SuaraJatim.id - Seorang anggota pesilat atas nama M Aditya Pratama (20) warga Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dilaporkan meninggal dunia usai dikeroyok, Senin (9/10/2023).
Korban diduga dikeroyok saat tes kenaikan sabuk perguruan silat di Cerme Kidul.
Ayah korban, Ngatrip mengungkapkan anaknya sempat dirawat di RSUD Ibnu Sina Gresik sebelum kejadian. Menurut keterangan dokter diketahui sang putra meninggal setelah menderita luka di bagian kepala.
“Dari keterangan dokter penyebab meninggalnya syaraf di bagian otak kepala tidak berfungsi,” ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Selasa (10/10/2023).
Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika Aditya pamit keluar rumah mengikuti tes kenaikan sabuk perguruan silat pada Sabtu (7/10/2023) pukul 18.30 WIB.
“Esoknya, Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, saya mendapati kabar. Datang ke rumah teman-teman anak saya mengabari, bahwa anak saya ada di Puskesmas Cerme," katanya.
Setelah disusul ke Puskesmas, Aditya sudah dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Ngatrip pun langsung menyusul ke rumah sakit tersebut.
Putranya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Dokter kemudian menanyakan kronologis kematian korban. "Saya pun disuruh menulis kronologis oleh dokter, tapi saya tidak tau dan sepenuhnya biar ditulis kepolisian,” katanya.
Ngatrip tidak mengetahui kronologi kejadian kematian anaknya. Teman-teman Aditya juga diam saat ditanyanya. Ngatrip menyerahkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Informasi yang didapat, enam orang terduga pelaku pengeroyokan telah diamankan. Keenam, yakni inisial D (17), AS (20), RM (20), ARG (15), S (19), dan HS (17), seluruhnya berasal dari Kecamatan Cerme, Gresik.
Baca Juga: TNI Ungkap Kronologi Serma S Dikeroyok di Jaktim, Empat Pelaku Masih Kabur
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik.
“Para pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. Selanjutnya akan kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku ini terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda
-
Napas Sesak di Tengah Malam: Warga Plemahan Jombang Geruduk Pabrik Plastik yang Mencemari Lingkungan
-
3 Kali Dihantam Ombak, Nakhoda Tenggelam di Perairan Tanjungsari Pasuruan Ditemukan Tewas
-
Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir
-
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya