Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 23 Oktober 2023 | 22:05 WIB
ilustrasi uang (freepik)

SuaraJatim.id - Dua orang, yakni Abdullah (58) warga Kelurahan/Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dan Hapi Santoso (40) warga Desa Benjeng, Kabupaten Gresik diamankan Polisi usai aksinya menipu dengan menggandakan uang terbongkar.

Korbannya, Purwanto, warga Kecamatan Purwosari melaporkan aksi keduanya ke Polres Pasuruan. Para pelaku terancam Pasal 378 (Penipuan) jo 372 KUHP (Penggelapan) dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Saat ini kedua pelaku siap-siap untuk disidangkan. Berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

“Benar kami telah menerima berkas dari Polres Pasuruan terkait dua orang tersangka yang telah menggelapkan sejumlah uang milik warga. Saat ini kami sedang memprosesnya untuk secepatnya dilakukan persidangan,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Senin (23/10/2023).

Baca Juga: Gunung Arjuno Terbakar Lagi, Kali Ini Titik Api Terpantau di Pasuruan

Yusuf mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat korban dirayu kedua tersangka untuk menggandakan uang. Kepada Purwanto, Abdullah dan Hapi Santoso mengaku mempunyai teman di Malang yang bisa melakukannya.

Korban pun percaya karena kedua tersangka mau membuat surat pernyataan kesediaan bertanggung jawab atas uang yang akan digandakan.

“Korban tergiur dan menyerahkan uang sebesar Rp750 juta kepada Abdullah. Uang tersebut dimaksudkan untuk dijadikan modal penggandaan menjadi sekitar Rp3,5 miliar hingga Rp5 miliar. Tersangka berjanji untuk mengembalikan uang tersebut setelah menggandakan jumlahnya,” kata Yusuf.

Setelah beberapa hari berlalu, kedua tersangka tidak bisa mengembalikan uang seperti yang dijanjikan.

Merasa tertipu, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Kedua tersangka kemudian diamankan pada 4 September 2023.

Baca Juga: Siapa Bos Sultan Arisan di Ende yang Ditangkap Polisi? Ibu Rumah Tangga Tipu Rp 3 Miliar

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 (Penipuan) jo 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Load More