SuaraJatim.id - Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember, Fahim Mawardi dijatuhi vonis 8 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (16/8/2023).
Fahim Mawardi dinyatakan terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah santri.
"Terdakwa Muhammad Fahim Mawardi terbukti melakukan tindak pidana memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk membiarkan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik sebagaimana dari dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jember Alfonsus Nahak dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (16/8/2023).
Perbuatan Fahim memenuhi unsur pidana kekerasan seksual dan melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Usai sidang, Fahim Mawardi menghormati keputusan hakim. Hanya saja, ada satu yang dipertanyakan.
"Ada pernikahan saya dengan ustadzah yang disampaikan majelis hakim dari mazhab Hanafi, sebenarnya itu mazhab Syafii. Dan pernikahan tersebut atas dasar kemauan sendiri dan cinta, tidak ada unsur pencabulan sebenarnya," katanya.
Pihaknya mengaku berencana melakukan banding atas putusan hakim tersebut.
Penasihat hukum Fahim, Nurul Jamal Habaib mengatakan, hakim mengesampingkan kasus pencabulan terhadap 3 anak karena tidak cukup bukti.
"Cuma terhadap korban yang melakukan pernikahan dengan menggunakan mazhab Hanafi dianggap memanfaatkan kelemahan kepada anak untuk serangkaian tipu muslihat," katanya.
Baca Juga: Bikin Geram, 5 Fakta Oknum PNS Cabuli Balita: Karena Pakaian Seksi, Terjadi Saat Lomba 17 Agustus
Pihaknya mengaku keberatan dengan keputusan majelis hakim dan akan melakukan upaya banding.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
-
Masyarakat ke Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah: Riyayan Dekatkan Warga pada Pemimpinnya
-
6 Destinasi Wisata Lumajang untuk Libur Lebaran 2026, Surga Alam Eksotis di Kaki Semeru
-
Dari Al-Khawarizmi Hingga Ilmuwan Madura: Kisah Inspiratif Muslim yang Mengubah Dunia
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya