SuaraJatim.id - Seorang pelajar di Surabaya berinisial IP (17) ditangkap polisi akibat membuka bisnis prostitusi online. Dia memasang tarif mulai Rp500 ribu setiap kali menawarkan ke pelanggan.
Kasus prostitusi online anak-anak tersebut terbongkar setelah polisi melakukan patroli siber. IP berhasil ditangkap setelah polisi melacak keberadaannya melalui ponselnya. IP diamankan di sebuah hotel kawasan Barata Jaya, Surabaya pada Kamis (12/10/2023).
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono mengatakan, IP menawarkan dua perempuan yang masih pelajar berinisial CH dan DM melalui akun Telegram.
“Jadi langsung kami dalami dan kami tangkap IP karena melakukan prostitusi online anak dibawah umur,” kata Yoga dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Dua Pelajar SMP Saling Ejek Berujung Baku Hantam, Salah Satunya Siswa SMP Darul Quran
Berdasarkan pemeriksaan, IP mengenal kedua korban melalui media sosial. IP kemudian menawarkan pekerjaan kepada korbannya sebagai pemandu lagu, tanpa tahu akan dijual.
“IP membujuk kedua korbannya untuk melayani sebagai LC, tapi ternyata tidak seperti kenyataannya,” katanya.
Diketahui IP menawarkan kedua korbannya dengan harga mulai Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Dari keterangan yang didapat polisi, IP telah melakukannya sebanyak 2 kali.
Yoga juga mengungkapkan, korban mengaku ditipu IP dengan dipaksa melayani pria hidung belang. Bahkan, terkadang uang yang diperoleh tidak diberikan kepada korban.
IP mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mentraktir temannya dugem.
Baca Juga: Tipu Banyak Wanita, Petualangan Pria Ini Berakhir di Polsek Wonocolo Surabaya
“Dengan majunya dan pesatnya teknologi berdampak negatif ke anak, saya harap orang tua memberi pengawasan lebih kepada anak-anaknya. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tutupnya.
Kini IP hanya bisa menyesali perbuatannya. Tersangka terancam Pasal 76F Juncto 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Kampanye Akbar Pilwalkot Bima Ricuh, Seorang Pelajar Meninggal Ditikam Senjata Tajam
-
Meski Akui Kualitas Persija, Paul Munster Tak Beri Motivasi untuk Persebaya
-
Anak Ivan Sugianto Kini Berurai Air Mata, Reaksinya Saat Sang Ayah Bertindak Arogan Diungkit Netizen
-
Selamat! Ivan Sugianto Akhirnya Go International, Presiden Harus Menanggung Malu?
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya
-
Dok! APBD Jatim 2025 Disahkan, Intip Rinciannya
-
Pengamat: Ketokohan Khofifah-Emil Ternyata Jadi Magnet Pemilih Mataraman
-
Cawagub Lukman Ingin Merevolusi Transportasi dengan Membangun KRL ke Bandara