Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 15 Agustus 2023 | 22:40 WIB
Pakar Administrasi Negara dari dua Universitas ini, pertanyakan PP Nomor 28 Tahun 2022. [Istimewa]

Baik Dewi Cahyandari maupun Sumali menyarankan agar PP Nomor 28 Tahun 2022 dilakukan uji materi. Karena peraturan ini cacat dan in just in casu PP aquo bisa dilakukan dengan pengajuan gugatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung.

Dari beberapa pasal yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 seperti pasal 1 tentang pihak yang memperoleh hak dan kualifikasi penanggung utang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 49 Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.

Selain itu juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 38 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengalihan Hak Secara Paksa begitu Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pasal 77 PP No. 28/2022 tentang upaya hukum sangat “kontra” dengan UU No 39/1999 tentang HAM yakni yang mengajukan proses hukum dan peradilan merupakan hak setiap individu dalam rangka menjamin dan mempertahankan hak-hak konstitusional.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Demo Mahasiswa UB Malang Serukan Keadilan untuk Korban Terjerat Kabel PT Bali Tower

Load More