SuaraJatim.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan komplotan polisi gadungan. Pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut diamankan usai memeras korbannya dengan tuduhan judi online.
Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni S, MR, dan M, yang semuanya merupakan warga Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina mengatakan, pelaku sebenarnya berjumlah lima orang. Namun, yang dua masih buron.
Penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban yang mengaku telah diperas. Korban dituduh melakukan judi online dan diminta sejumlah uang.
"Jadi, korbannya ini dituduh melakukan judi online dan dipaksa mengaku. Kalau tidak ingin ditahan, diperas uang jutaan rupiah," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (12/10/2023).
Korban akan dibebaskan atau tidak ditahan bila membayarkan uang yang diminta para pelaku.
Mendapati laporan tersebut, polisi langsung bergerak memburu pelaku. Ketiga tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.
"Mereka kami tangkap pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 22.00 di beberapa lokasi, di antaranya di SPBU Jalan Jakarta (S) dan (MR dan M) di Kalimas Surabaya," kata Herlina.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M. Prasetyo menambahkan, para pelaku ini mengaku baru sekali menjalankan aksinya. Akan tetapi, setelah diintegorasi, mereka mengakui sudah beraksi beberapa kali.
Baca Juga: Perbaiki Kedalaman Skuad, Persebaya Surabaya Lakukan Uji Coba Internal
Pelaku menyasar korbannya yang kerap nongkrong dan memainkan aplikasi gim judi online di warung kopi (warkop).
"Ada 5 orang yang melakukan, 2 temannya yakni MF dan J masuk dalam DPO kami. Nah, saat beraksi mereka berboncengan naik motor dari jalan Kalianak untuk hunting sasaran. Begitu juga di sepanjang jalan lainnya di Surabaya. Lalu, saat melihat calon korbannya ngopi-ngopi di warkop, mereka menandainya kemudian mengeksekusinya saat melintas di Jalan Kalianak dengan cara dihentikan," beber Prasetyo.
Setelah mendapatkan korbannya, pelaku ini menggeledah barang bawaannya. Termasuk ponsel juga diperiksa.
"Mereka juga pura-pura memeriksa apakah di HP korbannya ada judi online atau tidak. Karena ketakutan, korban diminta uang Rp 2 juta, mereka memaksa transfer ke rekening salah satu tersangka," katanya.
Tidak hanya meminta uang, ponsel milik korban juga dirampas. Para pelaku ini kemudian menjual dan membagi hasilnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 368 dan 378 KUHP terkait penipuan dan pemerasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Berkat Pembekalan Rumah BUMN BRI Solo, Batik Malessa Kini Dikenal Masyarakat Luas
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur