SuaraJatim.id - Polda Jatim mengamankan 5 tersangka dugaan kasus tindak pidana pembuatan surat pengantar SHM otentik palsu.
Kelima tersangka tersebut, di antaranya, EW, HEA, SA, NA, dan AL. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
Wakil Direskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat pelapor SPH dan DP meminta tolong kepada tersangka E untuk membalik nama 11 sertifikat SHM ke kantor pertanahan Kota Batu pada 2016.
Kemudian N selaku PPAT membuat 8 akta pembagian hak bersama dan 3 akta hibah telah terkonfirmasi kantor pertanahan kota Batu untuk mencocokkan data.
"Didapat fakta bahwa akta tersebut bukan produk dari pelapor," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Senin (6/10/2023).
Piter mengungkapkan, pelaku ini mengaku bisa mengurus balik nama sertifikat SHM. Tersangka EW meminta bantuan HEA untuk mencarikan orang yang bisa membuatkan akta palsu dan surat pajak palsu.
Ketemulah dengan tersangka SA membuatkan akta palsu dan NA serta AL yang bisa menyediakan surat pajak palsu. Ketiganya kemudian menyiapkan semuanya. Setelah selesai, berkas tersebut diserahkan EW dan HEA.
"Keuntungan EW pengajuan membantu membalikkan nama Rp850 juta, HEA Rp50 juta SA Rp30 juta, NA Rp22 juta lebih juga sekian dan tersangka AL Rp400 ribu," jelasnya.
Totalnya, kata dia, para tersangka ini meraup keuntungan mencapai Rp978 Juta.
Baca Juga: Viral Surat Terbuka untuk Penonton Bioskop Sukabumi Bikin Ngakak: Ulah Baraceo!
Sementara itu, akibat perbuatan para pelaku ini pelapor PPAT Kerugian formil 11 akta cacat, kerugian materil membalikan sertifikat, notaris Rp55 juta, dan bagi PPAT dibebani pajak peralihan.
"Kantor Bapeda Kota Batu, peralihan hak dan tidak ada pajak yang masuk ke negara kerugian negara sebesar Rp26 juta," bebernya.
Kini pelaku terancam dijerat Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP maksimal hukuman 8 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya
-
Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis
-
Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua