SuaraJatim.id - Polda Jatim mengamankan 5 tersangka dugaan kasus tindak pidana pembuatan surat pengantar SHM otentik palsu.
Kelima tersangka tersebut, di antaranya, EW, HEA, SA, NA, dan AL. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
Wakil Direskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat pelapor SPH dan DP meminta tolong kepada tersangka E untuk membalik nama 11 sertifikat SHM ke kantor pertanahan Kota Batu pada 2016.
Kemudian N selaku PPAT membuat 8 akta pembagian hak bersama dan 3 akta hibah telah terkonfirmasi kantor pertanahan kota Batu untuk mencocokkan data.
"Didapat fakta bahwa akta tersebut bukan produk dari pelapor," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Senin (6/10/2023).
Piter mengungkapkan, pelaku ini mengaku bisa mengurus balik nama sertifikat SHM. Tersangka EW meminta bantuan HEA untuk mencarikan orang yang bisa membuatkan akta palsu dan surat pajak palsu.
Ketemulah dengan tersangka SA membuatkan akta palsu dan NA serta AL yang bisa menyediakan surat pajak palsu. Ketiganya kemudian menyiapkan semuanya. Setelah selesai, berkas tersebut diserahkan EW dan HEA.
"Keuntungan EW pengajuan membantu membalikkan nama Rp850 juta, HEA Rp50 juta SA Rp30 juta, NA Rp22 juta lebih juga sekian dan tersangka AL Rp400 ribu," jelasnya.
Totalnya, kata dia, para tersangka ini meraup keuntungan mencapai Rp978 Juta.
Baca Juga: Viral Surat Terbuka untuk Penonton Bioskop Sukabumi Bikin Ngakak: Ulah Baraceo!
Sementara itu, akibat perbuatan para pelaku ini pelapor PPAT Kerugian formil 11 akta cacat, kerugian materil membalikan sertifikat, notaris Rp55 juta, dan bagi PPAT dibebani pajak peralihan.
"Kantor Bapeda Kota Batu, peralihan hak dan tidak ada pajak yang masuk ke negara kerugian negara sebesar Rp26 juta," bebernya.
Kini pelaku terancam dijerat Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP maksimal hukuman 8 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Empat Residivis Curanmor Dibekuk Jatanras Polda Jatim, 13 Motor Jadi Sasaran
-
Pilu! Korban KM Virgo Transport 8 Dimakamkan di Madiun, Tinggalkan Istri dan Empat Anak
-
Endang Tirtana Soroti Tantangan Generasi Muda di Tengah Perkembangan AI
-
Diumumkan Meninggal Lewat Pengeras Suara Masjid, Pria di Sampang Tiba-tiba Pulang Segar Bugar
-
Dentuman Semeru Menggelegar Senin Malam Terekam CCTV, Petugas Ungkap Fakta di Baliknya