SuaraJatim.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Samanhudi Anwar terkait kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
JPU Syahrir Sagir dari Kejaksaan Negeri Blitar pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/9/2023), menilai mantan Wali Kota Blitar tersebut terbukti bersalah.
Jaksa melihat Samanhudi telah menganjurkan lima Terdakwa (berkas terpisah), yakni Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap, yaitu Huda untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
“Menuntut agar pengadilan negeri Surabaya yang mengadili dan memutus perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar terbukti bersalah menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan serta pemberatan sebagaimana dalam pasal 365 ayat dua ke satu,” ujar JPU dalam tuntutannya.
”Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama lima tahun,” katanya lagi dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Hal yang memberatkan Samanhudi pernah dihukum dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Pihak Samanhudi mengajukan keberatan terkait tuntutan JPU tersebut. Pembelaan akan dibacakan pada sidang minggu depan.
Usai sidang tim kuasa hukum Samanhudi, Hendru Purnomo dan Wahyudi menepis kliennya telah menganjurkan perampokan seperti yang ditudingkan jaksa penuntut umum. Pihaknya juga menolak bila disebutkan motif perampokan karena sakit hati.
“Samanhudi tidak ada rasa sakit hati pada Santoso, rumor itu muncul karena adanya orasi yang sangat dahsyat, tapi dinilai bahwa itu sebagai bahasa sakit hati,” kata Hendru.
Baca Juga: Kinerja Satgas Mafia Tanah Disorot Buntut Kisruh Penjaringan: Cuma Ngegas Di Awal
Menurutnya, Samanduhi bukan sebagai orang yang menggambarkan suasana rumah dinas pada para pelaku perampokan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda
-
Napas Sesak di Tengah Malam: Warga Plemahan Jombang Geruduk Pabrik Plastik yang Mencemari Lingkungan
-
3 Kali Dihantam Ombak, Nakhoda Tenggelam di Perairan Tanjungsari Pasuruan Ditemukan Tewas
-
Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir
-
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya