SuaraJatim.id - Polres Probolinggo menetapkan manager atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) sebagai tersangka terkait kebakaran savana Bromo.
Manager WO berinisial (41) asal Kabupaten Lumajang disewa sepasang suami istri asal Surabaya untuk foto prewedding.
Saat prosesi foto prewedding tersebut, mereka menggunakan flare yang diduga menjadi pemicu kebakaran. Aksi mereka ini sempat terekam video pengunjung lainnya dan viral di media sosial.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, dari enam orang wisatawan, satu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Desa Wisata Edelweiss Pasuruan Jadi yang Terbaik di ADWI 2023, Sudah Pernah ke Sana?
"Untuk tersangka baru satu yang memenuhi unsur, dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut lagi. Bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka," ujarnya dikutip dari Suara Indonesia--jaringan Suara.com, Kamis (7/9/2023).
Dia mengungkapkan, hasil pemeriksaan tersangka ini ternyata tidak mempunyai Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) saat masuk ke Bromo.
Peristiwa kebakaran terjadi saat wisatawan berjumlah 6 orang akan melakukan prewedding di Padang Savana atau Bukit Teletubbies Gunung Bromo.
Mereka kemudian menggunakan flare di salah satu sesi foto. Dari 5 flare itu, 4 di antaranya bisa dinyalakan dan 1 gagal menyala.
"Satu flare yang gagal dinyalakan ini kemudian terjadi letupan, dari letupan itulah membakar Padang Savana Bromo ini, sehingga dalam sekejap api langsung merambat dan terjadi kebakaran besar seluas 50 haktare," katanya.
Baca Juga: Kebakaran Di Tambora, 30 Bangunan Ludes Terbakar, Satu Orang Jadi Korban
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. Selain itu barang bukti juga berhasil kami amankan dari tersangka ini di antaranya korek api, flare serta camera dan baju pengantin," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
7 Mitos Tokek yang Bikin Merinding: Dari Tolak Bala hingga Ramalan Gaib
-
Kabar Gembira! Tersedia 3 Link DANA Kaget, Klaim Sekarang dan Raih Saldo Hingga Rp249 Ribu!
-
Destinasi Jatim Diserbu Wisatawan Asing, Gubernur Khofifah: Dunia Mulai Melirik Pesona Lokal
-
5 Rekomendasi Hotel Dekat Alun-Alun Batu untuk Liburan yang Nyaman
-
Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola Internasional Usai Tahura Raden Soerjo Cetak Rekor