SuaraJatim.id - Seorang anggota pesilat atas nama M Aditya Pratama (20) warga Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dilaporkan meninggal dunia usai dikeroyok, Senin (9/10/2023).
Korban diduga dikeroyok saat tes kenaikan sabuk perguruan silat di Cerme Kidul.
Ayah korban, Ngatrip mengungkapkan anaknya sempat dirawat di RSUD Ibnu Sina Gresik sebelum kejadian. Menurut keterangan dokter diketahui sang putra meninggal setelah menderita luka di bagian kepala.
“Dari keterangan dokter penyebab meninggalnya syaraf di bagian otak kepala tidak berfungsi,” ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Selasa (10/10/2023).
Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika Aditya pamit keluar rumah mengikuti tes kenaikan sabuk perguruan silat pada Sabtu (7/10/2023) pukul 18.30 WIB.
“Esoknya, Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, saya mendapati kabar. Datang ke rumah teman-teman anak saya mengabari, bahwa anak saya ada di Puskesmas Cerme," katanya.
Setelah disusul ke Puskesmas, Aditya sudah dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Ngatrip pun langsung menyusul ke rumah sakit tersebut.
Putranya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Dokter kemudian menanyakan kronologis kematian korban. "Saya pun disuruh menulis kronologis oleh dokter, tapi saya tidak tau dan sepenuhnya biar ditulis kepolisian,” katanya.
Ngatrip tidak mengetahui kronologi kejadian kematian anaknya. Teman-teman Aditya juga diam saat ditanyanya. Ngatrip menyerahkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Informasi yang didapat, enam orang terduga pelaku pengeroyokan telah diamankan. Keenam, yakni inisial D (17), AS (20), RM (20), ARG (15), S (19), dan HS (17), seluruhnya berasal dari Kecamatan Cerme, Gresik.
Baca Juga: TNI Ungkap Kronologi Serma S Dikeroyok di Jaktim, Empat Pelaku Masih Kabur
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik.
“Para pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. Selanjutnya akan kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku ini terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UMM, Polisi Bongkar Detail Pembuangan Jasad di Pasuruan
-
Pelaku Curas di Pamekasan Ditembak Polisi, Korban Tewas Usai Kecelakaan
-
Tak Sekadar Ikon Viral, Patung Macan Putih Kediri Kini Punya Sertifikat Hak Cipta Resmi dari Negara
-
Duit Ludes Main Trading, Pria di Magetan Buat Laporan Curanmor Palsu Gara-gara Takut Istri
-
5 Fakta Pencabulan Bocah 4 Tahun di Sumenep, Pelakunya Pelajar MTs