SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara.
Dia diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023). Selain Puji, KPK juga menangkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW) sebagai tersangka.
Puji menjabat sebagai Kajari Bondowoso pada 9 Maret 2022. Pria kelahiran Solo, Jawa Tengah pada 10 Juni 1966 itu memulai karier di Jateng dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo dan Kajari Grobogan Jawa Tengah. Puji pernah menjabat sebagai Kasubsi Produksi Sarana Intelijen Kejaksaan Negeri Maumere Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kasi Pidum Kejari Maumere NTT.
Puji juga tercatat pernah menjabat Kepala Seksi Penuntutan Umum Kejati Kalimantan Barat, Kabag Tata Usaha Kejati Kalimantan Tengah, Kajari Lingga Kepulauan Riau, dan Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Eksaminasi di Pidum Kejaksaan Agung.
Saat bertugas di Kejagung, Puji pernah menangani kasus yang menjerat aktivis dan petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menjerat.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, kasus tersebut berawal dari dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso. Perusahaan milik YSS dan AIW memenangkan proyek tersebut.
Puji kemudian memerintahkan Alexander Kristian untuk melaksanakan penyelidikan kasus yang dimaksud. Saat proses itulah, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan kepada Alexander Kristian untuk meminta proses penyelidikannya dihentikan.
Alexander Kristian kemudian melaporkannya kepada Puji. Ketika proses penyelidikan tersebut terjadi komitmen disertai kesepakatan untuk menyiapkan sejumlah uang. KPK yang menerima laporan adanya transaksi tersebut langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/6). Komisi antirasuah menyita uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta sebagai barang bukti.
Baca Juga: KPK Konfirmasi OTT 6 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan Perkara di Bondowoso
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai 16 November 2023 sampai 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Rudi dikutip dari Antara, Kamis (16/11/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Lebaran Terakhir di Tuban Sebelum Gugur di Langit Kalimantan: Sosok Kapten Marindra di Mata Warga
-
Selain Donatur Dilarang Ngatur: Blunder Admin KDMP di Blitar Viral, Berujung Maaf dari Sang Ketua
-
Akhir Drama Keluarga di Tulungagung: Tangis Bahagia Pasutri Beda Negara Bisa Peluk Kembali Buah Hati
-
KPK 'Obrak-abrik' Surabaya dan Tulungagung: Jejak Panas Gatut Sunu dan Temuan Uang di Kantor Setda
-
Gubernur Khofifah Tunjuk Plt Kepala Dinas ESDM Jatim, Pastikan Pelayanan Publik Bidang ESDM Baik