Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur(Jatim) menentukan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Penentuan titik lokasi ini tidak hanya dilakukan oleh KPU Provinsi, namun juga dilakukan oleh jajaran kami di bawah, yaitu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)," kata Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro melalui keterangan resmi, seperti dikutip dari Antara.
Gogot menyatakan setiap titik lokasi pemasangan APK yang telah ditentukan nantinya dituangkan di dalam Surat Keputusan (SK), baik oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.
Penyusunan SK tersebut menggunakan sistem bottom up atau dari tingkatan paling bawah, yakni dimulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, hingga KPU Provinsi Jatim.
"Kemudian PPK menyampaikan BA penentuan titik lokasi tingkat kecamatan ke KPU Kabupaten/Kota, dan dilakukan secara berjenjang hingga KPU Provinsi menerbitkan SK," ujarnya.
Tata Cara & Aturan APK
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang “Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum”, disebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu.
APK ini juga dapat memuat simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 28 Peraturan tersebut.
Adapun pada pasal 32 Peraturan KPU RI Nomor 33 tahun 2018 tentang “Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum”, Alat Peraga Kampanye yang boleh digunakan antara lain:
Baca Juga: Lagi, Balon Meledak saat Hendak Diterbangkan, Warganet: Kok ya Masih Diulangi
a. Baliho, billboard, atau videotron;
b. Spanduk, atau
c. Umbul-umbul.
Kemudian ukuran Alat Peraga Kampanye tersebut juga memiliki ketentuan dalam ukurannya sebagai berikut:
a. Baliho:
Paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter)
Berita Terkait
-
Lagi, Balon Meledak saat Hendak Diterbangkan, Warganet: Kok ya Masih Diulangi
-
Cemburu Buta, Mertua Gelap Mata Bacok Menantunya Sendiri
-
Bikin Geleng-geleng, Pria di Ponorogo Terekam CCTV Curi BH yang Masih Dijemur
-
Viral Momen Pria Foto Nenek-nenek saat Beri Bungkusan, Endingnya Ditukar Bungkusan Kecil
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Pemberlakuan Cukai Rokok SKM 3 Bisa Menguntungkan PAD Jatim
-
Tragedi Ponpes Sidoarjo: DPD RI Minta Pesantren Lakukan Refleksi Mendasar
-
Sudah Saatnya Guru Pesantren Mendapat Perhatian Pemerintah, DPRD Jatim: Penjaga Ruh Pendidikan
-
Jumat Berkah Hemat: 7 Ide Nasi Bungkus Lezat di Bawah Rp 15 Ribu
-
Modal Nongkrong Cair! Saldo DANA Kaget Gratis Rp169 Ribu dari 3 Link Kaget, Auto Masuk Akun