SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara.
Dia diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023). Selain Puji, KPK juga menangkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW) sebagai tersangka.
Puji menjabat sebagai Kajari Bondowoso pada 9 Maret 2022. Pria kelahiran Solo, Jawa Tengah pada 10 Juni 1966 itu memulai karier di Jateng dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo dan Kajari Grobogan Jawa Tengah. Puji pernah menjabat sebagai Kasubsi Produksi Sarana Intelijen Kejaksaan Negeri Maumere Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kasi Pidum Kejari Maumere NTT.
Puji juga tercatat pernah menjabat Kepala Seksi Penuntutan Umum Kejati Kalimantan Barat, Kabag Tata Usaha Kejati Kalimantan Tengah, Kajari Lingga Kepulauan Riau, dan Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Eksaminasi di Pidum Kejaksaan Agung.
Saat bertugas di Kejagung, Puji pernah menangani kasus yang menjerat aktivis dan petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menjerat.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, kasus tersebut berawal dari dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso. Perusahaan milik YSS dan AIW memenangkan proyek tersebut.
Puji kemudian memerintahkan Alexander Kristian untuk melaksanakan penyelidikan kasus yang dimaksud. Saat proses itulah, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan kepada Alexander Kristian untuk meminta proses penyelidikannya dihentikan.
Alexander Kristian kemudian melaporkannya kepada Puji. Ketika proses penyelidikan tersebut terjadi komitmen disertai kesepakatan untuk menyiapkan sejumlah uang. KPK yang menerima laporan adanya transaksi tersebut langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/6). Komisi antirasuah menyita uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta sebagai barang bukti.
Baca Juga: KPK Konfirmasi OTT 6 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan Perkara di Bondowoso
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai 16 November 2023 sampai 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Rudi dikutip dari Antara, Kamis (16/11/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Eks BIN: Ada Rapat Tertutup Bahas Proklamasi Negara Riau Merdeka
- 47 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Agustus: Dapatkan Skin Itachi dan Parafal
- Saat Kibarkan One Piece Dianggap Ancaman, Warung Madura Ini Viral Jadi 'Musuh Dunia'
Pilihan
-
PSG Tendang Gianluigi Donnarumma, Manchester United Siap Tangkap
-
Persib Sikat Semen Padang, Bojan Hodak Senang Tapi Belum Puas: Lini Depan Jadi Sorotan
-
Senyum Manis Jay Idzes Tanda Tangan Kontrak dengan Sassuolo
-
Jay Idzes Resmi Berseragam Sassuolo, Targetkan Lolos dari Zona Merah
-
Perang Tahta Sneaker Lokal 2025: Compass Sang Raja Hype, Ventela Sang Raja Jalanan?
Terkini
-
Reno14 Series Jadi Hadiah Player of the Match, OPPO Bawa Gebrakan di BRI Super League 2025
-
Anti Tagihan Bengkak: Panduan Cerdas Memilih Mesin Cuci Hemat Listrik
-
BRI Perluas Layanan ke Taiwan, Disambut Antusias Ribuan Pekerja Migran Indonesia
-
Polri-Bulog Gelar Pasar Murah di Madiun, Distribusikan 6 Ton Beras
-
Demam One Piece vs Nasionalisme, Khofifah: Jangan Kibarkan Jolly Roger di Samping Merah Putih!