SuaraJatim.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan komplotan polisi gadungan. Pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut diamankan usai memeras korbannya dengan tuduhan judi online.
Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni S, MR, dan M, yang semuanya merupakan warga Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina mengatakan, pelaku sebenarnya berjumlah lima orang. Namun, yang dua masih buron.
Penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban yang mengaku telah diperas. Korban dituduh melakukan judi online dan diminta sejumlah uang.
"Jadi, korbannya ini dituduh melakukan judi online dan dipaksa mengaku. Kalau tidak ingin ditahan, diperas uang jutaan rupiah," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (12/10/2023).
Korban akan dibebaskan atau tidak ditahan bila membayarkan uang yang diminta para pelaku.
Mendapati laporan tersebut, polisi langsung bergerak memburu pelaku. Ketiga tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.
"Mereka kami tangkap pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 22.00 di beberapa lokasi, di antaranya di SPBU Jalan Jakarta (S) dan (MR dan M) di Kalimas Surabaya," kata Herlina.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M. Prasetyo menambahkan, para pelaku ini mengaku baru sekali menjalankan aksinya. Akan tetapi, setelah diintegorasi, mereka mengakui sudah beraksi beberapa kali.
Baca Juga: Perbaiki Kedalaman Skuad, Persebaya Surabaya Lakukan Uji Coba Internal
Pelaku menyasar korbannya yang kerap nongkrong dan memainkan aplikasi gim judi online di warung kopi (warkop).
"Ada 5 orang yang melakukan, 2 temannya yakni MF dan J masuk dalam DPO kami. Nah, saat beraksi mereka berboncengan naik motor dari jalan Kalianak untuk hunting sasaran. Begitu juga di sepanjang jalan lainnya di Surabaya. Lalu, saat melihat calon korbannya ngopi-ngopi di warkop, mereka menandainya kemudian mengeksekusinya saat melintas di Jalan Kalianak dengan cara dihentikan," beber Prasetyo.
Setelah mendapatkan korbannya, pelaku ini menggeledah barang bawaannya. Termasuk ponsel juga diperiksa.
"Mereka juga pura-pura memeriksa apakah di HP korbannya ada judi online atau tidak. Karena ketakutan, korban diminta uang Rp 2 juta, mereka memaksa transfer ke rekening salah satu tersangka," katanya.
Tidak hanya meminta uang, ponsel milik korban juga dirampas. Para pelaku ini kemudian menjual dan membagi hasilnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 368 dan 378 KUHP terkait penipuan dan pemerasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem
-
Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya