SuaraJatim.id - Sidang kasus obat berupa sirup yang diduga banyak menyebabkan anak-anak meninggal dunia masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur.
Terbaru, sidang yang berlangsung, Rabu (18/10/2023) lalu adalah tahap pledoi atau pembelaan bagi terdakwa.
Kuasa hukum empat terdakwa yakni Lanang Kujang Pananjung SH menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah keliru menafsirkan subyek hukum bagi para terdakwa dalam perkara a quo.
Menurutnya, seharusnya yang menjadi terdakwa adalah PT Afi Farma sebagai sebuah korporasi dan bukannya malah mendudukkan para terdakwa secara perorangan, sehingga sangat tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.
"Perlu kami tekankan dalam perkara dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh perusahaan. Artinya tindakan direktur dan atau karyawan tersebut dilakukan untuk Perseroan," kata dia saat ditemui di Solo, Senin (23/10/2023).
Lanang mnambahkan, bahwa lDirektur PT Afi Farma, berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas sebagai penanggungjawab puncak dalam proses pembuatan obat, sedang peredaran obat yang diproduksi oleh Direktur PT Afi Farma adalah mewakili korporasi, bukan atas tindakan secara pribadi.
"Namun dakwaan dan surat tuntutan yang diajukan JPU kepada para terdakwa secara pribadi sebagai pihak yang bertanggungjawab, bukan kepada direktur PT Afi Farma selaku korporasi," jelas dia.
Sidang kasus sirop paracetamol produksi PT Afi Farma yang merenggut lima korban jiwa, semuanya adalah anak-anak disidangkan di PN Kota Kediri.
Seperti diketahui Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap (terdakwa 1), dituntut 9 tahun penjara. Adapun tiga terdakwa lainnya Nony Satya Anugrah (terdakwa 2), Aynarwati Suwito (terdakwa 3) dan Istikhomah (terdakwa 3) dituntut masing-masing 7 tahun penjara dan menjatuhkan pula pidana denda terhadap para terdakwa sebesar Rp 1.000.000.000, subsidair enam bulan kurungan sebagaimana tuntutan 4 terdakwa itu sesuai dengan dakwaan pertama, yakni, Pasal 196 juncto (jo) Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Hokky Caraka Murka, Anggap PSS Sleman Digembosi Wasit saat Ditahan Imbang Persik Kediri
Menurut Lanang, penempatan para terdakwa sebagai karyawan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi korporasi, kemudian ada keuntungan untuk korporasi, maka hal itu dianggap sebagai tindak pidana korporasi.
"Jadi penempatan Terdakwa 1, 2, 3, dan 4 sebagai perorangan yang bertanggung jawab secara pribadi tidak dapat dibenarkan, karena PT Afi Farma adalah perusahaan yang sudah memiliki legalitas dan CPOB dalam melakukan kegiatannya" kata Lanang Kujang Pananjung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Kendalikan Inflasi & Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumenep
-
Survei ARCI Ungkap Harapan Warga Jatim Kepada Khofifah-Emil: Jalan Rusak Hingga SMA Tanpa Pungli
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso
-
Bansos Berujung Judi Online? DPRD Jatim Desak Sanksi Berat untuk Penerima Nakal
-
Dana Transfer Dipangkas, DPRD Jatim Beri Peringatan Keras