SuaraJatim.id - Polres Gresik akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan pesilat bernama Muhammad Aditya Pratama (20) warga Desa Semampir, Kecamatan Cerme hingga meninggal dunia.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan kakak tingkat dari korban.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban mengikuti ujian kenaikan sabuk yang dilaksanakan di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme pada Sabtu (7/10/2023) malam.
“Korban sempat melakukan tes dengan cara sambung atau duel dua kali. Pertama melawan dua orang, kemudian yang kedua melawan satu orang," ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Rabu (18/10/2023).
Baca Juga: Daftar Shopee Express Terdekat Gresik, Lengkap dengan Rincian Alamat
Dia mengungkapkan, korban ini menerima beberapa pukulan dan tendangan di bagian dada serta punggung.
Tidak hanya itu, korban juga sempat terjatuh ke sawah dengan setinggi 3 meter dengan posisi terjungkir dan kepala membentur batu. Korban kemudian tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Puskesmas Cerme.
Pada Minggu (8/10/2023) sekira pukul 02.05 WIB, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Gresik. Setelah satu hari mendapat perawatan di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Hasil autopsi, terdapat luka memar pada dagu, kedua tangan dan kaki. Luka lecet di kedua tangan, buah zakar diakibatkan kekerasan benda tumpul. Terdapat pendarahan di bawah selaput tebal otak kiri dan pendarahan di bawah selaput laba-laba otak kiri, yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Adhitya.
Mendapat laporan adanya kematian seorang pesilat, pihaknya langsung bergerak dan mengamankan delapan orang. Dari delapan orang tersebut, enam ditetapkan sebagai tersangkan. Sisanya, dua orang masih sebagai saksi.
Baca Juga: Kondisi Terkini Bocah 7 Tahun yang Disiksa Keluarganya di Malang, Tim Fokus Pulihkan Gizi
“Enam orang ditetapkan tersangka, berinisial S (19), RM (19), AS (19), RDS (17), ARG (15) dan HS (17). Dua orang lainnya sebagai saksi,” kata Adhitya.
Sementara itu, dua orang yang berstatus saksi ialah K dan R sebagai penanggung jawab agenda ujian kenaikan sabuk tersebut.
Peran K ini sebagai ketua penyelenggara dan R merupakan anggota pesilat yang mengantarkan korban menuju Puskesmas Cerme. Polres Gresik menetapkan wajib lapor kepada kedua saksi tersebut.
“Para tersangka, dipersangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP yang berbunyi pengeroyokan mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara, selama-lamanya 12 tahun,” pungkas dia.
Berita Terkait
-
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Petrokimia Gresik Teken MoU Perluas Program MAKMUR 2025
-
Hari Kanker Sedunia, Petrokimia Gresik Bangun Kesadaran Kesehatan ke Kalangan Pelajar
-
Kejang-kejang usai Kepala Dihajar Pakai Balok, Remaja di Lampung Selatan Tewas di Tangan Kepala Dusun
-
Tertangkap usai Aksinya Viral! Guru SD di Tangerang Banting Balita Gegara Merengek saat Diajak Keliling Naik Motor
-
Anak di Nias Dianiaya Tante hingga Kakinya Patah, KPAI: Korban Harus Segera Dapat Perlindungan!
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Pria di Probolinggo Gelap Mata Bacok Tetangga Gegara Cemburu
-
Pulang COD, Warga Pasuruan Dibacok Orang Tak Dikenal
-
Kasus Mutilasi Jombang Mulai Temui Titik Terang, Pelakunya Tertangkap?
-
Hadir dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Cokelat Ndalem Bagikan Kisah Suksesnya
-
Kronologi Menara Masjid Agung Darussalam Bojonegoro Terbakar