SuaraJatim.id - Aksi bejat pakde satu ini bikin geleng-geleng kepala. Dia tega mencabuli keponakannya yang seharusnya dilindunginya. Pelaku kini ditahan di Mapolres Jombang.
"Pelaku sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kasihumas Polres Jombang Iptu Putut Yuger dikutip dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Kamis (9/11/2023).
Pelaku dengan korban yang diketahui merupakan siswi SMP Tersebut memang tinggal satu rumah.
Awal kejadian, korban yang yatim piatu saat itu sedang tidur di dalam kamar. Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban.
Baca Juga: Driver Ojol di Padang Disekap dan Dicabuli oleh 3 Waria, Netizen Khawatir kena Trauma
Berdalih mengecek keperawanan, korban kemudian diminta untuk melepaskan bajunya. Awalnya, korban menolak, namun pelaku terus memaksa.
Korban yang masih berusia 14 tahun tersebut tak kuasa menolaknya. Hingga akhirnya pencabulan tersebut terjadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencabulan pelaku tidak hanya dilakukan sekali.
Kejadian tersebut terjadi beberapa kali, sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022. "Korban mengalami kejadian pencabulan berulang kali," katanya.
Saat korban menolak, pelaku mengancam akan memukulinya. "Pelaku juga mengancam tidak akan memberikan makan serta akan mengusir korban dari rumahnya. Korban ini yatim piatu," kata Yuger.
Ancaman tersebut membuat korban depresi. Sampai pada suatu ketika tidak kuat menahan tekanan tersebut dan melaporkannya kepada guru kelas di sekolahnya.
Guru yang mendapat curhatan dari korban kemudian melaporkannya ke istri tersangka. "Bude korban melaporkan ke Polres Jombang," katanya.
Baca Juga: Profil Engkong: Remas Kemaluan Bocah SD hingga Tewas, 15 Anak Jadi Korban, Ini Kronologinya
Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 jo pasal 76E UURI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Usai Lalukan Rudapaksa Terhadap Anak SMP
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?