Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 13 Oktober 2023 | 08:55 WIB
Ilustrasi hukum (pixabay)

SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menahan mantan Kepala sekolah (kepsek) SMAN 5 Retno Susetyowati.

Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah mengatakan, Retno Susetyowati dieksekusi terkait kasus korupsi dana komite sekolah pada 2012. Kejari menahannya menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2896 K/Pid.Sus/2018.

"Yang bersangkutan kami tahan di Lapas Kelas 1 Madiun," ujar dia di Madiun, Kamis (12/10/2023).

Retno telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Drama Malam Jumat: Kekhawatiran KPK Berujung Jemput Paksa SYL

Terpidana diamankan terkait kasus pengelolaan dana sekolah tersebut, baik yang berasal dari para siswa maupun dana komite sekolah pada 2012. Retno dijemput di rumahnya di Jalan Salak Barat, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

"Dalam putusan MA ini, terpidana dihukum selama dua tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sebulan," katanya.

Dalam putusan tersebut, terpidana juga diminta membayar uang pengganti Rp58 juta paling lambat satu bulan sejak putusannya memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita.

Opsi lainnya jika harta bendanya tidak mencukupi untuk dibayar, bisa diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan kurungan. (Antara)

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, Tangan Diborgol dan Muka Ditutup Masker

Load More