SuaraJatim.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Samanhudi Anwar terkait kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
JPU Syahrir Sagir dari Kejaksaan Negeri Blitar pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/9/2023), menilai mantan Wali Kota Blitar tersebut terbukti bersalah.
Jaksa melihat Samanhudi telah menganjurkan lima Terdakwa (berkas terpisah), yakni Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap, yaitu Huda untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
“Menuntut agar pengadilan negeri Surabaya yang mengadili dan memutus perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar terbukti bersalah menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan serta pemberatan sebagaimana dalam pasal 365 ayat dua ke satu,” ujar JPU dalam tuntutannya.
”Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama lima tahun,” katanya lagi dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Hal yang memberatkan Samanhudi pernah dihukum dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Pihak Samanhudi mengajukan keberatan terkait tuntutan JPU tersebut. Pembelaan akan dibacakan pada sidang minggu depan.
Usai sidang tim kuasa hukum Samanhudi, Hendru Purnomo dan Wahyudi menepis kliennya telah menganjurkan perampokan seperti yang ditudingkan jaksa penuntut umum. Pihaknya juga menolak bila disebutkan motif perampokan karena sakit hati.
“Samanhudi tidak ada rasa sakit hati pada Santoso, rumor itu muncul karena adanya orasi yang sangat dahsyat, tapi dinilai bahwa itu sebagai bahasa sakit hati,” kata Hendru.
Baca Juga: Kinerja Satgas Mafia Tanah Disorot Buntut Kisruh Penjaringan: Cuma Ngegas Di Awal
Menurutnya, Samanduhi bukan sebagai orang yang menggambarkan suasana rumah dinas pada para pelaku perampokan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Jateng Perdana 2026 dan Sukses Catatkan Transaksi
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?