SuaraJatim.id - Seorang pelajar di Surabaya berinisial IP (17) ditangkap polisi akibat membuka bisnis prostitusi online. Dia memasang tarif mulai Rp500 ribu setiap kali menawarkan ke pelanggan.
Kasus prostitusi online anak-anak tersebut terbongkar setelah polisi melakukan patroli siber. IP berhasil ditangkap setelah polisi melacak keberadaannya melalui ponselnya. IP diamankan di sebuah hotel kawasan Barata Jaya, Surabaya pada Kamis (12/10/2023).
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono mengatakan, IP menawarkan dua perempuan yang masih pelajar berinisial CH dan DM melalui akun Telegram.
“Jadi langsung kami dalami dan kami tangkap IP karena melakukan prostitusi online anak dibawah umur,” kata Yoga dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Dua Pelajar SMP Saling Ejek Berujung Baku Hantam, Salah Satunya Siswa SMP Darul Quran
Berdasarkan pemeriksaan, IP mengenal kedua korban melalui media sosial. IP kemudian menawarkan pekerjaan kepada korbannya sebagai pemandu lagu, tanpa tahu akan dijual.
“IP membujuk kedua korbannya untuk melayani sebagai LC, tapi ternyata tidak seperti kenyataannya,” katanya.
Diketahui IP menawarkan kedua korbannya dengan harga mulai Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Dari keterangan yang didapat polisi, IP telah melakukannya sebanyak 2 kali.
Yoga juga mengungkapkan, korban mengaku ditipu IP dengan dipaksa melayani pria hidung belang. Bahkan, terkadang uang yang diperoleh tidak diberikan kepada korban.
IP mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mentraktir temannya dugem.
Baca Juga: Tipu Banyak Wanita, Petualangan Pria Ini Berakhir di Polsek Wonocolo Surabaya
“Dengan majunya dan pesatnya teknologi berdampak negatif ke anak, saya harap orang tua memberi pengawasan lebih kepada anak-anaknya. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tutupnya.
Kini IP hanya bisa menyesali perbuatannya. Tersangka terancam Pasal 76F Juncto 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Kejagung Buka Peluang Periksa Sosok R, Oknum Pejabat PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
-
3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa Kembali, Ada Apa?
-
Manfaatkan Sistem Informasi Geospasial, Pemkot Surabaya Raih Predikat Emas dari BIG
-
Drama Rp 3,5 Miliar Demi Anak, Meirizka Widjaja Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Suap Ronald Tannur
-
Penahanan 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Dipindah dari Surabaya ke Jakarta, Ada Apa?
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
-
Emiten Makanan Cepat Saji KFC Gigit Jari, Kini "Jagonya" Rugi
-
Prabowo Hapus Utang UMKM, Bikin Rugi Bank?
-
Politisi Gerindra Usul TNI Jadi Petugas Haji, Segini Gajinya
-
Terkuak! Ini Sosok Striker Keturunan yang Segera Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Punya Darah Medan!
Terkini
-
Dentuman Misterius Kagetkan Warga Pacitan: Suara Apa?
-
Viral Video Pengeroyokan Diduga Pelakor di Sampang, Ini Kronologinya
-
Pelatih Madura United: Wasit Cek Ulang Penalti Sampai 10 Kali
-
Survei The Republic Institute di Pilwali Kota Madiun: Maidi-Bagus Jauh dari 2 Paslon Lain
-
Cawagub Emil Dardak Pastikan Pembangunan Infrastruktur Merata Hingga Selatan Jatim