Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 20 Oktober 2023 | 09:35 WIB
Polisi menginterogasi dua orang perempuan pelaku pembobolan rumah kosong. ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo

SuaraJatim.id - Polresta Sidoarjo meringkus dua wanita spesialis pencuri rumah kosong. Keduanya terendus setelah menjual emas hasil curiannya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penangkapan kedua wanita berinisial EW dan SW tersebut berawal dari laporan seorang warga Gampang, Kecamatan Prambon. Korban mengaku kehilangan emas dan sejumlah uang.

"Korban SH melapor ke Polsek Prambon, karena pada 13 Oktober 2023 saat rumah ditinggalkannya dalam keadaan kosong, sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp26 juta miliknya yang di lemari raib. Dengan total kerugian mencapai Rp56 juta," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (19/10/2023).

Polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi adanya perempuan yang hendak menjual emas beserta suratnya atas nama korban SH di Toko Mas Sumber Rejeki Prambon (tempat korban membeli perhiasan emas sebelum kejadian).

Baca Juga: Terjerat Pinjol, Sepasang Kekasih di Sidoarjo Nekat Bobol ATM

"Kemudian penyidik bersama dengan korban mendatangi Toko Mas Sumber Rejeki Prambon, dan menjumpai saksi S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas berupa gelang cor beserta surat pembelian atas nama korban di toko tersebut," katanya.

Saksi S ini merupakan pedagang emas timbangan yang membeli perhiasan dari dua pelaku. Berbekal keterangan dari saksi tersebut, polisi kemudian bergerak menangkan pelaku EW dan SW di rumahnya masing-masing.

"Pelaku terbilang nekad karena melakukan aksi pencurian menyasar rumah yang ditinggal penghuninya. Empat kali keduanya melaksanakan aksi kriminal tersebut," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksinya tersebut di sejumlah tempat.

Keduanya pernah mencuri di rumah kosong Desa Jati alun-alun Kecamatan Prambon pada Juli 2023. Di rumah tersebut pelaku mencuri uang tunai Rp2 juta serta perhiasan.

Kemudian pada September 2023, kedua pelaku mencuri di rumah Desa Jatikalang, Prambon dengan hasil pencurian berupa uang tunai sebesar Rp27 juta dan perhiasan emas berupa dua buah cincin emas beserta surat pembelian dari Toko Gajah Mas.

Selanjutnya pada Oktober 2023 di rumah Desa Kenongo Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Keduanya berhasil menggasak tiga perhiasan emas gelang keroncong beserta surat pembelian dari toko Gajah Mas.

"Atas ungkap kasus ini, petugas menyita beberapa beberapa barang bukti yakni uang tunai, sepeda motor, dan juga perhiasan yang belum dijual," ucap dia.

Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang.

Baca Juga: Mulai Tancap Gas, Cak Imin Yakin Pasangan AMin Menang 70 Persen di Jatim

"Tersangka diancam hukuman Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun kurungan penjara," katanya.

Load More