SuaraJatim.id - Polresta Sidoarjo meringkus dua wanita spesialis pencuri rumah kosong. Keduanya terendus setelah menjual emas hasil curiannya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penangkapan kedua wanita berinisial EW dan SW tersebut berawal dari laporan seorang warga Gampang, Kecamatan Prambon. Korban mengaku kehilangan emas dan sejumlah uang.
"Korban SH melapor ke Polsek Prambon, karena pada 13 Oktober 2023 saat rumah ditinggalkannya dalam keadaan kosong, sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp26 juta miliknya yang di lemari raib. Dengan total kerugian mencapai Rp56 juta," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (19/10/2023).
Polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi adanya perempuan yang hendak menjual emas beserta suratnya atas nama korban SH di Toko Mas Sumber Rejeki Prambon (tempat korban membeli perhiasan emas sebelum kejadian).
"Kemudian penyidik bersama dengan korban mendatangi Toko Mas Sumber Rejeki Prambon, dan menjumpai saksi S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas berupa gelang cor beserta surat pembelian atas nama korban di toko tersebut," katanya.
Saksi S ini merupakan pedagang emas timbangan yang membeli perhiasan dari dua pelaku. Berbekal keterangan dari saksi tersebut, polisi kemudian bergerak menangkan pelaku EW dan SW di rumahnya masing-masing.
"Pelaku terbilang nekad karena melakukan aksi pencurian menyasar rumah yang ditinggal penghuninya. Empat kali keduanya melaksanakan aksi kriminal tersebut," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksinya tersebut di sejumlah tempat.
Keduanya pernah mencuri di rumah kosong Desa Jati alun-alun Kecamatan Prambon pada Juli 2023. Di rumah tersebut pelaku mencuri uang tunai Rp2 juta serta perhiasan.
Kemudian pada September 2023, kedua pelaku mencuri di rumah Desa Jatikalang, Prambon dengan hasil pencurian berupa uang tunai sebesar Rp27 juta dan perhiasan emas berupa dua buah cincin emas beserta surat pembelian dari Toko Gajah Mas.
Selanjutnya pada Oktober 2023 di rumah Desa Kenongo Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Keduanya berhasil menggasak tiga perhiasan emas gelang keroncong beserta surat pembelian dari toko Gajah Mas.
"Atas ungkap kasus ini, petugas menyita beberapa beberapa barang bukti yakni uang tunai, sepeda motor, dan juga perhiasan yang belum dijual," ucap dia.
Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang.
Baca Juga: Terjerat Pinjol, Sepasang Kekasih di Sidoarjo Nekat Bobol ATM
"Tersangka diancam hukuman Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun kurungan penjara," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Turunkan Stunting hingga 14,7%: Gubernur Jatim Terima Penghargaan dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia
-
Gadis 19 Tahun di Lumajang Tewas Tak Berbusana, Ada Luka Sayatan
-
Kajari dan Kasi Pidum Kejari Tuban Dinonaktifkan, Diduga Terkait Suap Tambang
-
Terungkap Motif di Balik Tewasnya Siswa SMP Lumajang: Dendam Tiga Hari karena Teguran Guru
-
Pekerja Tewas di Lereng Gunung Baung: Ketika Pohon yang Ditebang Menimpa Diri Sendiri