Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 26 Oktober 2023 | 16:20 WIB
Ilustrasi begal payudara gentayangan di Sumenep Madura (Foto: Suarajatimpost.com)

“Tersangka kemudian diserahkan ke aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 289 atau 281 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Edo.

Load More