SuaraJatim.id - Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember, Fahim Mawardi dijatuhi vonis 8 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (16/8/2023).
Fahim Mawardi dinyatakan terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah santri.
"Terdakwa Muhammad Fahim Mawardi terbukti melakukan tindak pidana memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk membiarkan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik sebagaimana dari dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jember Alfonsus Nahak dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (16/8/2023).
Perbuatan Fahim memenuhi unsur pidana kekerasan seksual dan melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Usai sidang, Fahim Mawardi menghormati keputusan hakim. Hanya saja, ada satu yang dipertanyakan.
"Ada pernikahan saya dengan ustadzah yang disampaikan majelis hakim dari mazhab Hanafi, sebenarnya itu mazhab Syafii. Dan pernikahan tersebut atas dasar kemauan sendiri dan cinta, tidak ada unsur pencabulan sebenarnya," katanya.
Pihaknya mengaku berencana melakukan banding atas putusan hakim tersebut.
Penasihat hukum Fahim, Nurul Jamal Habaib mengatakan, hakim mengesampingkan kasus pencabulan terhadap 3 anak karena tidak cukup bukti.
"Cuma terhadap korban yang melakukan pernikahan dengan menggunakan mazhab Hanafi dianggap memanfaatkan kelemahan kepada anak untuk serangkaian tipu muslihat," katanya.
Baca Juga: Bikin Geram, 5 Fakta Oknum PNS Cabuli Balita: Karena Pakaian Seksi, Terjadi Saat Lomba 17 Agustus
Pihaknya mengaku keberatan dengan keputusan majelis hakim dan akan melakukan upaya banding.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Lawan Sampah, BRI Peduli Ubah TP3SR di Bali Jadi Sentra Inovasi Ekonomi Sirkular
-
Mertua Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Tutup Usia
-
Harga Beras Melonjak, DPRD Jatim Tekan Bulog dan Disperindag Segera Bertindak
-
Wakil Ketua DPRD Jatim Pastikan Balita Bojonegoro yang Alami Atresia Ani Dapat Penanganan
-
DANA Kaget Kembali, Siap-siap Dompetmu Penuh Kejutan Saldo Gratis