SuaraJatim.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan komplotan polisi gadungan. Pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut diamankan usai memeras korbannya dengan tuduhan judi online.
Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni S, MR, dan M, yang semuanya merupakan warga Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina mengatakan, pelaku sebenarnya berjumlah lima orang. Namun, yang dua masih buron.
Penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban yang mengaku telah diperas. Korban dituduh melakukan judi online dan diminta sejumlah uang.
"Jadi, korbannya ini dituduh melakukan judi online dan dipaksa mengaku. Kalau tidak ingin ditahan, diperas uang jutaan rupiah," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (12/10/2023).
Korban akan dibebaskan atau tidak ditahan bila membayarkan uang yang diminta para pelaku.
Mendapati laporan tersebut, polisi langsung bergerak memburu pelaku. Ketiga tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.
"Mereka kami tangkap pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 22.00 di beberapa lokasi, di antaranya di SPBU Jalan Jakarta (S) dan (MR dan M) di Kalimas Surabaya," kata Herlina.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M. Prasetyo menambahkan, para pelaku ini mengaku baru sekali menjalankan aksinya. Akan tetapi, setelah diintegorasi, mereka mengakui sudah beraksi beberapa kali.
Baca Juga: Perbaiki Kedalaman Skuad, Persebaya Surabaya Lakukan Uji Coba Internal
Pelaku menyasar korbannya yang kerap nongkrong dan memainkan aplikasi gim judi online di warung kopi (warkop).
"Ada 5 orang yang melakukan, 2 temannya yakni MF dan J masuk dalam DPO kami. Nah, saat beraksi mereka berboncengan naik motor dari jalan Kalianak untuk hunting sasaran. Begitu juga di sepanjang jalan lainnya di Surabaya. Lalu, saat melihat calon korbannya ngopi-ngopi di warkop, mereka menandainya kemudian mengeksekusinya saat melintas di Jalan Kalianak dengan cara dihentikan," beber Prasetyo.
Setelah mendapatkan korbannya, pelaku ini menggeledah barang bawaannya. Termasuk ponsel juga diperiksa.
"Mereka juga pura-pura memeriksa apakah di HP korbannya ada judi online atau tidak. Karena ketakutan, korban diminta uang Rp 2 juta, mereka memaksa transfer ke rekening salah satu tersangka," katanya.
Tidak hanya meminta uang, ponsel milik korban juga dirampas. Para pelaku ini kemudian menjual dan membagi hasilnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 368 dan 378 KUHP terkait penipuan dan pemerasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Catat! 5 Kebiasaan Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh
-
Sound Horeg Dilarang Tampil di HUT Kemerdekaan RI
-
Dapatkan Kartu Kredit BRI Sesuai Gaya Hidup Anda Sekarang, Bisa Diajukan Secara Online
-
Lantik 38 Ketua DPC HKTI se-Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ajak Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jatim
-
Pulang Nonton Pencak Dor Malah Dikeroyok, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur