SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara.
Dia diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023). Selain Puji, KPK juga menangkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW) sebagai tersangka.
Puji menjabat sebagai Kajari Bondowoso pada 9 Maret 2022. Pria kelahiran Solo, Jawa Tengah pada 10 Juni 1966 itu memulai karier di Jateng dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo dan Kajari Grobogan Jawa Tengah. Puji pernah menjabat sebagai Kasubsi Produksi Sarana Intelijen Kejaksaan Negeri Maumere Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kasi Pidum Kejari Maumere NTT.
Puji juga tercatat pernah menjabat Kepala Seksi Penuntutan Umum Kejati Kalimantan Barat, Kabag Tata Usaha Kejati Kalimantan Tengah, Kajari Lingga Kepulauan Riau, dan Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Eksaminasi di Pidum Kejaksaan Agung.
Saat bertugas di Kejagung, Puji pernah menangani kasus yang menjerat aktivis dan petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menjerat.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, kasus tersebut berawal dari dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso. Perusahaan milik YSS dan AIW memenangkan proyek tersebut.
Puji kemudian memerintahkan Alexander Kristian untuk melaksanakan penyelidikan kasus yang dimaksud. Saat proses itulah, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan kepada Alexander Kristian untuk meminta proses penyelidikannya dihentikan.
Alexander Kristian kemudian melaporkannya kepada Puji. Ketika proses penyelidikan tersebut terjadi komitmen disertai kesepakatan untuk menyiapkan sejumlah uang. KPK yang menerima laporan adanya transaksi tersebut langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/6). Komisi antirasuah menyita uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta sebagai barang bukti.
Baca Juga: KPK Konfirmasi OTT 6 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan Perkara di Bondowoso
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai 16 November 2023 sampai 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Rudi dikutip dari Antara, Kamis (16/11/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
KIK EBA Jadi Syariah Perdana di Indonesia dari BRI Manajemen Investasi
-
Bukan Sekadar Letusan Biasa: PVMBG Ungkap Rekaman Gempa Getaran Banjir Semeru yang Bikin Khawatir
-
Pilu Petani Lombok, Ladang Rusak Diterjang Awan Panas Semeru
-
Di Tengah Keriuhan, Relawan Kesehatan Jadi Penopang Pengungsian Erupsi Semeru
-
Cerita Lansia 90 Tahun Saat Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Semeru