SuaraJatim.id - Seorang anggota pesilat atas nama M Aditya Pratama (20) warga Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dilaporkan meninggal dunia usai dikeroyok, Senin (9/10/2023).
Korban diduga dikeroyok saat tes kenaikan sabuk perguruan silat di Cerme Kidul.
Ayah korban, Ngatrip mengungkapkan anaknya sempat dirawat di RSUD Ibnu Sina Gresik sebelum kejadian. Menurut keterangan dokter diketahui sang putra meninggal setelah menderita luka di bagian kepala.
“Dari keterangan dokter penyebab meninggalnya syaraf di bagian otak kepala tidak berfungsi,” ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Selasa (10/10/2023).
Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika Aditya pamit keluar rumah mengikuti tes kenaikan sabuk perguruan silat pada Sabtu (7/10/2023) pukul 18.30 WIB.
“Esoknya, Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, saya mendapati kabar. Datang ke rumah teman-teman anak saya mengabari, bahwa anak saya ada di Puskesmas Cerme," katanya.
Setelah disusul ke Puskesmas, Aditya sudah dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Ngatrip pun langsung menyusul ke rumah sakit tersebut.
Putranya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Dokter kemudian menanyakan kronologis kematian korban. "Saya pun disuruh menulis kronologis oleh dokter, tapi saya tidak tau dan sepenuhnya biar ditulis kepolisian,” katanya.
Ngatrip tidak mengetahui kronologi kejadian kematian anaknya. Teman-teman Aditya juga diam saat ditanyanya. Ngatrip menyerahkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Informasi yang didapat, enam orang terduga pelaku pengeroyokan telah diamankan. Keenam, yakni inisial D (17), AS (20), RM (20), ARG (15), S (19), dan HS (17), seluruhnya berasal dari Kecamatan Cerme, Gresik.
Baca Juga: TNI Ungkap Kronologi Serma S Dikeroyok di Jaktim, Empat Pelaku Masih Kabur
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik.
“Para pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. Selanjutnya akan kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku ini terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Akad Massal KPR Subsidi BRI, 1000 MBR Serentak Teken Kredit di 75 Kantor Cabang
-
Eri Cahyadi Pilih Jalur Humanis, Tanggapi Bendera One Piece di Surabaya: Bukan Melarang, Tapi....
-
RUU BUMD Dinilai Bisa Perbaiki Tata Kelola dan Bawa Kemandirian Ekonomi Daerah
-
Jatim Gandeng Australia Tingkatkan Kolaborasi Koperasi-UKM, Supply Chain, serta Ketahanan Pangan
-
7 Alat Masak Elektrik Multifungsi: Jurus Sakti Anak Kos dan Pasangan Muda di Dapur Mungil