Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 08 September 2023 | 07:15 WIB
Konferensi Pers Polres Probolinggo penetapan Manager Wedding Organizer sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan kawasan Gunung Bromo. [Suaraindonesia.co.id]

"Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. Selain itu barang bukti juga berhasil kami amankan dari tersangka ini di antaranya korek api, flare serta camera dan baju pengantin," ungkapnya.

Load More