SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menahan mantan Kepala sekolah (kepsek) SMAN 5 Retno Susetyowati.
Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah mengatakan, Retno Susetyowati dieksekusi terkait kasus korupsi dana komite sekolah pada 2012. Kejari menahannya menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2896 K/Pid.Sus/2018.
"Yang bersangkutan kami tahan di Lapas Kelas 1 Madiun," ujar dia di Madiun, Kamis (12/10/2023).
Retno telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Drama Malam Jumat: Kekhawatiran KPK Berujung Jemput Paksa SYL
Terpidana diamankan terkait kasus pengelolaan dana sekolah tersebut, baik yang berasal dari para siswa maupun dana komite sekolah pada 2012. Retno dijemput di rumahnya di Jalan Salak Barat, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
"Dalam putusan MA ini, terpidana dihukum selama dua tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sebulan," katanya.
Dalam putusan tersebut, terpidana juga diminta membayar uang pengganti Rp58 juta paling lambat satu bulan sejak putusannya memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita.
Opsi lainnya jika harta bendanya tidak mencukupi untuk dibayar, bisa diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan kurungan. (Antara)
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, Tangan Diborgol dan Muka Ditutup Masker
Berita Terkait
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Siapa Mylian Jimenez? Pemain Keturunan Madiun Si Raja Tekel Suksesor Ivar Jenner 'Say Goodbye' ke Timnas Indonesia
-
Ngadu ke Komisi III DPR, Jaksa Jovi Bantah Tuduh Rekannya Nella Marsela Pakai Mobil Dinas untuk Mesum: Framing Jahat
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim
-
Potret Nadia Raysa Mantan Marselino Ferdinan: IG-nya Diserbu Penggemar Usai Menang Lawan Arab
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
Terkini
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya
-
Dok! APBD Jatim 2025 Disahkan, Intip Rinciannya
-
Pengamat: Ketokohan Khofifah-Emil Ternyata Jadi Magnet Pemilih Mataraman