SuaraJatim.id - Seorang anggota pesilat atas nama M Aditya Pratama (20) warga Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dilaporkan meninggal dunia usai dikeroyok, Senin (9/10/2023).
Korban diduga dikeroyok saat tes kenaikan sabuk perguruan silat di Cerme Kidul.
Ayah korban, Ngatrip mengungkapkan anaknya sempat dirawat di RSUD Ibnu Sina Gresik sebelum kejadian. Menurut keterangan dokter diketahui sang putra meninggal setelah menderita luka di bagian kepala.
“Dari keterangan dokter penyebab meninggalnya syaraf di bagian otak kepala tidak berfungsi,” ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Selasa (10/10/2023).
Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika Aditya pamit keluar rumah mengikuti tes kenaikan sabuk perguruan silat pada Sabtu (7/10/2023) pukul 18.30 WIB.
“Esoknya, Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, saya mendapati kabar. Datang ke rumah teman-teman anak saya mengabari, bahwa anak saya ada di Puskesmas Cerme," katanya.
Setelah disusul ke Puskesmas, Aditya sudah dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Ngatrip pun langsung menyusul ke rumah sakit tersebut.
Putranya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Dokter kemudian menanyakan kronologis kematian korban. "Saya pun disuruh menulis kronologis oleh dokter, tapi saya tidak tau dan sepenuhnya biar ditulis kepolisian,” katanya.
Ngatrip tidak mengetahui kronologi kejadian kematian anaknya. Teman-teman Aditya juga diam saat ditanyanya. Ngatrip menyerahkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Informasi yang didapat, enam orang terduga pelaku pengeroyokan telah diamankan. Keenam, yakni inisial D (17), AS (20), RM (20), ARG (15), S (19), dan HS (17), seluruhnya berasal dari Kecamatan Cerme, Gresik.
Baca Juga: TNI Ungkap Kronologi Serma S Dikeroyok di Jaktim, Empat Pelaku Masih Kabur
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik.
“Para pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. Selanjutnya akan kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku ini terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
KPK Duga Sejumlah Kantor Pertanahan Setor Uang ke Oknum Kanwil BPN Jatim
-
Geger Kerangka Manusia Ditemukan di Kawasan Hutan Kedungpring Lamongan
-
Korban KM Virgo Transport 8, Jenazah Taruno Akhirnya Pulang ke Madiun, Adik Masih Dicari
-
Waspada! Gunung Semeru Erupsi Lagi, Kolom Abu Vulkanik Tembus 1,3 Kilometer
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari