SuaraJatim.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan komplotan polisi gadungan. Pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut diamankan usai memeras korbannya dengan tuduhan judi online.
Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni S, MR, dan M, yang semuanya merupakan warga Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina mengatakan, pelaku sebenarnya berjumlah lima orang. Namun, yang dua masih buron.
Penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban yang mengaku telah diperas. Korban dituduh melakukan judi online dan diminta sejumlah uang.
"Jadi, korbannya ini dituduh melakukan judi online dan dipaksa mengaku. Kalau tidak ingin ditahan, diperas uang jutaan rupiah," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (12/10/2023).
Korban akan dibebaskan atau tidak ditahan bila membayarkan uang yang diminta para pelaku.
Mendapati laporan tersebut, polisi langsung bergerak memburu pelaku. Ketiga tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.
"Mereka kami tangkap pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 22.00 di beberapa lokasi, di antaranya di SPBU Jalan Jakarta (S) dan (MR dan M) di Kalimas Surabaya," kata Herlina.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M. Prasetyo menambahkan, para pelaku ini mengaku baru sekali menjalankan aksinya. Akan tetapi, setelah diintegorasi, mereka mengakui sudah beraksi beberapa kali.
Baca Juga: Perbaiki Kedalaman Skuad, Persebaya Surabaya Lakukan Uji Coba Internal
Pelaku menyasar korbannya yang kerap nongkrong dan memainkan aplikasi gim judi online di warung kopi (warkop).
"Ada 5 orang yang melakukan, 2 temannya yakni MF dan J masuk dalam DPO kami. Nah, saat beraksi mereka berboncengan naik motor dari jalan Kalianak untuk hunting sasaran. Begitu juga di sepanjang jalan lainnya di Surabaya. Lalu, saat melihat calon korbannya ngopi-ngopi di warkop, mereka menandainya kemudian mengeksekusinya saat melintas di Jalan Kalianak dengan cara dihentikan," beber Prasetyo.
Setelah mendapatkan korbannya, pelaku ini menggeledah barang bawaannya. Termasuk ponsel juga diperiksa.
"Mereka juga pura-pura memeriksa apakah di HP korbannya ada judi online atau tidak. Karena ketakutan, korban diminta uang Rp 2 juta, mereka memaksa transfer ke rekening salah satu tersangka," katanya.
Tidak hanya meminta uang, ponsel milik korban juga dirampas. Para pelaku ini kemudian menjual dan membagi hasilnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 368 dan 378 KUHP terkait penipuan dan pemerasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Khofifah: FESyar Bukan Sekadar Seremoni! Jatim Siap Jadi Pusat Ekonomi Syariah Nasional
-
Menguak Asal-usul Kata 'Jancuk' dari Umpatan Tabu Jadi Simbol Keakraban Arek Suroboyo
-
UMKM Mojokerto Produksi Sepatu Olahraga Berkualitas, Ditawari Gubernur Khofifah Ikut Misi Dagang
-
Bersinergi dengan Imigrasi & Pemasyarakatan, BRI Kuatkan SDM Warga Binaan Nusakambangan
-
Malut United Ingin Rebut Tiga Poin di Kediri