SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara.
Dia diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023). Selain Puji, KPK juga menangkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW) sebagai tersangka.
Puji menjabat sebagai Kajari Bondowoso pada 9 Maret 2022. Pria kelahiran Solo, Jawa Tengah pada 10 Juni 1966 itu memulai karier di Jateng dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo dan Kajari Grobogan Jawa Tengah. Puji pernah menjabat sebagai Kasubsi Produksi Sarana Intelijen Kejaksaan Negeri Maumere Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kasi Pidum Kejari Maumere NTT.
Puji juga tercatat pernah menjabat Kepala Seksi Penuntutan Umum Kejati Kalimantan Barat, Kabag Tata Usaha Kejati Kalimantan Tengah, Kajari Lingga Kepulauan Riau, dan Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Eksaminasi di Pidum Kejaksaan Agung.
Saat bertugas di Kejagung, Puji pernah menangani kasus yang menjerat aktivis dan petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menjerat.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, kasus tersebut berawal dari dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso. Perusahaan milik YSS dan AIW memenangkan proyek tersebut.
Puji kemudian memerintahkan Alexander Kristian untuk melaksanakan penyelidikan kasus yang dimaksud. Saat proses itulah, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan kepada Alexander Kristian untuk meminta proses penyelidikannya dihentikan.
Alexander Kristian kemudian melaporkannya kepada Puji. Ketika proses penyelidikan tersebut terjadi komitmen disertai kesepakatan untuk menyiapkan sejumlah uang. KPK yang menerima laporan adanya transaksi tersebut langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/6). Komisi antirasuah menyita uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta sebagai barang bukti.
Baca Juga: KPK Konfirmasi OTT 6 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan Perkara di Bondowoso
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai 16 November 2023 sampai 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Rudi dikutip dari Antara, Kamis (16/11/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
Laba Besar Dividen Menggiurkan: BRI Jadi Raja Deviden Indeks Tempo-IDNFinancials 52
-
Rahasia di Balik Tradisi Yasinan di Indonesia: Dari Ulama Syafii hingga Nusantara
-
Hadiri MEA 2025, Gubernur Khofifah Bangga: 1.600 Kelompok Usaha Siswa di Jatim Pecahkan Rekor MURI
-
DANA Kaget Spesial 'Rebahan Cuan': Rezeki Rp 275 Ribu Datang Saat Lagi Malas
-
Pemberlakuan Cukai Rokok SKM 3 Bisa Menguntungkan PAD Jatim