SuaraJatim.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Samanhudi Anwar terkait kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
JPU Syahrir Sagir dari Kejaksaan Negeri Blitar pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/9/2023), menilai mantan Wali Kota Blitar tersebut terbukti bersalah.
Jaksa melihat Samanhudi telah menganjurkan lima Terdakwa (berkas terpisah), yakni Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap, yaitu Huda untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
“Menuntut agar pengadilan negeri Surabaya yang mengadili dan memutus perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar terbukti bersalah menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan serta pemberatan sebagaimana dalam pasal 365 ayat dua ke satu,” ujar JPU dalam tuntutannya.
”Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama lima tahun,” katanya lagi dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Hal yang memberatkan Samanhudi pernah dihukum dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Pihak Samanhudi mengajukan keberatan terkait tuntutan JPU tersebut. Pembelaan akan dibacakan pada sidang minggu depan.
Usai sidang tim kuasa hukum Samanhudi, Hendru Purnomo dan Wahyudi menepis kliennya telah menganjurkan perampokan seperti yang ditudingkan jaksa penuntut umum. Pihaknya juga menolak bila disebutkan motif perampokan karena sakit hati.
“Samanhudi tidak ada rasa sakit hati pada Santoso, rumor itu muncul karena adanya orasi yang sangat dahsyat, tapi dinilai bahwa itu sebagai bahasa sakit hati,” kata Hendru.
Baca Juga: Kinerja Satgas Mafia Tanah Disorot Buntut Kisruh Penjaringan: Cuma Ngegas Di Awal
Menurutnya, Samanduhi bukan sebagai orang yang menggambarkan suasana rumah dinas pada para pelaku perampokan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Mahasiswa UMM Racik Alat Penyembuh Luka Diabetes, Begini Cara Kerjanya...
-
Kecelakaan Bus di Probolinggo, Gubernur Khofifah Sampaikan Duka Cita & Instruksikan Evaluasi Armada
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut Rombongan RS Jember: Saksi Mata Ungkap Kondisi di Lokasi
-
8 Karyawan RS Jember Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bromo
-
Golds Gym Surabaya Mendadak Tutup, Kementerian Perdagangan Panggil Manajemen