Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 06 Desember 2023 | 13:19 WIB
Ilustrasi caleg. [Ist]

Caleg itu diduga juga berasal dari dapil Jember-Lumajang, Jawa Timur.

"Kadermu Yo @NasDem ? Restorasi macam apa yang kau usung, hah?" cuit salah satu akun X.

"Ini seleksi timses nya gimana sih kok ga ada adab gitu," sahut akun lainnya.

"Virallkan calegnya sampe ke ujung dunia biar kagak usah dipilih," timpal yang lain.

Baca Juga: Lagi, Balon Meledak saat Hendak Diterbangkan, Warganet: Kok ya Masih Diulangi

Aturan Pemasangan APK di Pemilu 2024

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur(Jatim) menentukan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Penentuan titik lokasi ini tidak hanya dilakukan oleh KPU Provinsi, namun juga dilakukan oleh jajaran kami di bawah, yaitu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)," kata Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro melalui keterangan resmi, seperti dikutip dari Antara.

Gogot menyatakan setiap titik lokasi pemasangan APK yang telah ditentukan nantinya dituangkan di dalam Surat Keputusan (SK), baik oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.

Penyusunan SK tersebut menggunakan sistem bottom up atau dari tingkatan paling bawah, yakni dimulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, hingga KPU Provinsi Jatim.

Baca Juga: Cemburu Buta, Mertua Gelap Mata Bacok Menantunya Sendiri

"Kemudian PPK menyampaikan BA penentuan titik lokasi tingkat kecamatan ke KPU Kabupaten/Kota, dan dilakukan secara berjenjang hingga KPU Provinsi menerbitkan SK," ujarnya.

Load More