SuaraJatim.id - Polresta Sidoarjo meringkus dua wanita spesialis pencuri rumah kosong. Keduanya terendus setelah menjual emas hasil curiannya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penangkapan kedua wanita berinisial EW dan SW tersebut berawal dari laporan seorang warga Gampang, Kecamatan Prambon. Korban mengaku kehilangan emas dan sejumlah uang.
"Korban SH melapor ke Polsek Prambon, karena pada 13 Oktober 2023 saat rumah ditinggalkannya dalam keadaan kosong, sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp26 juta miliknya yang di lemari raib. Dengan total kerugian mencapai Rp56 juta," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (19/10/2023).
Polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi adanya perempuan yang hendak menjual emas beserta suratnya atas nama korban SH di Toko Mas Sumber Rejeki Prambon (tempat korban membeli perhiasan emas sebelum kejadian).
"Kemudian penyidik bersama dengan korban mendatangi Toko Mas Sumber Rejeki Prambon, dan menjumpai saksi S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas berupa gelang cor beserta surat pembelian atas nama korban di toko tersebut," katanya.
Saksi S ini merupakan pedagang emas timbangan yang membeli perhiasan dari dua pelaku. Berbekal keterangan dari saksi tersebut, polisi kemudian bergerak menangkan pelaku EW dan SW di rumahnya masing-masing.
"Pelaku terbilang nekad karena melakukan aksi pencurian menyasar rumah yang ditinggal penghuninya. Empat kali keduanya melaksanakan aksi kriminal tersebut," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksinya tersebut di sejumlah tempat.
Keduanya pernah mencuri di rumah kosong Desa Jati alun-alun Kecamatan Prambon pada Juli 2023. Di rumah tersebut pelaku mencuri uang tunai Rp2 juta serta perhiasan.
Kemudian pada September 2023, kedua pelaku mencuri di rumah Desa Jatikalang, Prambon dengan hasil pencurian berupa uang tunai sebesar Rp27 juta dan perhiasan emas berupa dua buah cincin emas beserta surat pembelian dari Toko Gajah Mas.
Selanjutnya pada Oktober 2023 di rumah Desa Kenongo Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Keduanya berhasil menggasak tiga perhiasan emas gelang keroncong beserta surat pembelian dari toko Gajah Mas.
"Atas ungkap kasus ini, petugas menyita beberapa beberapa barang bukti yakni uang tunai, sepeda motor, dan juga perhiasan yang belum dijual," ucap dia.
Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang.
Baca Juga: Terjerat Pinjol, Sepasang Kekasih di Sidoarjo Nekat Bobol ATM
"Tersangka diancam hukuman Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun kurungan penjara," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang, Prabowo Tegaskan NU Pilar Persatuan Indonesia
-
Penyaluran Rumah Subsidi Melonjak, BRI Optimistis Dukung Program Perumahan Nasional
-
5 Risiko Pakaian Bekas, Ini Peringatan Dokter Penyakit Kulit
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!