SuaraJatim.id - Sholat jamak diperbolehkan bagi yang sedang melakukan perjalanan. Islam memberi kemudahakan bagi pemeluknya.
Seseorang dapat menjamak atau mengumpulkan sholat apabila jarak tempuh perjalanan mencapai 82 km (2 marhalah atau 16 farsakh) atau lebih.
Selain itu, perjalanan yang sedang dilakukan tidak bertujuan maksiat.
Adapun sholat yang bisa dijamak, yakni Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya.
Baca Juga: Bacaan Sholat Subuh Muhammadiyah, Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya
Apabila sholat jamat dilakukan yang pertama, misalkan Dzuhur dengan Ashar saat waktu yang pertama dinamakan jamak taqdim. Sedangkan jika dilaksanakan pada waktu kedua, yakni saat Ashar disebut jamak ta’khir.
Tata Cara Sholat Jamak Taqdim
Cara sholat jamak taqdim ada empat:
1. Tartib, maksudnya mendahulukan sholat yang pertama dengan yang kedua seperti mendahulukan Dzuhur daripada Ashar, atau mendahulukan Maghrib daripada Isya.
2. Muwalat (berurutan), yakni jarak sholat yang pertama dengan kedua tidak lama menurut ‘urf (kebiasaan yang terlaku). Jadi, setelah dari shalat yang pertama harus segera takbiratul ihram untuk shalat yang kedua.
3. Ketika mengerjakan sholat yang kedua masih tetap dalam perjalanan.
Baca Juga: Rachel Vennya Ngaku Tetap Sholat Meski Doyan Minum Alkohol, Buya Yahya Bilang Begini
4. Niat jamak dalam shalat yang pertama.
Waktu niatnya adalah antara takbir dan salam. Tapi yang sunnah niat bersamaan dengan takbiratul ihram.
Berikut niat Sholat Dzuhur dan Ashar dengan jamak taqdim:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat shalat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala.
Berikut niat Sholat Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim:
أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat shalat fardhu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak taqdim karena Allah Taala.
Tata Cara Sholat Jamak Ta'khir
Adapun syarat-syarat jamak ta’khir ada dua:
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus