SuaraJatim.id - Seorang anggota pesilat atas nama M Aditya Pratama (20) warga Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dilaporkan meninggal dunia usai dikeroyok, Senin (9/10/2023).
Korban diduga dikeroyok saat tes kenaikan sabuk perguruan silat di Cerme Kidul.
Ayah korban, Ngatrip mengungkapkan anaknya sempat dirawat di RSUD Ibnu Sina Gresik sebelum kejadian. Menurut keterangan dokter diketahui sang putra meninggal setelah menderita luka di bagian kepala.
“Dari keterangan dokter penyebab meninggalnya syaraf di bagian otak kepala tidak berfungsi,” ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Selasa (10/10/2023).
Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika Aditya pamit keluar rumah mengikuti tes kenaikan sabuk perguruan silat pada Sabtu (7/10/2023) pukul 18.30 WIB.
“Esoknya, Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, saya mendapati kabar. Datang ke rumah teman-teman anak saya mengabari, bahwa anak saya ada di Puskesmas Cerme," katanya.
Setelah disusul ke Puskesmas, Aditya sudah dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Ngatrip pun langsung menyusul ke rumah sakit tersebut.
Putranya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Dokter kemudian menanyakan kronologis kematian korban. "Saya pun disuruh menulis kronologis oleh dokter, tapi saya tidak tau dan sepenuhnya biar ditulis kepolisian,” katanya.
Ngatrip tidak mengetahui kronologi kejadian kematian anaknya. Teman-teman Aditya juga diam saat ditanyanya. Ngatrip menyerahkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Informasi yang didapat, enam orang terduga pelaku pengeroyokan telah diamankan. Keenam, yakni inisial D (17), AS (20), RM (20), ARG (15), S (19), dan HS (17), seluruhnya berasal dari Kecamatan Cerme, Gresik.
Baca Juga: TNI Ungkap Kronologi Serma S Dikeroyok di Jaktim, Empat Pelaku Masih Kabur
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik.
“Para pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. Selanjutnya akan kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku ini terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026 Lebih Nyaman, BRI Hadirkan Posko BRImo di 5 Rest Area
-
Liburan Lebaran ke Luar Negeri Dijamin Lebih Tenang dengan Debit BRI Multicurrency
-
Gus Ipul: PBNU Mulai Siapkan Agenda Muktamar Agustus 2026
-
Luar Biasa! Gadis Pemandu Karaoke Madiun Bagikan Takjil Hasil Keringat Sendiri
-
Dekopinwil Jatim 2025-2030 Dilantik, Gubernur Khofifah: Peran Koperasi Perkuat Ekonomi Kerakyatan