SuaraJatim.id - Polres Gresik akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan pesilat bernama Muhammad Aditya Pratama (20) warga Desa Semampir, Kecamatan Cerme hingga meninggal dunia.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan kakak tingkat dari korban.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban mengikuti ujian kenaikan sabuk yang dilaksanakan di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme pada Sabtu (7/10/2023) malam.
“Korban sempat melakukan tes dengan cara sambung atau duel dua kali. Pertama melawan dua orang, kemudian yang kedua melawan satu orang," ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Rabu (18/10/2023).
Dia mengungkapkan, korban ini menerima beberapa pukulan dan tendangan di bagian dada serta punggung.
Tidak hanya itu, korban juga sempat terjatuh ke sawah dengan setinggi 3 meter dengan posisi terjungkir dan kepala membentur batu. Korban kemudian tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Puskesmas Cerme.
Pada Minggu (8/10/2023) sekira pukul 02.05 WIB, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Gresik. Setelah satu hari mendapat perawatan di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Hasil autopsi, terdapat luka memar pada dagu, kedua tangan dan kaki. Luka lecet di kedua tangan, buah zakar diakibatkan kekerasan benda tumpul. Terdapat pendarahan di bawah selaput tebal otak kiri dan pendarahan di bawah selaput laba-laba otak kiri, yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Adhitya.
Mendapat laporan adanya kematian seorang pesilat, pihaknya langsung bergerak dan mengamankan delapan orang. Dari delapan orang tersebut, enam ditetapkan sebagai tersangkan. Sisanya, dua orang masih sebagai saksi.
Baca Juga: Daftar Shopee Express Terdekat Gresik, Lengkap dengan Rincian Alamat
“Enam orang ditetapkan tersangka, berinisial S (19), RM (19), AS (19), RDS (17), ARG (15) dan HS (17). Dua orang lainnya sebagai saksi,” kata Adhitya.
Sementara itu, dua orang yang berstatus saksi ialah K dan R sebagai penanggung jawab agenda ujian kenaikan sabuk tersebut.
Peran K ini sebagai ketua penyelenggara dan R merupakan anggota pesilat yang mengantarkan korban menuju Puskesmas Cerme. Polres Gresik menetapkan wajib lapor kepada kedua saksi tersebut.
“Para tersangka, dipersangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP yang berbunyi pengeroyokan mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara, selama-lamanya 12 tahun,” pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?
-
5 Fakta Kerangka Manusia di Sampang, Forensik Temukan Tulang Baru di Lubang Galian