SuaraJatim.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Samanhudi Anwar terkait kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
JPU Syahrir Sagir dari Kejaksaan Negeri Blitar pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/9/2023), menilai mantan Wali Kota Blitar tersebut terbukti bersalah.
Jaksa melihat Samanhudi telah menganjurkan lima Terdakwa (berkas terpisah), yakni Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap, yaitu Huda untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
“Menuntut agar pengadilan negeri Surabaya yang mengadili dan memutus perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar terbukti bersalah menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan serta pemberatan sebagaimana dalam pasal 365 ayat dua ke satu,” ujar JPU dalam tuntutannya.
”Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama lima tahun,” katanya lagi dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Hal yang memberatkan Samanhudi pernah dihukum dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Pihak Samanhudi mengajukan keberatan terkait tuntutan JPU tersebut. Pembelaan akan dibacakan pada sidang minggu depan.
Usai sidang tim kuasa hukum Samanhudi, Hendru Purnomo dan Wahyudi menepis kliennya telah menganjurkan perampokan seperti yang ditudingkan jaksa penuntut umum. Pihaknya juga menolak bila disebutkan motif perampokan karena sakit hati.
“Samanhudi tidak ada rasa sakit hati pada Santoso, rumor itu muncul karena adanya orasi yang sangat dahsyat, tapi dinilai bahwa itu sebagai bahasa sakit hati,” kata Hendru.
Baca Juga: Kinerja Satgas Mafia Tanah Disorot Buntut Kisruh Penjaringan: Cuma Ngegas Di Awal
Menurutnya, Samanduhi bukan sebagai orang yang menggambarkan suasana rumah dinas pada para pelaku perampokan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Travel Reward untuk Frequent Traveler, Ada Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI
-
Skandal Narkoba Hotel Surabaya: 3 Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diciduk Teler, Ini Identitasnya
-
3 Anggota DPRD Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, Bakal Lolos Penjara Lewat Jalur RJ
-
Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S
-
Niat Perbaiki Pompa Air, Lansia di Madiun Tewas Usai Terperosok ke Sumur 20 Meter