SuaraJatim.id - Polres Probolinggo menetapkan manager atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) sebagai tersangka terkait kebakaran savana Bromo.
Manager WO berinisial (41) asal Kabupaten Lumajang disewa sepasang suami istri asal Surabaya untuk foto prewedding.
Saat prosesi foto prewedding tersebut, mereka menggunakan flare yang diduga menjadi pemicu kebakaran. Aksi mereka ini sempat terekam video pengunjung lainnya dan viral di media sosial.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, dari enam orang wisatawan, satu ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka baru satu yang memenuhi unsur, dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut lagi. Bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka," ujarnya dikutip dari Suara Indonesia--jaringan Suara.com, Kamis (7/9/2023).
Dia mengungkapkan, hasil pemeriksaan tersangka ini ternyata tidak mempunyai Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) saat masuk ke Bromo.
Peristiwa kebakaran terjadi saat wisatawan berjumlah 6 orang akan melakukan prewedding di Padang Savana atau Bukit Teletubbies Gunung Bromo.
Mereka kemudian menggunakan flare di salah satu sesi foto. Dari 5 flare itu, 4 di antaranya bisa dinyalakan dan 1 gagal menyala.
"Satu flare yang gagal dinyalakan ini kemudian terjadi letupan, dari letupan itulah membakar Padang Savana Bromo ini, sehingga dalam sekejap api langsung merambat dan terjadi kebakaran besar seluas 50 haktare," katanya.
Baca Juga: Desa Wisata Edelweiss Pasuruan Jadi yang Terbaik di ADWI 2023, Sudah Pernah ke Sana?
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. Selain itu barang bukti juga berhasil kami amankan dari tersangka ini di antaranya korek api, flare serta camera dan baju pengantin," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Pemain Keturunan Indonesia Sukses Kalahkan Marcus Rashford, PSSI Gak Minat Naturalisasi?
-
Striker Vietnam U-23 Tak Takut dengan Suporter Timnas Indonesia
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
Terkini
-
DPRD Jatim Soroti Regrouping Sekolah: Harus Dicegah Sejak Dini
-
Revitalisasi Tambak Bisa Sejahterakan Petambak, DPRD Jatim: Asal Tak Salah Langkah
-
Catat! 5 Kebiasaan Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh
-
Sound Horeg Dilarang Tampil di HUT Kemerdekaan RI
-
Dapatkan Kartu Kredit BRI Sesuai Gaya Hidup Anda Sekarang, Bisa Diajukan Secara Online