SuaraJatim.id - Dua orang, yakni Abdullah (58) warga Kelurahan/Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dan Hapi Santoso (40) warga Desa Benjeng, Kabupaten Gresik diamankan Polisi usai aksinya menipu dengan menggandakan uang terbongkar.
Korbannya, Purwanto, warga Kecamatan Purwosari melaporkan aksi keduanya ke Polres Pasuruan. Para pelaku terancam Pasal 378 (Penipuan) jo 372 KUHP (Penggelapan) dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Saat ini kedua pelaku siap-siap untuk disidangkan. Berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.
“Benar kami telah menerima berkas dari Polres Pasuruan terkait dua orang tersangka yang telah menggelapkan sejumlah uang milik warga. Saat ini kami sedang memprosesnya untuk secepatnya dilakukan persidangan,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Gunung Arjuno Terbakar Lagi, Kali Ini Titik Api Terpantau di Pasuruan
Yusuf mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat korban dirayu kedua tersangka untuk menggandakan uang. Kepada Purwanto, Abdullah dan Hapi Santoso mengaku mempunyai teman di Malang yang bisa melakukannya.
Korban pun percaya karena kedua tersangka mau membuat surat pernyataan kesediaan bertanggung jawab atas uang yang akan digandakan.
“Korban tergiur dan menyerahkan uang sebesar Rp750 juta kepada Abdullah. Uang tersebut dimaksudkan untuk dijadikan modal penggandaan menjadi sekitar Rp3,5 miliar hingga Rp5 miliar. Tersangka berjanji untuk mengembalikan uang tersebut setelah menggandakan jumlahnya,” kata Yusuf.
Setelah beberapa hari berlalu, kedua tersangka tidak bisa mengembalikan uang seperti yang dijanjikan.
Merasa tertipu, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Kedua tersangka kemudian diamankan pada 4 September 2023.
Baca Juga: Siapa Bos Sultan Arisan di Ende yang Ditangkap Polisi? Ibu Rumah Tangga Tipu Rp 3 Miliar
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 (Penipuan) jo 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 5 Rekomendasi HP Redmi Terbaik Harga Rp 1 Jutaan: Kamera Ciamik, Baterai Awet
Pilihan
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
-
Kode Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Akan Tambah Striker Naturalisasi
-
GWM Akan Bawa Ora 03 Tahun Ini: Diproduksi di Bogor, Harga di bawah Rp 400 Juta
-
Razia Perdana Jam Malam di Kota Bekasi, Disdik Temukan Fakta Mengejutkan
Terkini
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat