SuaraJatim.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 masih dipertanyakan masyarakat termasuk para akademisi. Ada beberapa pasal yang disorot dalam PP yang mengatur tentang pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Pakar Administrasi Negara dari Universitas Brawijaya, Dewi Cahyani mengatakan secara ontologis pembentukan PP Nomor 28 Tahun 2022 patut dipertanyakan.
"Apakah negara bisa disamakan dengan privat dalam piutang negara sehingga bisa mencabut hak-hak keperdataan warga negara dalam hal piutang negara?" tanya Dewi saat diskusi publik, Senin (14/8/2023).
Menurutnya, ada beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan, terlebih lagi peraturan pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2022.
Baca Juga: Demo Mahasiswa UB Malang Serukan Keadilan untuk Korban Terjerat Kabel PT Bali Tower
"Ada lima hal yang bisa digugat dari kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 ini, misalnya secara instrumen hukum apakah bisa dilaksanakan? Apakah secara aparatur untuk melaksanakan penyelesaian memiliki kemampuan di tengah ketidakprofesionalan para aparat negara?" tanyanya.
"Faktor masyarakat apakah memang siap untuk mendukung pelaksanaan PP ini ? Dari budaya hukum apakah bisa mengakomodir kehadiran PP ini?" ungkap Dewi.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Sumali mengatakan, PP Nomor 28 Tahun 2022 memang memiliki banyak kecacatan. Dia heran, Undang-Undang Panita Urusan Piutang Negara Tahun 1960 baru dibuat peraturan pemerintahnya dibuat tahun 2022.
"Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 ini tidak memiliki konsiderans secara filosofis dan sosiologis. Jangan-jangan PP ini dibuat karena pemerintah memang kekurangan akal dan kekurangan dana untuk membangun Ibu Kota Negara," kata dia.
"PP ini sarat dengan dengan aspek perdata dan terlalu luas dampaknya terhadap aspek-aspek layanan publik seperti pelayanan kependudukan, pencekalan, bahkan terlalu melampaui kewenangan negara," imbuh Sumali yang pernah menjadi Hakim Adhoc Tipikor di Palembang dan Denpasar.
Baca Juga: Kronologi Hilangnya Mahasiswa Spanyol dan Swiss di Pantai Selatan Malang
Sumali berpandangan PP No 28 Tahun 2022 sangat cacat hukum karena tidak mengandung norma. Undang-undang yang memayungi PP ini saja tidak memiliki norma. PP ini sangat cacat hukum.
Berita Terkait
-
Kampus Dibungkam, Ubedilah Badrun: 'Saya Tetap Akan Bersuara'
-
Kritiknya Lugas, Seperti Apa Asal-usul Dan Kehidupan Pribadi Rocky Gerung
-
Masih Dibela Pendukung, Akademisi Soroti Dugaan Jokowi Paksa Gibran Jadi Wapres: Tidak Korupsi? Mustahil
-
Pemagaran Laut di Tangerang Tuai Polemik, Akademisi: Mana Daulat Negeriku?
-
Wow! SMA Negeri 1 Purwakarta Kunjungi Universitas Brawijaya di Malang
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
-
LG Batalkan Investasi Baterai EV di Indonesia Senilai Rp130 Triliun
-
Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru
-
Harga Emas Antam Nggak Pernah Bosen Naik, Hari Ini Tembus Rp1.980.000/Gram
Terkini
-
Dokter di Malang Diduga Cabuli Pasiennya, Polisi Turun Tangan
-
Gubernur Khofifah : Perempuan Harus Jadi Pilar Ketangguhan Bangsa di Tengah Krisis Global
-
Rizki Sadig Kembali Pimpin PAN Jawa Timur
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan