SuaraJatim.id - Polres Gresik akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan pesilat bernama Muhammad Aditya Pratama (20) warga Desa Semampir, Kecamatan Cerme hingga meninggal dunia.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan kakak tingkat dari korban.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban mengikuti ujian kenaikan sabuk yang dilaksanakan di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme pada Sabtu (7/10/2023) malam.
“Korban sempat melakukan tes dengan cara sambung atau duel dua kali. Pertama melawan dua orang, kemudian yang kedua melawan satu orang," ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Rabu (18/10/2023).
Dia mengungkapkan, korban ini menerima beberapa pukulan dan tendangan di bagian dada serta punggung.
Tidak hanya itu, korban juga sempat terjatuh ke sawah dengan setinggi 3 meter dengan posisi terjungkir dan kepala membentur batu. Korban kemudian tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Puskesmas Cerme.
Pada Minggu (8/10/2023) sekira pukul 02.05 WIB, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Gresik. Setelah satu hari mendapat perawatan di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Hasil autopsi, terdapat luka memar pada dagu, kedua tangan dan kaki. Luka lecet di kedua tangan, buah zakar diakibatkan kekerasan benda tumpul. Terdapat pendarahan di bawah selaput tebal otak kiri dan pendarahan di bawah selaput laba-laba otak kiri, yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Adhitya.
Mendapat laporan adanya kematian seorang pesilat, pihaknya langsung bergerak dan mengamankan delapan orang. Dari delapan orang tersebut, enam ditetapkan sebagai tersangkan. Sisanya, dua orang masih sebagai saksi.
Baca Juga: Daftar Shopee Express Terdekat Gresik, Lengkap dengan Rincian Alamat
“Enam orang ditetapkan tersangka, berinisial S (19), RM (19), AS (19), RDS (17), ARG (15) dan HS (17). Dua orang lainnya sebagai saksi,” kata Adhitya.
Sementara itu, dua orang yang berstatus saksi ialah K dan R sebagai penanggung jawab agenda ujian kenaikan sabuk tersebut.
Peran K ini sebagai ketua penyelenggara dan R merupakan anggota pesilat yang mengantarkan korban menuju Puskesmas Cerme. Polres Gresik menetapkan wajib lapor kepada kedua saksi tersebut.
“Para tersangka, dipersangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP yang berbunyi pengeroyokan mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara, selama-lamanya 12 tahun,” pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Ngeri! Longsor 3 Kali Terjadi di Tulungagung, Akses Utama ke Trenggalek Tertutup
- 
            
              Cuma Modal Klik! Raih Cuan Rp 235 Ribu dari DANA Kaget, Ini Linknya
- 
            
              Keracunan Susu di Surabaya: 6 Siswa SD Dilarikan ke Puskesmas!
- 
            
              Pulau Jawa Tenggelam? Ini Penyebabnya
- 
            
              7 Fakta Menarik Tentang Suku Osing: Pewaris Kerajaan Belambangan di Ujung Timur Jawa