, namun jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan peningkatan permintaan di wilayah masing-masing,” kata Ahad
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tertanggal 27 Februari 2023 disebutkan, dalam rangka subsidi LPG tepat sasaran, pembelian LPG oleh individu yang termasuk kelompok konsumen penerima subsidi LPG dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina.
“Saat ini berdasarkan aturan terbaru, LPG 3 kg Subsidi hanya boleh dikonsumsi oleh Rumah Tangga Prasejahtera, UMKM, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran,” pungkas Ahad
Warga yang ingin mendapatkannya bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP. Selanjutnya, data tersebut akan diinput ke dalam website subsiditepat.mypertamina.id/LPG yang terkoneksi ke dalam database Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik kementerian sosial.
Baca Juga: Pertamina Tajak Perdana Sumur Minyak Non Konvensional Blok Rokan
Warga yang datanya belum tercatat, akan diminta tambahan. Selama fase sosialisasi dan pendataan masih akan terus dilayani, namun setiap pembelian harus membawa KTP untuk dilakukan pencatatan oleh pangkalan dan verifikasi/pemutakhiran data oleh Kemenko PMK atau instansi terkait subordinat dibawahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
ADVAN Ajak Komunitas Pelari Malang Hidup Aktif lewat Run Like a Pro
-
BRI Money Changer, Tukar Valas Kini Lebih Mudah di Lokasi Terdekat
-
Nekat! Kecanduan Judi Online, Dua Remaja Bobol 13 Sekolah di Tuban-Rembang
-
Pilu! Hilang Dini Hari, Mbah Lastri Ditemukan Tak Bernyawa di Jurang Magetan
-
BRI Peduli Temani Langkah Mahesa, dari Jalan Kaki Terjebak Banjir Rob Kini Pakai Sepeda