SuaraJatim.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Samanhudi Anwar terkait kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
JPU Syahrir Sagir dari Kejaksaan Negeri Blitar pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/9/2023), menilai mantan Wali Kota Blitar tersebut terbukti bersalah.
Jaksa melihat Samanhudi telah menganjurkan lima Terdakwa (berkas terpisah), yakni Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap, yaitu Huda untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
“Menuntut agar pengadilan negeri Surabaya yang mengadili dan memutus perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar terbukti bersalah menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan serta pemberatan sebagaimana dalam pasal 365 ayat dua ke satu,” ujar JPU dalam tuntutannya.
”Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama lima tahun,” katanya lagi dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Hal yang memberatkan Samanhudi pernah dihukum dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Pihak Samanhudi mengajukan keberatan terkait tuntutan JPU tersebut. Pembelaan akan dibacakan pada sidang minggu depan.
Usai sidang tim kuasa hukum Samanhudi, Hendru Purnomo dan Wahyudi menepis kliennya telah menganjurkan perampokan seperti yang ditudingkan jaksa penuntut umum. Pihaknya juga menolak bila disebutkan motif perampokan karena sakit hati.
“Samanhudi tidak ada rasa sakit hati pada Santoso, rumor itu muncul karena adanya orasi yang sangat dahsyat, tapi dinilai bahwa itu sebagai bahasa sakit hati,” kata Hendru.
Baca Juga: Kinerja Satgas Mafia Tanah Disorot Buntut Kisruh Penjaringan: Cuma Ngegas Di Awal
Menurutnya, Samanduhi bukan sebagai orang yang menggambarkan suasana rumah dinas pada para pelaku perampokan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya
-
Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis
-
Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua