SuaraJatim.id - Polres Probolinggo menetapkan manager atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) sebagai tersangka terkait kebakaran savana Bromo.
Manager WO berinisial (41) asal Kabupaten Lumajang disewa sepasang suami istri asal Surabaya untuk foto prewedding.
Saat prosesi foto prewedding tersebut, mereka menggunakan flare yang diduga menjadi pemicu kebakaran. Aksi mereka ini sempat terekam video pengunjung lainnya dan viral di media sosial.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, dari enam orang wisatawan, satu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Desa Wisata Edelweiss Pasuruan Jadi yang Terbaik di ADWI 2023, Sudah Pernah ke Sana?
"Untuk tersangka baru satu yang memenuhi unsur, dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut lagi. Bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka," ujarnya dikutip dari Suara Indonesia--jaringan Suara.com, Kamis (7/9/2023).
Dia mengungkapkan, hasil pemeriksaan tersangka ini ternyata tidak mempunyai Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) saat masuk ke Bromo.
Peristiwa kebakaran terjadi saat wisatawan berjumlah 6 orang akan melakukan prewedding di Padang Savana atau Bukit Teletubbies Gunung Bromo.
Mereka kemudian menggunakan flare di salah satu sesi foto. Dari 5 flare itu, 4 di antaranya bisa dinyalakan dan 1 gagal menyala.
"Satu flare yang gagal dinyalakan ini kemudian terjadi letupan, dari letupan itulah membakar Padang Savana Bromo ini, sehingga dalam sekejap api langsung merambat dan terjadi kebakaran besar seluas 50 haktare," katanya.
Baca Juga: Kebakaran Di Tambora, 30 Bangunan Ludes Terbakar, Satu Orang Jadi Korban
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. Selain itu barang bukti juga berhasil kami amankan dari tersangka ini di antaranya korek api, flare serta camera dan baju pengantin," ungkapnya.
Berita Terkait
-
6 Potret Prewedding Rio Haryanto Tuai Sorotan, Hari Patah Hati Nasional Kian Dekat
-
Pramono Anung Sidak Lokasi Kebakaran, Jakarta Darurat Fasilitas Damkar?
-
Kebakaran Hebat di Panti Jompo Spanyol, 10 Orang Tewas
-
Kebakaran Lahan di Gunung Rinjani, Jalur Pendakian Senaru Ditutup Sementara
-
Kronologi Kebakaran Gedung Kopegmar Jakarta Utara, 80 Damkar Dikerahkan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik
-
Banjir Bandang di Ponorogo: Akses Jalan Putus, Warga Harus Dievakuasi