Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 08 September 2023 | 07:15 WIB
Konferensi Pers Polres Probolinggo penetapan Manager Wedding Organizer sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan kawasan Gunung Bromo. [Suaraindonesia.co.id]

SuaraJatim.id - Polres Probolinggo menetapkan manager atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) sebagai tersangka terkait kebakaran savana Bromo.

Manager WO berinisial (41) asal Kabupaten Lumajang disewa sepasang suami istri asal Surabaya untuk foto prewedding.

Saat prosesi foto prewedding tersebut, mereka menggunakan flare yang diduga menjadi pemicu kebakaran. Aksi mereka ini sempat terekam video pengunjung lainnya dan viral di media sosial.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, dari enam orang wisatawan, satu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Desa Wisata Edelweiss Pasuruan Jadi yang Terbaik di ADWI 2023, Sudah Pernah ke Sana?

"Untuk tersangka baru satu yang memenuhi unsur, dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut lagi. Bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka," ujarnya dikutip dari Suara Indonesia--jaringan Suara.com, Kamis (7/9/2023).

Dia mengungkapkan, hasil pemeriksaan tersangka ini ternyata tidak mempunyai Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) saat masuk ke Bromo.

Peristiwa kebakaran terjadi saat wisatawan berjumlah 6 orang akan melakukan prewedding di Padang Savana atau Bukit Teletubbies Gunung Bromo.

Mereka kemudian menggunakan flare di salah satu sesi foto. Dari 5 flare itu, 4 di antaranya bisa dinyalakan dan 1 gagal menyala.

"Satu flare yang gagal dinyalakan ini kemudian terjadi letupan, dari letupan itulah membakar Padang Savana Bromo ini, sehingga dalam sekejap api langsung merambat dan terjadi kebakaran besar seluas 50 haktare," katanya.

Baca Juga: Kebakaran Di Tambora, 30 Bangunan Ludes Terbakar, Satu Orang Jadi Korban

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. Selain itu barang bukti juga berhasil kami amankan dari tersangka ini di antaranya korek api, flare serta camera dan baju pengantin," ungkapnya.

Load More