SuaraJatim.id - Profil Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang aniaya pacarnya bernama Dini Sera Afrianti hingga tewas akan dibahas dalam artikel ini. Siapa sih sebenarnya Ronald Tannur tersebut?
Ronald Tannur diketahui merupakan putra dari seorang anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur atau NTT, Edward Tannur.
Saat ini Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pasma Royce dikutip dari Antara News.
Ronald Tannur (31) dan Dini Sera Afrianti (28) yang merupakan janda satu anak itu, diketahui telah menjalin kasih selama lima bulan terakhir.
Menurut hasil penyelidikan polisi, putra dari Edward Tannur itu diketahui menganiaya sang kekasih saat tengah menghabiskan waktu di sebuah tempat karaoke, di kawasan Surabaya Barat.
Namun ketika hendak pulang, pasangan itu terlibat cekcok di parkiran tempat karaoke tersebut. Sayangnya, cekcok tersebut malah berujung dilakukannya penganiayaan berat pada perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, itu.
Dari keterangan sejumlah saksi, ada yang melihat Ronald Tannur menendang Dini Sera Afrianti di bagian kaki hingga jatuh tersungkur, lantas memukul kepalanya sampai tak berdaya.
Dini Sera Afrianti diketahui sempat dinaikkan ke dalam mobil namun terlempar dan terlindas. Hal tersebut diduga akibat pintunya tidak tertutup rapat saat dikemudikan dengan kencang oleh pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tersangka sempat membawa korban pulang ke tempat tinggalnya di Apartemen Tanglin Surabaya.
Namun karena korban terlihat masih tak berdaya, meski telah dilakukan CPR serta nafas buatan, akhirnya korban dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan telah meninggal dunia.
Pria yang tinggal di Pakuwon City Surabaya itu, akhirnya dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Pasma Royce menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami motif penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Profil Gregorius Ronald Tannur
Nama: Ronald Tannur
Nama Lengkap: Gregorius Ronald Tannur
Lahir: Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT
Usia: 31 Tahun
Pendidikan: SMAK Kolese Santo Yusup Surabaya (2005-2006), SMAK Santa Agnes(2009), Universitas Petra Surabaya, International Business School Surabaya. Holmes Institute Melbourne, Australia (2016).
Orangtua: Edward Tannur, Meirizka Widjaja
Media Sosial: Ronald Tannur (Facebook)
Berita Terkait
-
Blackhole KTV Club Beberkan Kronologi Penganiayaan Ronald Tannur Tewaskan Dini Sera Afrianti
-
Dini Sera Afrianti yang Tewas Dilindas Anak Anggota DPR Rupanya Janda, Anaknya Berusia 12 Tahun
-
Sosok Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas di Surabaya
-
Deddy Corbuzier Sentil Edward Tannur usai Anaknya Aniaya Pacar Hingga Tewas: Urus Anak Nggak Bener Kok Ngurus Rakyat
-
Viral Pesan Terakhir Dini Sebelum Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR, Warganet: Kayak Udah Punya Firasat
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
BRI Salurkan Kredit Rp1.645,5 Triliun dan Perkuat Pembiayaan UMKM
-
Obral Akun WA Rp500 Perak, Hacker Asal Krian Raup Rp100 Juta untuk Promosi Judol Kamboja
-
Modus Stempel Palsu & Belanja Fiktif: Ketua dan Bendahara KONI Pasuruan Dijebloskan ke Penjara
-
Dibuang di Teras Toko Beralas Selimut Pink, Bayi 3 Hari di Bangkalan Buat Hati Bu Kades Meleleh
-
Kemenkum Tegaskan Penutupan Situs Tak Bisa Asal, Aduan Pelanggaran Hak Cipta Harus Lewati Verifikasi