SuaraJatim.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Muhammad Agil Akbar dari jabatan Ketua Bawaslu Kota Surabaya. Agil dinilai telah melanggar kode etik terkait transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.
Sebelumnya, Muhammad Agil Akbar diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023.
Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang di ruang sidang DKPP Jakarta memutuskan Agil besalah.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya dikutip dari laman DKPP, Sabtu (18/11/2023).
Baca Juga: Viral Emak-emak Bawa Poster Gibran ke TK, Bawaslu Ngawi Tak Temukan Unsur Kampanye
Ratna menjelaskan, meski tidak terbukti menerima uang, namun Agil telah melakukan pembiaran terjadinya transaksi uang dengan Panwascam Sukolilo Achmad Aben Achdan.
Achmad Aben Achdan dimintai uang dan harus mengirimkannya kepada seorang bernama Appridzani Syahfrullah agar terpilih sebagai Panwascam.
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Atas perkara tersebut, Agil dinilai telah gagal memastikan tahapan seleksi calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai aturan.
“Tindakan Pengadu tersebut seharusnya disampaikan Teradu kepada koleganya yaitu Anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Baca Juga: Selingkuh dengan Istri Orang Hingga Hamil, Ketua Panwascam di Pacitan Dipecat
DKPP juga meminta Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk memeriksa Achmad Aben Achdan selaku pengadu terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu berupa tindakan politik uang.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Komisi II Beberkan Hasil Evaluasinya Terhadap DKPP di Paripurna, Ini 10 Catatan Lengkapnya
-
Permintaan Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Sinkronisasikan Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan Daerah
-
Komisi II Selesai Evaluasi DKPP, Bakal Rekomendasi ke Pimpinan DPR untuk Pencopotan?
-
DPR Punya Wewenang Baru Lewat Tatib, Komisi II Evaluasi DKPP Secara Tertutup
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan
-
Peringatan BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim Sepekan ke Depan