SuaraJatim.id - Polres Gresik akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan pesilat bernama Muhammad Aditya Pratama (20) warga Desa Semampir, Kecamatan Cerme hingga meninggal dunia.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan kakak tingkat dari korban.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban mengikuti ujian kenaikan sabuk yang dilaksanakan di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme pada Sabtu (7/10/2023) malam.
“Korban sempat melakukan tes dengan cara sambung atau duel dua kali. Pertama melawan dua orang, kemudian yang kedua melawan satu orang," ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Rabu (18/10/2023).
Dia mengungkapkan, korban ini menerima beberapa pukulan dan tendangan di bagian dada serta punggung.
Tidak hanya itu, korban juga sempat terjatuh ke sawah dengan setinggi 3 meter dengan posisi terjungkir dan kepala membentur batu. Korban kemudian tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Puskesmas Cerme.
Pada Minggu (8/10/2023) sekira pukul 02.05 WIB, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Gresik. Setelah satu hari mendapat perawatan di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Hasil autopsi, terdapat luka memar pada dagu, kedua tangan dan kaki. Luka lecet di kedua tangan, buah zakar diakibatkan kekerasan benda tumpul. Terdapat pendarahan di bawah selaput tebal otak kiri dan pendarahan di bawah selaput laba-laba otak kiri, yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Adhitya.
Mendapat laporan adanya kematian seorang pesilat, pihaknya langsung bergerak dan mengamankan delapan orang. Dari delapan orang tersebut, enam ditetapkan sebagai tersangkan. Sisanya, dua orang masih sebagai saksi.
Baca Juga: Daftar Shopee Express Terdekat Gresik, Lengkap dengan Rincian Alamat
“Enam orang ditetapkan tersangka, berinisial S (19), RM (19), AS (19), RDS (17), ARG (15) dan HS (17). Dua orang lainnya sebagai saksi,” kata Adhitya.
Sementara itu, dua orang yang berstatus saksi ialah K dan R sebagai penanggung jawab agenda ujian kenaikan sabuk tersebut.
Peran K ini sebagai ketua penyelenggara dan R merupakan anggota pesilat yang mengantarkan korban menuju Puskesmas Cerme. Polres Gresik menetapkan wajib lapor kepada kedua saksi tersebut.
“Para tersangka, dipersangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP yang berbunyi pengeroyokan mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara, selama-lamanya 12 tahun,” pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar
-
Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan
-
Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo
-
BRI DPLK Bisa Dibuka lewat BRImo, Solusi Praktis Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Pakar ITS Soroti Kesesuaian Desain Kapal dengan Perairan Indonesia